Abstrak
Pramuka dalam Kurikulum 2013 ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik berperan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) dari perwujudan sikap dan keterampilan Kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis sesuai dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan-kegiatan di lingkungan sekolah (intramural) dan di luar sekolah (ekstramural) sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilai dan moral Pancasila. Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat penting, karena akan menumbuhkan rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air dan alam. Karenanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melaksanakan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan.
Koherensi proses pembelajaran yang memadukan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, didasarkan pada dua alasan dalam menjadikan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
Pertama, dasar legalitasnya jelas yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan banyak nilai-nilai, mulai dari nilai Ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian.
Aktualisasi Nilai-nilai Kurikulum 2013 dalam Pendidikan Kepramukaan
1. Nilai-nilai dan Kecakapan
- Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME
- Kecintaan pada alam, sesama manusia, tanah air dan bangsa Indonesia
- Disiplin, berani, setia, dan tolong menolong
- Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
- Jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat
- Hemat, cermat, bersahaja, rajin dan terampil
2. Pola Kegiatan
- Upacara pembukaan dan penutupan
- Keterampilan Kepramukaan (Scouting Skill)
- Pioneering, Mountenering, Orientering dan Camping
- Wirausaha
- Belanegara
- Teknologi
- Komunikasi
3. Kegiatan Nyata
- Berbaris
- Memimpin
- Berdoa
- Janji
- Memberi hormat
- Pengarahan
- Refleksi
Penilaian
1. Media Penilaian
- Logbook
- Portofolio
- Tanda-tanda pencapaian kecakapan atau perilaku baik
2. Teknik Penilaian
- Observasi
- Keterampilan
- Kepramukaan
- Partisipasi
Model Pendidikan Kepramukaan
1. Model Blok
- Diikuti oleh seluruh siswa.
- Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran
- Untuk kelas VII diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
- Dilaksanakan selama 36 Jam
- Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus
- Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/ Guru Mata pelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/ Instruktur Pramuka)
2. Model Aktualisasi
- Diikuti oleh seluruh siswa
- Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali
- Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit
3. Model Reguler
- Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan
- Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan
Waktu Pelaksanaan Kegiatan
- Hari : Jum'at dan Sabtu
- Jam : 15.00 – 17.00 WIB