SPMB 2026


Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah (Disdikdasmen) Kabupaten Karanganyar terus berkomitmen menghadirkan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 yang transparan, tertib, dan berkualitas.

SPMB 2026 dilaksanakan secara online atau daring (dalam jaringan) sehingga dapat dilakukan dari rumah calon murid baru. SPMB 2026 menggunakan 4 (empat) jalur pendaftaran, yaitu jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan mutasi.

SMP Negeri 4 Karanganyar sebagai salah satu satuan pendidikan favorit di Kabupaten Karanganyar siap menyambut dan membuka SPMB tahun pelajaran 2026/2027 dengan memberikan kuota sebesar 256 bagi calon murid baru yang akan dibagi dalam 8 (delapan) rombongan belajar.

SPMB 2026 SMPN 4 Karanganyar

Berikut ini merupakan informasi awal dari SMP Negeri 4 Karanganyar dalam kegiatan SPMB tahun ajaran 2026/2027.


A. Jadwal SPMB 2026

TanggalKegiatan
11 - 18 Juni 2026Verifikasi Piagam Kejuaraan Akademik dan/ atau Non Akademik
15 - 22 Juni 2026Pendaftaran/ pengajuan akun
18 - 22 Juni 2026Pendaftaran (Pemilihan jalur dan satuan pendidikan)
22 Juni 2026
pukul 10.00 WIB
Batas akhir pencabutan berkas
22 Juni 2026
pukul 13.00 WIB
Penutupan Pendaftaran SPMB
24 Juni 2026Pengumuman seleksi SPMB
29 - 30 Juni 2026Pendaftaran Ulang
13 Juli 2026Hari Pertama Masuk Sekolah

B. Jalur SPMB 2026

  1. Presentasi daya tampung : 40%
  2. Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili sesuai wilayah yang ditetapkan Bupati.
  3. Berdasarkan Kartu Keluarga (KK) minimal terbit 1 tahun sebelum pendaftaran.
  4. Data orang tua/wali harus sesuai dengan dokumen resmi (rapor, ijazah, akta kelahiran).
  5. Perbedaan nama orang tua/wali akibat meninggal dunia/ cerai dibuktikan dengan surat kematian/ surat perceraian.
  6. Jika dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun terdapat perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK dapat digunakan. Perubahan data kartu keluarga antara lain:
    • penambahan anggota keluarga selain calon Murid baru;
    • pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, pindah);
    • perubahan elemen data kependudukan; dan
    • kartu keluarga hilang atau rusak.
  7. Kondisi khusus (bencana alam/ sosial)
    • dapat menggunakan surat keterangan Kondisi khusus (bencana alam/ sosial)
    • dapat menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan ketua RT dan diketahui Kepala Desa.
  8. Klasifikasi domisili berdasarkan wilayah administratif:
    • Domisili 1 dan domisili 2 ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 400.3/144 Tahun 2026 Tentang Penetapan Wilayah Domisili SPMB
    • Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
    • Domisili 3 merupakan wilayah di luar Domisili 1 dan Domisili 2 dalam Daerah pada Satuan Pendidikan berada; dan
    • Domisili 4 merupakan wilayah luar Daerah pada Satuan Pendidikan berada.

  1. Presentasi daya tampung : 35%
  2. Seleksi berdasarkan:
    • Surat keterangan peringkat kelas;
    • Nilai rapor 5 semester terakhir (terdata Dapodik/ EMIS);
    • Sertifikat/ Surat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA); dan/atau
    • Prestasi akademik & nonakademik (piagam kejuaraan min. tingkat Kabupaten).
  3. Prestasi akademik: sains, teknologi, riset, inovasi, dll.
  4. Prestasi nonakademik: seni, budaya, bahasa, olahraga, dll.
  5. Bukti prestasi:
    • Maksimal terbit 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB 3 tahun
    • Berlaku untuk individu maupun ke individu maupun kelompok
  6. Prestasi diperoleh secara berjenjang maupun tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah/ BUMN/ BUMD/ lembaga lain yang dapat dipercaya keabsahannya baik tingkat kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional.
  7. Pemalsuan bukti : dikenai sanksi sesuai aturan

