TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA SEKOLAH


tupoksi sekolah

KEPALA SEKOLAH

A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah Sebagai Perencanaan Program

  1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
  2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
  3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
  4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  5. Membuat perencanaan program induksi.

B. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah Sebagai Pelaksanaan Rencana Kerja

  1. Menyusun pedoman kerja;
  2. Menyusun struktur organisasi sekolah;
  3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
  4. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
  5. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. Mengelola sarana dan prasarana;
  7. Membimbing guru pemula;
  8. Mengelola keuangan dan pembiayaan;
  9. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
  10. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
  11. Melaksanakan program induksi.
  12. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
    1. melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
    2. memberikan layanan konseling kepada peserta didik
    3. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik
    4. melakukan pembinaan prestasi unggulan; melakukan pelacakan terhadap alumni;

C. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah Sebagai Supervisor dan Evaluator

  1. Melaksanakan program supervisi.
  2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
  3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
  4. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
  5. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah

D. Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah Sebagai Kepemimpinan Sekolah

  1. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
  2. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
  3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah / madrasah;
  4. membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
  5. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah / madrasah;
  6. melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah / madrasah. Dalam hal sekolah / madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/ madrasah;
  7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
  8. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
  9. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
  10. bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
  11. melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah / madrasah;
  12. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  13. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  14. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  15. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah / madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  16. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah / madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  17. memberi contoh / teladan / tindakan yang bertanggung jawab;
  18. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
  19. merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah / Madrasah;
  20. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
  21. melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
  22. menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
  23. membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
  24. menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
  25. mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah / madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
  26. memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
  27. memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
  28. melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
  29. memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
  30. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah / madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
  31. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  32. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  33. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  34. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  35. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  36. memberi contoh / teladan / tindakan yang bertanggung jawab;
  37. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.

E. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah dalam Sistem Informasi Sekolah

Kepala sekolah, dalam Sistem Informasi Sekolah perlu:

  1. menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
  2. melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
  3. menjalin kerjasama dengan pihak lain;
  4. didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
  5. didukung oleh kepemimpinan / manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi
  6. penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah / madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
  7. penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
  8. melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
  9. meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
  10. melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif

WAKIL KEPALA SEKOLAH

Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sbb:

  1. Penyusunan rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksanaan
  2. Pengorganisasian
  3. Pengarahan
  4. Ketenagakerjaan
  5. Pengkoordinasian
  6. Pengawasan
  7. Penilaian
  8. Identifikasi dan pengumpulan data
  9. Pengembangan keunggulan
  10. Penyusunan laporan

BIDANG AKADEMIK

  1. Menyusun dan menjabarkan Kalender Pendidikan
  2. Menyusun Pembagian Tugas Guru dan Jadwal Pelajaran
  3. Mengatur Penyusunan Program Pengajaran (Program Semester, Program Satuan Pelajaran, dan Persiapan Mengajar, Penjabaran dan Penyesuaian Kurikulum)
  4. Mengatur pelaksanaan program penilaian, Kriteria Kenaikan Kelas, Kriteria Kelulusan dan Laporan Kemajuan Belajar Siswa serta pembagian Rapor dan STTB (Ijazah)
  5. Mengatur pelaksanaan program perbaikan (remedial) dan pengayaan
  6. Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
  7. Mengatur Pengembangan MGMP dan Koordinator mata pelajaran
  8. Mengatur Mutasi Siswa
  9. Melaksanakan supervisi administrasi dan akademis
  10. Menyusun Laporan

BIDANG KESISWAAN

  1. Mengatur pelaksanaan Bimbingan Konseling
  2. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan)
  3. Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi:
    1. Kepramukaan
    2. Palang Merah Remaja (PMR)
    3. Kelompok Ilmiah Remaja (KIR)
    4. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
    5. Patroli Keamanan Sekolah (PKS)
    6. Paskibra
  4. Mengatur pelaksanaan Kurikuler dan Ekstra Kurikuler
  5. Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan sekolah
  6. Menyelenggarakan Cerdas Cermat, Olah Raga Prestasi
  7. Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa

BIDANG SARANA DAN PRASARANA

  1. Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
  2. Merencanakan program pengadaannya
  3. Mengatur pemanfaatan Sarana Prasarana
  4. Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
  5. Mengatur pembakuannya
  6. Menyusun laporan

BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

  1. Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan komite dan peran komite
  2. Menyelenggarakan bakti sosial, karyawisata
  3. Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (gelar karya, gebyar seni)
  4. Menyusun laporan

GURU MATA PELAJARAN

  1. Membuat Perangkat Pembelajaran
  2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
  3. Melaksanakan kegiatan Penilaian Proses Belajar, Ulangan Harian, Ulangan Umum, Ujian Akhir
  4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
  5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
  6. Mengisi daftar nilai siswa
  7. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar
  8. Membuat alat pelajaran/ alat peraga
  9. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
  10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
  11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
  12. Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
  13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar
  14. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
  15. Mengatur keberhasilan ruang kelas dan pratikum
  16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan perangkatnya

WALI KELAS

  1. Pengelolaan kelas
  2. Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi :
    1. Denah tempat duduk siswa,
    2. Papan absensi siswa,
    3. Daftar pelajaran kelas,
    4. Daftar piket kelas,
    5. Buku absensi siswa,
    6. Buku kegiatan pembelajaran/ buku kelas,
    7. Tata tertib siswa,
    8. Pembuatan statistik bulanan siswa
  3. Pengisian daftar kumpulan nilai (legger)
  4. Pembuatan catatan khusus tentang siswa
  5. Pencatatan mutasi siswa
  6. Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
  7. Pembagian buku laporan hasil belajar

GURU BIMBINGAN DAN KONSELING

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
  2. Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar
  3. Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam Kegiatan belajar
  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
  5. Mengadakan penilaian pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan
  6. Menyusun Satatistik hasil penilaian B.K
  7. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
  8. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut Bimbingan dan Konseling
  9. Menyusun laporan pelaksanaan Bimbingan dan Konseling

KEPALA PERPUSTAKAAN

  1. Perencanaan pengadaan buku/ bahan pustaka/ media elektronik
  2. Pengurusan pelayanan perpustakaan
  3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
  4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/ bahan pustaka/ media elektronika
  5. Inventarisasi dan pengadministrasian buku-buku / bahan pustaka / media elektronika
  6. Melakukan layanan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta masyarakat
  7. Penyimpanan buku perpustakaan/ media elektronika
  8. Menyusun Tata tertib perpustakaan
  9. Menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala

KEPALA LABORATORIUM

  1. Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
  2. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
  3. Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
  4. Memelihara dan perbaikan alat-alat laboratorium
  5. Inventarisasi dan pengadministrasian peminjam alat-alat laboratorium
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kagiatan laboratorium

KOORDINATOR TATA USAHA

  1. Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
  2. Pengelolaan keuangan sekolah
  3. Pengurus administrasi ketenagaan dan siswa
  4. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
  5. Penyusunan administrasi perlengkapan
  6. Penyusunan dan penyajian data/ statistik sekolah
  7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K
  8. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketata usahaan secara berkala