SMP Negeri 4 Karanganyar pada tahun pelajaran 2024/2025 kembali membuka PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) dengan kuota sebesar 256 siswa. Peserta didik baru tersebut akan didistribusikan dalam 8 rombongan belajar (rombel).
SMP Negeri 4 Karanganyar pada PPDB 2024/2025 masih menggunakan 4 jalur pendaftaran, meliputi: jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.
PPDB 2024 menggunakan sistem online atau daring sehingga calon peserta dapat mendaftar dari rumah masing-masing dengan menggunakan perangkat handphone.
Sebelum proses PPDB berlangsung, calon peserta diwajibkan membuat akun melalui laman https://ppdb.karanganyarkab.go.id secara mandiri.
Berikut ini kami sampaikan beberapa hal penting terkait proses PPDB 2024, sehingga calon peserta dapat menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan.
A. Agenda PPDB
- Membuat Akun Peserta
- Peserta secara mandiri membuat akun di laman PPDB.
- Tanggal : 24 Juni - 9 Juli 2024
- Konversi Piagam Prestasi
- Khusus bagi peserta Jalur Prestasi.
- Peserta yang mempunyai piagam prestasi dapat mengajukan konversi nilai piagam secara mandiri ke Dinas Pendidikan Kab. Karanganyar.
- Tanggal : 18 - 21 Juni 2024
- Pendaftaran Peserta
- Peserta melakukan Pendaftaran Sekolah secara mandiri melalui laman PPDB.
- Tanggal : 4 - 9 Juli 2024
- Pindah Jalur
- Pindah jalur atau ganti pilihan sekolah dapat dilakukan sebanyak 2 kali.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Afirmasi Tidak Mampu mengunggah syarat berkas pada laman PPDB.
- Analisis
- Tanggal : 10 Juli 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi PPDB
- Tanggal : 11 Juli 2024
- Daftar Ulang Peserta Didik Baru
- Tanggal : 15-16 Juli 2024
- Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2024/2025
- Tanggal : 22 Juli 2024
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
- Tanggal : 22 - 25 Juli 2024
B. Persyaratan PPDB
- Persyaratan Umum
- Berusia paling tinggi berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024
- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat
- Persyaratan Khusus
- Dilaksanakan secara online
- Persyaratan sesuai dengan jalur:
- Jalur Zonasi minimal 50 %
- Jalur Afirmasi minimal 15 %
- Jalur Perpindahan Orang Tua maksimal 5 %
- Jalur Prestasi maksimal 30 %
Sasaran
- Peserta didik regular yang domisili Kartu Keluarga (KK) nya di wilayah Zonasi yang ditetapkan oleh Dinas
- Bukti Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling sedikit 1 (satu) tahun per 1 Juli 2024
Ketentuan
- Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK (tambah/ berkurang) yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi
- Dalam hal terdapat perubahan data pada KK harus disertakan:
- Surat keterangan dari DISDUKCAPIL bagi perubahan data atau rusak, atau
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut
Penetapan Zonasi SMP Negeri 4 Karanganyar
- Zona 1
- Kayangan, Beji, Jengglong, Wonorejo, dan Beningsari (Kel. Bejen)
- Ngijo Wetan, dan Pokoh (Ds. Ngijo)
- Zona 2
- Gedong, Jungke, Cangakan, Papahan, Gaum, dan Ngijo Kulon
- Zona 3
- Wilayah di luar Zona 1 dan Zona 2 dalam Kab. Karanganyar
- Zona 4
- Wilayah di luar Kab. Karanganyar
Sasaran
- Keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan:
- Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik
- Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial
- Anak panti asuhan dengan surat keterangan dari DINSOS dan anak penyandang disabilitas yang direkomendasikan oleh Unit Layanan Disabilitas
Ketentuan
- Jalur afirmasi tidak memandang zona calon peserta didik
- Berdomisisli di Kecamatan SMP yang dituju
- Apabila kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka kuota dialihkan ke jalur zonasi
Sasaran
- Peserta didik berprestasi dan tidak memandang zona sekolah yang bersangkutan
- Perankingan pendaftar berdasarkan Nilai Akhir (NA)
Ketentuan
- Berdasar Nilai rata-rata rapor dari sekolah asal
- Berdasar Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik (jika memiliki/ baik individu maupun kelompok)
Bukti
- Prestasi akademik:
- Sains
- Teknologi
- Riset
- Inovasi
- Prestasi non akademik:
- Seni budaya
- Olahraga
- Minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun (1 Juli 2021 s.d. 26 Desember 2023)
Penyelenggara
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD atau induk organisasi
- Pengajuan nilai prestasi dilayani mulai tanggal 18 s.d. 21 Juni 2024 pada jam kerja
Sasaran
- Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti orang tua/ wali yang mengalami perpindahan tugas dinas/ perusahaan minimal antar kabupaten/ kota
- Pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah tujuan
Bukti
- Surat penugasan dari instansi/ Lembaga/ perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 1 Juli 2024
- Surat tugas/ SK
C. Berkas Pendaftaran
- Jalur Zonasi
- Kartu Keluarga (KK)
- Nilai Rapor
- SKL/ Ijazah
- Surat Keterangan dari DISDUKCAPIL (jika persyaratan KK tidak memenuhi syarat)
- Jalur Prestasi
- Kartu Keluarga (KK)
- Nilai Rapor
- SKL/ Ijazah
- Nilai Prestasi dari Dinas
- Jalur Afirmasi
- Kartu Keluarga (KK)
- Nilai Rapor
- SKL/ Ijazah
- Surat Pendukung, meliputi:
- Kurang Mampu: PIP, PKH, terdata di DTKS (surat keterangan dari DINSOS)
- Panti Asuhan: surat keterangan dari DINSOS
- Disabilitas: surat keterangan dari Unit Layanan Disabilitas (ULD)
- Jalur Perpindahan
- Kartu Keluarga (KK)
- Nilai Rapor
- SKL/ Ijazah
- Surat Perpindahan Tugas orang tua minimal antar kabupaten
D. Pilihan Pendaftaran
Pilihan Sekolah
Pendaftar hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran dari 4 jalur yang tersedia diperkenankan pindah jalur lain maksimal 2 (dua) kali, yaitu:
- Zonasi: 3 pilihan SMP Negeri/ Swasta dalam 1 zonasi
- Afirmasi: 3 pilihan SMP Negeri/ Swasta dan atau luar zonasi dalam satu kecamatan
- Perpindahan Tugas: 3 pilihan SMP Negeri/ Swasta dalam dan/atau luar zonasi
- Prestasi: 3 pilihan SMP Negeri/ Swasta dalam dan/atau di luar zonasi
Kesempatan
Pendaftar diberi kesempatan 2 (dua) kali pindah jalur
E. Seleksi
Dasar penentuan peringkat untuk seleksi pada jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas
- Zona terkecil
- Usia yang lebih tua
- Nilai Akhir (NA)
Sedangkan untuk jalur Prestasi, yaitu:
- Nilai Akhir (NA)
- Zona terkecil
- Usia yang lebih tua
F. Prosedur Pendaftaran
- Melakukan pendaftaran di https://ppdb.karanganyarkab.go.id
- Cetak akun dan password dari aplikasi
- Unggah scan berkas persyaratan
- Menyetuji/ bertanggung jawab bahwa data yang diinput benar
- Peserta memilih maksimal 3 sekolah
- Peserta hanya dapat mendaftar 1 jalur, namun dapat melakukan pindah jalur lain maksimal 2 kali
- Pengumuman dapat diakses di https://ppdb.karanganyarkab.go.id
- Pengumuman resmi dan sah akan ditempelkan di papan pengumuman sekolah dan ditandatangani Kepala Sekolah atau dapat juga mengakses website sekolah
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib datang ke sekolah untuk daftar ulang membawa berkas asli dan gratis
- Bagi yang tidak daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan haknya sebagai calon peserta didik baru hilang
- Calon peserta didik menyetuji/ bertanggung jawab bahwa data yang diinput benar
Tanggal atau waktu dan agenda yang tertera di atas serta persyaratan lebih lengkap dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu pantau terus website ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang PPDB SMPN 4 Karanganyar tahun pelajaran 2024/2025.