  1. Presentasi daya tampung : 20%
  2. Diperuntukkan bagi: keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan anak panti asuhan.
  3. Kategori disabilitas: tunagrahita ringan & tunadaksa (dibuktikan Kartu Penyandang disabilitas/ surat dokter).
  4. Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu harus terdata di DTSEN
    • Bukti: KIP (terdata aktif di SIPINTAR) atau PKH + surat keterangan DTSEN.
    • Tidak boleh menggunakan data JKN atau SKTM.
  5. Calon murid dari panti asuhan : surat keterangan dari Dinas Sosial.
  6. Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi berdasarkan:
    • Jarak domisili terdekat
    • Usia paling tua
    • Nilai rata-rata rapor tertinggi
  7. Pemalsuan dokumen : dikenai sanksi sesuai aturan.

  1. Presentasi daya tampung : 5%
  2. Diperuntukkan bagi calon murid baru yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali.
  3. Syarat perpindahan tugas:
    • Surat penugasan dari instansi/ perusahaan orang tua/wali
    • Surat keterangan pindah domisili (batas waktu mutasi paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB)
  4. Syarat jalur mutasi calon murid baru dari anak guru:
    • Surat penugasan orang tua sebagai guru
    • Kartu Keluarga
  5. Jika pendaftar melebihi kuota:
    • Prioritas jumlah rerata nilai rapor
    • Dilanjutkan usia lebih tua

C. Persyaratan SPMB 2026

1. Persyaratan Umum

  • Memiliki Ijazah SD/sederajat atau STL (lulusan tahun sebelumnya wajib ijazah)
  • Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli (dibuktikan akta kelahiran/surat lahir)
  • Calon murid baru dari pondok pesantren menggunakan alamat pondok (dibuktikan dengan surat keterangan pimpinan pondok)
  • Ketidaksesuaian usia diputuskan sekolah berkoordinasi dengan dinas

2. Persyaratan Khusus

  • Menggunakan domisili terdekat, dibuktikan dengan KK (terbit minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB)
  • Penetapan Wilayah Domisili menggunakan klasifikasi domisili berdasarkan KK

  • Surat keterangan peringkat kelas
  • Nilai rapor 5 semester terakhir
  • Sertifikat/ Surat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) dan/atau
  • Prestasi akademik & nonakademik (tambahan nilai dikeluarkan oleh Dinas)

a. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

  • Kartu Program Indonesia Pintar (KIP)
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Surat Keterangan DTSEN

b. Penyandang Disabilitas

  • Kartu Penyandang Disabilitas
  • Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis

c. Anak Panti Asuhan

  • Surat Keterangan dari Dinas Sosial

a. Perpindahan tugas orang tua/wali

  • Surat penugasan dari instansi/perusahaan orang tua/wali
  • Surat keterangan pindah domisili (batas waktu mutasi paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB)

b. Anak guru

  • Surat penugasan orang tua sebagai guru
  • Kartu Keluarga

D. Sistem Seleksi SPMB 2026

1. Jalur Domisili

  • Berdasarkan klasifikasi domisili (domisili 1–4)
  • Jika kuota belum terpenuhi, maka dialihkan berurutan ke domisili berikutnya
  • Jika pendaftar melebihi kuota, mempertimbangkan:
    • Usia lebih tua
    • Jika usia sama, maka jumlah rerata nilai rapor tertinggi
  • Jika kurang pendaftar pada jalur domisili, maka diisi jalur prestasi

2. Jalur Prestasi

Dasar Penilaian :

  • Jumlah rerata nilai rapor, bobot 40%
  • Jumlah nilai hasil TKA, bobot 40%
  • Jumlah nilai piagam, bobot 20%

Rumus Penentuan Nilai Akhir

Rumus Nilai Akhir Jalur Prestasi SPMB 2026

3. Jalur Afirmasi

  • Untuk keluarga tidak mampu, disabilitas, anak panti asuhan
  • Jika pendaftar melebihi kuota, mempertimbangkan:
    • Domisili terdekat
    • Jika domisili sama, maka jumlah rerata nilai rapor tertinggi
  • Jika kurang pendaftar, maka diisi jalur prestasi

4. Jalur Mutasi

  • Seleksi Jalur Mutasi berdasarkan urutan calon Murid baru yang berasal dari perpindahan tugas orang tua/wali, anak guru, domisili terdekat, prestasi dan usia
  • Anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas melalui Jalur Mutasi dapat langsung diterima