Struktur Kurikulum Deep Learning


Struktur kurikulum adalah kerangka atau susunan mata pelajaran dan kegiatan pembelajaran yang harus diikuti oleh peserta didik dalam suatu jenjang pendidikan. Struktur ini mencakup jenis mata pelajaran, alokasi waktu belajar, dan urutan penyampaian materi, yang bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

Struktur Kurikulum Deep Learning

Struktur Kurikulum Deep Learning Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau Bentuk Lain yang Sederajat sebagai berikut.

A. Kelas VII-VIII

Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit
Mata PelajaranAlokasi Intrakurikuler Per TahunAlokasi Kokurikuler Per TahunTotal JP Per Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  1. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
  2. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
  3. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
  4. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
  5. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
  6. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
7236108
Pendidikan Pancasila7236108
Bahasa Indonesia18036216
Matematika14436180
Ilmu Pengetahuan Alam14436180
Ilmu Pengetahuan Sosial10836144
Bahasa Inggris10836144
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan7236108
Informatika7236108
Seni, Budaya, dan Prakarya
  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari
  5. Prakarya Budi Daya
  6. Prakarya Kerajinan
  7. Prakarya Rekayasa
  8. Prakarya Pengolahan
7236108
Total JP Mata Pelajaran Wajib1.0443601.404
Mata Pelajaran Pilihan
Koding dan Kecerdasan Artifisial72-72
Muatan Lokal72-72
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan/ Muatan Lokal1.1163601.476
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal1.1883601.548

B. Kelas IX

Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit
Mata PelajaranAlokasi Intrakurikuler Per TahunAlokasi Kokurikuler Per TahunTotal JP Per Tahun
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  1. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
  2. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
  3. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
  4. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
  5. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
  6. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
643296
Pendidikan Pancasila643296
Bahasa Indonesia16032192
Matematika12832160
Ilmu Pengetahuan Alam12832160
Ilmu Pengetahuan Sosial9632128
Bahasa Inggris9632128
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan643296
Informatika643296
Seni, Budaya, dan Prakarya
  1. Seni Musik
  2. Seni Rupa
  3. Seni Teater
  4. Seni Tari
  5. Prakarya Budi Daya
  6. Prakarya Kerajinan
  7. Prakarya Rekayasa
  8. Prakarya Pengolahan
643696
Total JP Mata Pelajaran Wajib9283201.248
Mata Pelajaran Pilihan
Koding dan Kecerdasan Artifisial64-64
Muatan Lokal64-64
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan/ Muatan Lokal9923201.312
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal1.0563201.376

Berikut merupakan penjelasan dari Struktur Kurikulum Sekolah secara umum.

  1. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.
  3. Muatan Lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
    1. seni budaya;
    2. prakarya;
    3. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
    4. bahasa; dan/atau
    5. teknologi.
  4. Muatan Lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
    1. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
    2. pengintegrasian ke dalam Kokurikuler; dan/atau
    3. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
  5. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
  6. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
  7. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu Kokurikuler sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik.
  8. Mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial dapat disediakan oleh Satuan Pendidikan sesuai sumber daya yang dimiliki dan dapat dipilih oleh Peserta Didik sesuai minatnya.
  9. Kurikulum pada Satuan Pendidikan dapat dirancang dengan konsep diversifikasi. Konten diversifikasi dapat diambil dari kearifan lokal, potensi daerah, atau program nasional yang relevan dengan kebutuhan dan kondisi Satuan Pendidikan.

Sumber: Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025