SOP Covid-19


Protokol Kesehatan Pandemi COVID-19

SMP N 4 Karanganyar menerapkan protokol kesehatan dalam lingkungan sekolah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini dilakukan sesuai peraturan pemerintah dalam rangka menekan laju infeksi dan mencegah terpaparnya warga sekolah dari Covid-19. Dengan demikian diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang sehat.

sop covid-19

SMP Negeri 4 Karanganyar menjalankan protokol kesehatan melalui dua tahapan, yaitu saat masuk lingkungan sekolah dan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.


Protokol Kesehatan Masuk Lingkungan Sekolah

  1. Seluruh warga sekolah/ tamu wajib menggunakan masker.
  2. Bagi yang tidak menggunakan masker diarahkan untuk kembali/ pulang.
  3. Seluruh warga sekolah/ tamu yang memasuki lingkungan sekolah wajib melewati area penyemprotan disinfektan.
  4. Seluruh warga sekolah/ tamu yang menggunakan kendaraan roda empat, wajib membuka jendela dan bagi yang menggunakan kendaraan roda dua tidak diperkenankan berboncengan.
  5. Seluruh warga sekolah/ tamu sebelum masuk area sekolah wajib diperiksa suhu menggunakan thermo gun.
  6. Bila ada warga sekolah/ tamu bersuhu tubuh 38 derajat Celcius atau lebih, dipisahkan di tempat yang sudah disediakan.
  7. Seluruh warga sekolah/ tamu wajib mencuci tangan menggunakan sabun/ hand sanitizer.
  8. Tamu dari luar wajib menyampaikan kepentingannya kepada satuan pengaman sekolah.

Protokol Kesehatan Proses Belajar Mengajar

  1. 15 menit sebelum bel berbunyi, petugas piket kelas membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan.
  2. Guru dan peserta didik wajib menggunakan masker saat berada di kelas dan lingkungan sekolah.
  3. Guru dan peserta didik mencuci tangan menggunakan sabun/ hand sanitizer sebelum masuk kelas.
  4. Guru dan peserta didik tidak diperkenankan menggunakan sepatu/ alas kaki ke dalam kelas.
  5. Peserta didik duduk sesuai nomor absen yang tertera pada meja dan tidak diperkenankan berpindah tempat duduk.
  6. Peserta didik saat berada di kelas menjaga jarak minimal 1 meter.
  7. Guru dan peserta didik menggunakan sepatu/ alas kaki saat keluar kelas.
  8. Durasi pembelajaran tidak boleh melebihi waktu yang ditetapkan.
  9. KBM di kelas sepertiga dari jumlah peserta didik sesungguhnya.
  10. Peserta didik diperkenankan makan/ minum di kursi/ meja masing-masing setelah mencuci tangan menggunakan sabun/ hand sanitizer terlebih dulu dan tidak meninggalkan sampah.
  11. Sebelum keluar kelas, peserta didik merapikan meja/ kursi masing-masing dan membuang sampah pada tempatnya.
  12. Selesai KBM, petugas piket membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan.

Protokol Area Institusi Pendidikan

  1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi COVID-19.
  2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.
  4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah. Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
  5. Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.
  6. Tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit.
  7. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, maka Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
  8. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu.
  9. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  10. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.
  11. Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.
  12. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dsb).
  13. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).
  14. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.
  15. Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.