Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal


Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam dekade terakhir telah membawa perubahan fundamental terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk bidang pendidikan, baik di jalur formal, nonformal, maupun informal. Di satu sisi, teknologi digital dan kecerdasan artifisial berpeluang besar dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan inklusivitas pembelajaran. Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial memungkinkan pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik memperoleh akses terhadap sumber belajar tanpa batas, memperluas pengalaman belajar melalui pendekatan adaptif, serta meningkatkan keterampilan abad ke-21 yang di antaranya meliputi keterampilan pembelajaran dan inovasi (learning and innovation skills), yaitu berpikir kritis dan pemecahan masalah, komunikasi dan kolaborasi, kreativitas dan inovasi, keterampilan digital (digital skills), yaitu literasi informasi, literasi media, literasi teknologi, serta karir dan keterampilan hidup.

Namun, di sisi lain, pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang tidak terkendali juga menimbulkan tantangan serius bagi peserta didik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, tingkat penguasaan/ kepemilikan telepon genggam pada kelompok usia 15-24 tahun di Indonesia mencapai 92,14%; menunjukkan bahwa hampir seluruh anak usia sekolah menengah atas memiliki akses langsung terhadap perangkat digital. Bahkan, data dari BPS pada tahun 2024 juga menunjukkan bahwa 35,57% anak berusia 0-6 tahun telah terpapar internet.

Sejalan dengan hal tersebut, Profil Anak Indonesia Tahun 2025 mencatat bahwa secara nasional sebanyak 78,63 persen anak usia 5-17 tahun telah menggunakan telepon seluler pada tahun 2024, dengan tingkat penggunaan yang lebih tinggi di wilayah perkotaan (81,17 persen) dibandingkan perdesaan (75, 16 persen). Dari sisi wilayah, penggunaan telepon seluler tertinggi tercatat di Kepulauan Riau (89,02 persen), Daerah Istimewa Yogyakarta (88,07 persen), dan Bali (85,10 persen), sementara kepemilikan telepon seluler tertinggi terdapat di Kalimantan Timur (60,32 persen), Bali (60,29 persen), dan OKI Jakarta (57,33 persen).

Meskipun membuka peluang besar untuk pembelajaran, akses yang luas ini juga disertai dengan risiko paparan terhadap konten negatif dan perilaku daring yang berisiko. Laporan UNICEF pada tahun 2023 menunjukkan bahwa 50,3% anak di Indonesia pernah melihat konten seksual dan 48% di antaranya pemah mengalami perundungan daring (cyberbullying). Fenomena ini memperlihatkan bahwa ekosistem digital pendidikan di Indonesia masih menghadapi persoalan serius terkait perlindungan anak di ruang digital.

Selain itu, peningkatan intensitas pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial, khususnya pascapandemi COVID-19, turut menyebabkan permasalahan baru seperti ketergantungan terhadap gawai dan peningkatan risiko gangguan kesehatan mental di kalangan peserta didik. Temuan Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey (INAHMS) tahun 2022 menunjukkan bahwa 1 dari 3 remaja (34,9%), atau sekitar 15,5 juta remaja, mengalami masalah kesehatan mental yang salah satunya dipengaruhi oleh paparan teknologi.

Temuan dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024 menunjukkan bahwa 7,28% anak mengalami masalah kesehatan jiwa. Lebih lanjut, terdapat 62, 19% anak yang mengalami masalah kesehatan jiwa juga mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir, di mana kekerasan emosional mendominasi hingga 93,05% anak. Data SNPHAR 2024 juga menunjukkan bahwa 1 dari 10 anak Indonesia mengalami cyberbullying melalui pesan suara, gambar, atau tulisan merendahkan dan kejam.

Di samping fenomena ancaman ruang digital. dan masalah kesehatan mental, fenomena cognitive debt, yakni ketergantungan pada bantuan instan teknologi yang mengurangi kernampuan berpikir kritis dan reflektif, semakin tampak dalam konteks pendidikan. Studi Universitas Surabaya pada 207 anak usia 4-12 tahun menunjukkan bahwa penggunaan layar lebih dari 4 jam per hari berkorelasi dengan perubahan kognitif dan penurunan empati, menandakan adanya cognitive debt terhadap daya fokus dan kemampuan analisis anak (Kesumaningsari, et al., 2023).

Permasalahan ini juga muncul pada jenjang pendidikan tinggi, di mana 68% mahasiswa secara reguler menggunakan kecerdasan artifisial untuk mengerjakan tugas mereka, namun 40% di antaranya merasa tidak pasti tentang batasan etis penggunaannya (Syaifullah, 2025). Temuan ini menunjukkan bahwa tantangan integritas akademik juga dihadapi oleh perguruan tinggi yang banyak memanfaatkan kecerdasan artifisial dalam pembelajaran. Oleh karena itu, integrasi teknologi digital dan kecerdasan artifisial di bidang pendidikan memerlukan pendekatan yang hati-hati, bertanggung jawab, berpusat pada manusia (human-centered), dan berperspektif perlindungan anak.

Pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di bidang pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian/ lembaga, tetapi membutuhkan sinergi lintas sektor. Oleh karena itu, keterlibatan tujuh kementerian/ lembaga menjadi krusial untuk mendorong pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab di bidang pendidikan.

  1. Kementerian Dalam Negeri berperan mengawal implementasi ini di satuan pendidikan di tingkat daerah yang kewenangannya berada di pemerintah daerah.
  2. Kementerian Agama berperan dalam penyelenggaraan pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di pesantren, satuan pendidikan umum berciri khas agama, dan satuan pendidikan keagamaan di semua jalur dan jenjang.
  3. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berperan dalam memastikan penerapan teknologi yang sesuai dijenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.
  4. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berperan dalam pengembangan kapasitas akademik dan penelitian terkait teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang etis.
  5. Kementerian Komunikasi Digital berperan memastikan penyelenggaraan ekosistem digital yang aman, sehat, dan inklusif bagi anak dan peserta didik.
  6. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional berperan dalam memperkuat ketahanan dan kapasitas keluarga dalam memandu pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial oleh anak di lingkungan keluarga.
  7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berperan dalam menjamin terpenuhinya hak anak serta mekanisme pelindungan terhadap risiko penyalahgunaan teknologi.

Dengan keterlibatan ketujuh kementerian lintas sektor di atas diharapkan dapat memastikan implementasi teknologi digital dan kecerdasan artifisial dilakukan secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab.