Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah (Disdikdasmen) Kabupaten Karanganyar terus berkomitmen menghadirkan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 yang transparan, tertib, dan berkualitas.
SPMB 2026 dilaksanakan secara online atau daring (dalam jaringan) sehingga dapat dilakukan dari rumah calon murid baru. SPMB 2026 menggunakan 4 (empat) jalur pendaftaran, yaitu jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan mutasi.
SMP Negeri 4 Karanganyar sebagai salah satu satuan pendidikan favorit di Kabupaten Karanganyar siap menyambut dan membuka SPMB tahun pelajaran 2026/2027 dengan memberikan kuota sebesar 256 bagi calon murid baru yang akan dibagi dalam 8 (delapan) rombongan belajar.
Berikut ini merupakan informasi awal dari SMP Negeri 4 Karanganyar dalam kegiatan SPMB tahun ajaran 2026/2027.
A. Jadwal SPMB 2026
| Tanggal | Kegiatan |
|---|---|
| 11 - 18 Juni 2026 | Verifikasi Piagam Kejuaraan Akademik dan/ atau Non Akademik |
| 15 - 22 Juni 2026 | Pendaftaran/ pengajuan akun |
| 18 - 22 Juni 2026 | Pendaftaran (Pemilihan jalur dan satuan pendidikan) |
| 22 Juni 2026 pukul 10.00 WIB | Batas akhir pencabutan berkas |
| 22 Juni 2026 pukul 13.00 WIB | Penutupan Pendaftaran SPMB |
| 24 Juni 2026 | Pengumuman seleksi SPMB |
| 29 - 30 Juni 2026 | Pendaftaran Ulang |
| 13 Juli 2026 | Hari Pertama Masuk Sekolah |
B. Jalur SPMB 2026
- Presentasi daya tampung : 40%
- Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili sesuai wilayah yang ditetapkan Bupati.
- Berdasarkan Kartu Keluarga (KK) minimal terbit 1 tahun sebelum pendaftaran.
- Data orang tua/wali harus sesuai dengan dokumen resmi (rapor, ijazah, akta kelahiran).
- Perbedaan nama orang tua/wali akibat meninggal dunia/ cerai dibuktikan dengan surat kematian/ surat perceraian.
- Jika dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun terdapat perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK dapat digunakan. Perubahan data kartu keluarga antara lain:
- penambahan anggota keluarga selain calon Murid baru;
- pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, pindah);
- perubahan elemen data kependudukan; dan
- kartu keluarga hilang atau rusak.
- Kondisi khusus (bencana alam/ sosial)
- dapat menggunakan surat keterangan Kondisi khusus (bencana alam/ sosial)
- dapat menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan ketua RT dan diketahui Kepala Desa.
- Klasifikasi domisili berdasarkan wilayah administratif:
- Domisili 1 dan domisili 2 ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 400.3/144 Tahun 2026 Tentang Penetapan Wilayah Domisili SPMB
- Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
- Domisili 3 merupakan wilayah di luar Domisili 1 dan Domisili 2 dalam Daerah pada Satuan Pendidikan berada; dan
- Domisili 4 merupakan wilayah luar Daerah pada Satuan Pendidikan berada.
- Presentasi daya tampung : 35%
- Seleksi berdasarkan:
- Surat keterangan peringkat kelas;
- Nilai rapor 5 semester terakhir (terdata Dapodik/ EMIS);
- Sertifikat/ Surat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA); dan/atau
- Prestasi akademik & nonakademik (piagam kejuaraan min. tingkat Kabupaten).
- Prestasi akademik: sains, teknologi, riset, inovasi, dll.
- Prestasi nonakademik: seni, budaya, bahasa, olahraga, dll.
- Bukti prestasi:
- Maksimal terbit 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB 3 tahun
- Berlaku untuk individu maupun ke individu maupun kelompok
- Prestasi diperoleh secara berjenjang maupun tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah/ BUMN/ BUMD/ lembaga lain yang dapat dipercaya keabsahannya baik tingkat kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional.
- Pemalsuan bukti : dikenai sanksi sesuai aturan
- Presentasi daya tampung : 20%
- Diperuntukkan bagi: keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan anak panti asuhan.
- Kategori disabilitas: tunagrahita ringan & tunadaksa (dibuktikan Kartu Penyandang disabilitas/ surat dokter).
- Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu harus terdata di DTSEN
- Bukti: KIP (terdata aktif di SIPINTAR) atau PKH + surat keterangan DTSEN.
- Tidak boleh menggunakan data JKN atau SKTM.
- Calon murid dari panti asuhan : surat keterangan dari Dinas Sosial.
- Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi berdasarkan:
- Jarak domisili terdekat
- Usia paling tua
- Nilai rata-rata rapor tertinggi
- Pemalsuan dokumen : dikenai sanksi sesuai aturan.
- Presentasi daya tampung : 5%
- Diperuntukkan bagi calon murid baru yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali.
- Syarat perpindahan tugas:
- Surat penugasan dari instansi/ perusahaan orang tua/wali
- Surat keterangan pindah domisili (batas waktu mutasi paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB)
- Syarat jalur mutasi calon murid baru dari anak guru:
- Surat penugasan orang tua sebagai guru
- Kartu Keluarga
- Jika pendaftar melebihi kuota:
- Prioritas jumlah rerata nilai rapor
- Dilanjutkan usia lebih tua
C. Persyaratan SPMB 2026
1. Persyaratan Umum
- Memiliki Ijazah SD/sederajat atau STL (lulusan tahun sebelumnya wajib ijazah)
- Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli (dibuktikan akta kelahiran/surat lahir)
- Calon murid baru dari pondok pesantren menggunakan alamat pondok (dibuktikan dengan surat keterangan pimpinan pondok)
- Ketidaksesuaian usia diputuskan sekolah berkoordinasi dengan dinas
2. Persyaratan Khusus
- Menggunakan domisili terdekat, dibuktikan dengan KK (terbit minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB)
- Penetapan Wilayah Domisili menggunakan klasifikasi domisili berdasarkan KK
- Surat keterangan peringkat kelas
- Nilai rapor 5 semester terakhir
- Sertifikat/ Surat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) dan/atau
- Prestasi akademik & nonakademik (tambahan nilai dikeluarkan oleh Dinas)
a. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
- Kartu Program Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Surat Keterangan DTSEN
b. Penyandang Disabilitas
- Kartu Penyandang Disabilitas
- Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis
c. Anak Panti Asuhan
- Surat Keterangan dari Dinas Sosial
a. Perpindahan tugas orang tua/wali
- Surat penugasan dari instansi/perusahaan orang tua/wali
- Surat keterangan pindah domisili (batas waktu mutasi paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB)
b. Anak guru
- Surat penugasan orang tua sebagai guru
- Kartu Keluarga
D. Sistem Seleksi SPMB 2026
1. Jalur Domisili
- Berdasarkan klasifikasi domisili (domisili 1–4)
- Jika kuota belum terpenuhi, maka dialihkan berurutan ke domisili berikutnya
- Jika pendaftar melebihi kuota, mempertimbangkan:
- Usia lebih tua
- Jika usia sama, maka jumlah rerata nilai rapor tertinggi
- Jika kurang pendaftar pada jalur domisili, maka diisi jalur prestasi
2. Jalur Prestasi
Dasar Penilaian :
- Jumlah rerata nilai rapor, bobot 40%
- Jumlah nilai hasil TKA, bobot 40%
- Jumlah nilai piagam, bobot 20%
Rumus Penentuan Nilai Akhir
3. Jalur Afirmasi
- Untuk keluarga tidak mampu, disabilitas, anak panti asuhan
- Jika pendaftar melebihi kuota, mempertimbangkan:
- Domisili terdekat
- Jika domisili sama, maka jumlah rerata nilai rapor tertinggi
- Jika kurang pendaftar, maka diisi jalur prestasi
4. Jalur Mutasi
- Seleksi Jalur Mutasi berdasarkan urutan calon Murid baru yang berasal dari perpindahan tugas orang tua/wali, anak guru, domisili terdekat, prestasi dan usia
- Anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas melalui Jalur Mutasi dapat langsung diterima

