PPDB 2024


SMP Negeri 4 Karanganyar pada tahun pelajaran 2024/2025 kembali membuka PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) dengan kuota sebesar 256 siswa. Peserta didik baru tersebut akan didistribusikan dalam 8 rombongan belajar (rombel).

SMP Negeri 4 Karanganyar pada PPDB 2024/2025 masih menggunakan 4 jalur pendaftaran, meliputi: jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.

PPDB 2024 menggunakan sistem online atau daring sehingga calon peserta dapat mendaftar dari rumah masing-masing dengan menggunakan perangkat handphone.

Sebelum proses PPDB berlangsung, calon peserta diwajibkan membuat akun melalui laman https://ppdb.karanganyarkab.go.id secara mandiri.

Berikut ini kami sampaikan beberapa hal penting terkait proses PPDB 2024, sehingga calon peserta dapat menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan.


PPDB Tahun 2024/2025

A. Agenda PPDB

  1. Membuat Akun Peserta
    • Peserta secara mandiri membuat akun di laman PPDB.
    • Tanggal : 24 Juni - 9 Juli 2024
  2. Konversi Piagam Prestasi
    • Khusus bagi peserta Jalur Prestasi.
    • Peserta yang mempunyai piagam prestasi dapat mengajukan konversi nilai piagam secara mandiri ke Dinas Pendidikan Kab. Karanganyar.
    • Tanggal : 18 - 21 Juni 2024
  3. Pendaftaran Peserta
    • Peserta melakukan Pendaftaran Sekolah secara mandiri melalui laman PPDB.
    • Tanggal : 4 - 9 Juli 2024
  4. Pindah Jalur
    • Pindah jalur atau ganti pilihan sekolah dapat dilakukan sebanyak 2 kali.
    • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Afirmasi Tidak Mampu mengunggah syarat berkas pada laman PPDB.
  5. Analisis
    • Tanggal : 10 Juli 2024
  6. Pengumuman Hasil Seleksi PPDB
    • Tanggal : 11 Juli 2024
  7. Daftar Ulang Peserta Didik Baru
    • Tanggal : 15-16 Juli 2024
  8. Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2024/2025
    • Tanggal : 22 Juli 2024
  9. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
    • Tanggal : 22 - 25 Juli 2024

B. Persyaratan PPDB

  1. Persyaratan Umum
    1. Berusia paling tinggi berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024
    2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat

  2. Persyaratan Khusus
    1. Dilaksanakan secara online
    2. Persyaratan sesuai dengan jalur:
      • Jalur Zonasi minimal 50 %
      • Jalur Afirmasi minimal 15 %
      • Jalur Perpindahan Orang Tua maksimal 5 %
      • Jalur Prestasi maksimal 30 %

Sasaran

  1. Peserta didik regular yang domisili Kartu Keluarga (KK) nya di wilayah Zonasi yang ditetapkan oleh Dinas
  2. Bukti Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling sedikit 1 (satu) tahun per 1 Juli 2024

Ketentuan

  1. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK (tambah/ berkurang) yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi
  2. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK harus disertakan:
    • Surat keterangan dari DISDUKCAPIL bagi perubahan data atau rusak, atau
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
  3. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut

Penetapan Zonasi SMP Negeri 4 Karanganyar

  1. Zona 1
    • Kayangan, Beji, Jengglong, Wonorejo, dan Beningsari (Kel. Bejen)
    • Ngijo Wetan, dan Pokoh (Ds. Ngijo)
  2. Zona 2
    • Gedong, Jungke, Cangakan, Papahan, Gaum, dan Ngijo Kulon
  3. Zona 3
    • Wilayah di luar Zona 1 dan Zona 2 dalam Kab. Karanganyar
  4. Zona 4
    • Wilayah di luar Kab. Karanganyar

Sasaran

  1. Keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan:
    • Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik
    • Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial
  2. Anak panti asuhan dengan surat keterangan dari DINSOS dan anak penyandang disabilitas yang direkomendasikan oleh Unit Layanan Disabilitas

Ketentuan

  1. Jalur afirmasi tidak memandang zona calon peserta didik
  2. Berdomisisli di Kecamatan SMP yang dituju
  3. Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka kuota dialihkan ke jalur zonasi

Sasaran

  1. Peserta didik berprestasi dan tidak memandang zona sekolah yang bersangkutan
  2. Perankingan pendaftar berdasarkan Nilai Akhir (NA)

Ketentuan

  1. Berdasar Nilai rata-rata rapor dari sekolah asal
  2. Berdasar Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik (jika memiliki/ baik individu maupun kelompok)

Bukti

  1. Prestasi akademik:
    • Sains
    • Teknologi
    • Riset
    • Inovasi
  2. Prestasi non akademik:
    • Seni budaya
    • Olahraga
  3. Minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun (1 Juli 2021 s.d. 26 Desember 2023)

Penyelenggara

  1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD atau induk organisasi
  2. Pengajuan nilai prestasi dilayani mulai tanggal 18 s.d. 21 Juni 2024 pada jam kerja

Sasaran

  1. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti orang tua/ wali yang mengalami perpindahan tugas dinas/ perusahaan minimal antar kabupaten/ kota
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah tujuan

Bukti

  1. Surat penugasan dari instansi/ Lembaga/ perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 1 Juli 2024
  2. Surat tugas/ SK

C. Berkas Pendaftaran

  1. Jalur Zonasi
    1. Kartu Keluarga (KK)
    2. Nilai Rapor
    3. SKL/ Ijazah
    4. Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL (jika persyaratan KK tidak memenuhi syarat)
  2. Jalur Prestasi
    1. Kartu Keluarga (KK)
    2. Nilai Rapor
    3. SKL/ Ijazah
    4. Nilai Prestasi dari Dinas
  3. Jalur Afirmasi
    1. Kartu Keluarga (KK)
    2. Nilai Rapor
    3. SKL/ Ijazah
    4. Surat Pendukung, meliputi:
      • Kurang Mampu: PIP, PKH, terdata di DTKS (surat keterangan dari DINSOS)
      • Panti Asuhan: surat keterangan dari DINSOS
      • Disabilitas: surat keterangan dari Unit Layanan Disabilitas (ULD)
  4. Jalur Perpindahan
    1. Kartu Keluarga (KK)
    2. Nilai Rapor
    3. SKL/ Ijazah
    4. Surat Perpindahan Tugas orang tua minimal antar kabupaten

D. Pilihan Pendaftaran

Pilihan Sekolah

Pendaftar hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran dari 4 jalur yang tersedia diperkenankan pindah jalur lain maksimal 2 (dua) kali, yaitu:

  • Zonasi: 3 pilihan SMP Negeri/ Swasta dalam 1 zonasi
  • Afirmasi: 3 pilihan SMP Negeri/ Swasta dan atau luar zonasi dalam satu kecamatan
  • Perpindahan Tugas: 3 pilihan SMP Negeri/ Swasta dalam dan/atau luar zonasi
  • Prestasi: 3 pilihan SMP Negeri/ Swasta dalam dan/atau di luar zonasi

Kesempatan

Pendaftar diberi kesempatan 2 (dua) kali pindah jalur


E. Seleksi

Dasar penentuan peringkat untuk seleksi pada jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas

  1. Zona terkecil
  2. Usia yang lebih tua
  3. Nilai Akhir (NA)

Sedangkan untuk jalur Prestasi, yaitu:

  1. Nilai Akhir (NA)
  2. Zona terkecil
  3. Usia yang lebih tua

F. Prosedur Pendaftaran

  1. Melakukan pendaftaran di https://ppdb.karanganyarkab.go.id
  2. Cetak akun dan password dari aplikasi
  3. Unggah scan berkas persyaratan
  4. Menyetuji/ bertanggung jawab bahwa data yang diinput benar
  1. Peserta memilih maksimal 3 sekolah
  2. Peserta hanya dapat mendaftar 1 jalur, namun dapat melakukan pindah jalur lain maksimal 2 kali
  1. Pengumuman dapat diakses di https://ppdb.karanganyarkab.go.id
  2. Pengumuman resmi dan sah akan ditempelkan di papan pengumuman sekolah dan ditandatangani Kepala Sekolah atau dapat juga mengakses website sekolah
  1. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib datang ke sekolah untuk daftar ulang membawa berkas asli dan gratis
  2. Bagi yang tidak daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan haknya sebagai calon peserta didik baru hilang
  3. Calon peserta didik menyetuji/ bertanggung jawab bahwa data yang diinput benar

Tanggal atau waktu dan agenda yang tertera di atas serta persyaratan lebih lengkap dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu pantau terus website ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang PPDB SMPN 4 Karanganyar tahun pelajaran 2024/2025.