SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah)


SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah)

Pengadaan barang/jasa (PBJ) di instansi pemerintah, termasuk di dalamnya pengadaan di sekolah, merupakan aktivitas rutin namun memiliki dampak yang besar. Aktivitas pengadaan di instansi pemerintah yang transparan dan akuntabel akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Tujuan yang hendak dicapai dari PBJ yang transparan dan akuntabel adalah sebuah sistem pengadaan yang berkelanjutan.

Aktivitas PBJ di instansi pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa tujuan jangka panjang yang ingin diraih dari sistem PBJ adalah pengadaan yang berkelanjutan. Pengadaan yang berkelanjutan adalah PBJ yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis, tidak hanya untuk kementerian/ lembaga/ perangkat daerah sebagai penggunanya, tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus penggunaan.

PBJ juga bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Selain itu PBJ juga untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah (UMKM) dan koperasi, serta meningkatkan peran pelaku usaha nasional. Aspek PBJ tidak hanya terkait dengan belanja barang/jasa, namun juga untuk menggerakkan roda perekonomian nasional.

PBJ di instansi pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 melibatkan sumber daya manusia (SDM) pengadaan yang antara lain terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan lain-lain. Di kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah, SDM pengadaan tersebut dapat dipenuhi dengan cukup mudah. Lain halnya dengan sekolah atau satuan pendidikan, untuk memenuhi jumlah dan kualifikasi SDM pengadaan sangat sulit.

Untuk memfasilitasi PBJ di satuan pendidikan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, pada 2019, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang saat itu masih bernama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), meluncurkan sistem PBJ daring (online) yang terintegrasi yaitu Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). SIPLah hadir setelah Kemendikbud berkonsultasi secara intens dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan kebijakan PJB di instansi pemerintah. Pedoman penggunaan SIPLah di satuan pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan PBJ satuan pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta memperoleh barang/ jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh satuan pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.

Saat diluncurkan pada 2019, SIPLah menjadi sistem elektronik untuk pembelanjaan sekolah yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain memiliki manfaat bagi sekolah, SIPLah juga turut mendorong meningkatnya peran serta UMKM. UMKM di seluruh wilayah Indonesia dapat mendaftar sebagai mitra SIPLah, sehingga memiliki peluang besar untuk dipilih sebagai penyedia barang/jasa oleh sekolah terdekat. SIPLah juga memungkinkan terjadinya persaingan yang sehat antarmitra SIPLah sehingga tercipta sistem PBJ yang sehat.

Atas inovasi dalam penggunaan SIPLah sebagai sistem PBJ daring yang terintegrasi, Kemendikbud meraih penghargaan Indonesia Government Procurement Awards dari LKPP kategori Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah dengan Inovasi Pengadaan yang Mendukung Transparansi Belanja Pengadaan. Penghargaan ini diterima langsung oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada acara Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa (Rakornas PBJ) 2020 di Kota Bogor Jawa Barat, tanggal 18 November 2020.

Pada Rakornas PBJ tersebut, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa saat ini Indonesia menghadapi tekanan yang tidak mudah, di mana satu sisi sedang berada di tengah pandemi Covid-19 dan di sisi yang lain juga harus menyelamatkan ekonomi. Peredaran uang yang semakin banyak melalui belanja pemerintah akan mampu memulihkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Sudah saatnya kita melakukan perubahan-perubahan yang fundamental dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Arahnya adalah kita bukan saja harus memiliki sistem pengadaan barang dan jasa yang cepat, transparan, dan akuntabel, tetapi juga sistem yang mampu meningkatkan value for money dengan memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya pada rakyat, pada masyarakat,” ujar Presiden.

Presiden juga mengimbau agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memprioritaskan untuk membeli produk-produk dalam negeri, khususnya hasil UMKM. Dua tahun berjalan sejak pertama kali diluncurkan, pada Agustus 2021, Kemendikbudristek kembali mengangkat SIPLah sebagai kebijakan yang dikemas dalam Merdeka Belajar ke 12: Sekolah Aman Berbelanja Bersama SIPLah.

Dalam peluncuran ini, SIPLah bertransformasi untuk menyediakan pengalaman berbelanja dan berjualan yang lebih baik. Sekolah dapat berbelanja dengan aman, sebab alur pembelanjaan dijamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam transformasi SIPLah, terdapat lebih banyak pilihan mitra pasar dan penyedia; lebih banyak pilihan mitra pengiriman; fitur-fitur yang tersedia lebih lengkap terdiri dari pembatalan transaksi, aduan, serta dasbor pemantauan status transaksi untuk menghindari kesalahan maupun penipuan.

Perbaikan demi perbaikan pada SIPLah yang salah satunya dilatarbelakangi oleh hadirnya pandemi, mendorong agar pembelanjaan dana BOS dapat lebih fleksibel. Pengadaan barang dan jasa yang bersumber pada dana BOS memiliki tantangan tersendiri sebelum ada fitur-fitur baru di SIPLah. Mulai dari kepala sekolah yang sering menjadi target intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang memaksakan pembelian barang dan jasa dari mereka sehingga menyalahi aturan, hingga kasus korupsi dana BOS yang kerap terjadi. Pembelanjaan dana BOS dengan pencatatan manual lebih rentan terhadap korupsi dan kolusi.

Hadirnya SIPLah saat ini, mendorong peningkatan transaksi secara elektronik supaya tercatat dan mudah dipantau oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Pendokumentasian elektronik untuk setiap transaksi menciptakan transparansi dan akuntabilitas. Dampaknya, tercapai efisiensi anggaran dengan tingkat harga keseluruhan cenderung lebih rendah dan opsi penyedia yang lebih banyak/ beragam, serta terbuka kesempatan bagi pelaku UMKM di daerah. Jika sebelumnya dalam pengadaan barang dan jasa sekolah tidak dapat memantau status pesanan, sehingga kepala sekolah mengeluhkan prosesnya yang memakan waktu lama, kini sekolah dapat memantau status pesanan melalui dasbor. Semua proses belanja terdokumentasi dan dapat diunduh sehingga sekolah lebih aman melakukan transaksi.

Tak hanya itu, informasi mengenai durasi pengiriman juga dibutuhkan oleh satuan pendidikan. Sekolah dapat memilih mitra pengiriman dan durasi kecepatan pengiriman. Masing-masing mitra pasar bekerja sama dengan mitra pengiriman, sehingga sekolah dapat memilih mitra pengiriman dan kecepatan yang paling sesuai dengan kebutuhan sekolah. Sekolah juga dapat melakukan pembatalan transaksi selama penyedia belum konfirmasi. Selain itu, sekolah dapat mengajukan aduan sebelum uang disalurkan ke penyedia jika menemukan masalah dengan barang dan jasa yang diterima. Kemendikbudristek juga dapat mengawasi transaksi yang terkendala sehingga dapat diselesaikan bersama.

Di sisi penyedia juga akan lebih nyaman berjualan. Penyedia kini lebih nyaman berjualan di SIPLah karena proses pendaftaran dan pembayarannya yang lebih cepat, verifikasi pendaftaran penyedia hanya membutuhkan waktu 1x24 jam setelah registrasi, pengecekan pembayaran otomatis, dan pembayaran diteruskan ke penyedia 1x24 jam setelah sekolah membayar. SIPLah dapat diakses secara daring melalui pranala https://siplah.kemdikbud.go.id/


Sumber: Majalah Jendela Edisi 57