Prinsip Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial


Pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam penyelenggaraan pendidikan berlandaskan pada prinsip-prinsip dan pedoman berikut:

  1. Beretika berarti pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial harus sesuai dengan pola perilaku, norma, nilai, dan prinsip moral yang berlaku di masyarakat atau kelompok tempat satuan pendidikan melakukan pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial, yang meliputi:
    • teknologi digital dan kecerdasan artifisial digunakan untuk hal-hal yang tidak merugikan, membahayakan, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum
    • teknologi digital dan kecerdasan artifisial digunakan dalam kegiatan pembelajaran sejalan dengan etika dan integritas akademik
  2. Inklusif berarti pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat diakses dan dilakukan seluruh pihak termasuk peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, serta pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan satuan pendidikan, yang meliputi:
    • teknologi digital dan kecerdasan artifisial digunakan dengan melibatkan orang tua/wali peserta didik untuk memahami dan mengawasi pemanfaatan yang etis
    • pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial melibatkan siklus umpan balik dari pengguna sebagai dasar upaya penyempurnaan teknologi dan proses implementasinya
  3. Kesetaraan berarti pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial harus dilakukan secara nondiskriminatif dengan tidak memandang perbedaan fisik, mental, sosial, atau latar belakang, untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam menerima manfaat teknologi digital dan kecerdasan artifisial, yang meliputi:
    • teknologi digital dan kecerdasan artifisial digunakan secara berkeadilan sehingga dapat diakses oleh penyandang disabilitas dan orang dari berbagai latar belakang
    • teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat diakses oleh masyarakat dari seluruh latar belakang geografis, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
    • teknologi digital dan kecerdasan artifisial digunakan dengan mempertimbangkan potensi bias algoritmik dan disertai dengan langkah-langkah untuk meminimalisasi potensi diskriminasi
  4. Bermanfaat berarti pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial harus memberikan kontribusi positif secara langsung maupun tidak langsung terhadap peningkatan kualitas moril maupun imateriil terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dalam penyelenggaraan satuan pendidikan, yang meliputi:
    • teknologi digital dan kecerdasan artifisial digunakan untuk meningkatkan kemampuan berpikir kritis peserta didik
    • teknologi digital dan kecerdasan artifisial digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan pembelajaran
    • teknologi digital dan kecerdasan artifisial digunakan untuk meringankan beban administratif pendidik dan tenaga kependidikan
  5. Akuntabel berarti pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial memiliki pembagian hak, kewajiban, dan tanggungjawab an tara peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dalam penyelenggaraan satuan pendidikan, yang meliputi:
    • teknologi digital dan kecerdasan artifisial digunakan sebagai alat bantu dalam kegiatan pembelajaran sehingga pengambilan keputusan tetap berada di tangan manusia
    • pengguna bertanggung jawab atas keputusan yang diambil berdasarkan rekomendasi dari teknologi digital dan kecerdasan artifisial
    • pendidik dan tenaga kependidikan bertanggung jawab memastikan konten yang digunakan dalam pembelajaran sesuai dengan standar etika, keamanan, dan batasan penggunaan gawai berdasarkan usia
  6. Pelindungan privasi dan data pribadi berarti pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial harus memastikan pelindungan privasi dan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
    • teknologi digital dan kecerdasan artifisial harus dipastikan keamanannya sebelum digunakan dalam kegiatan pembelajaran
    • pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam kegiatan pembelajaran diupayakan agar meminimalisasi pengumpulan dan pemrosesan data pribadi peserta didik
    • pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam kegiatan pembelajaran yang melibatkan pemrosesan data pribadi harus mendapatkan izin dari subjek data pribadi