Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru


Dalam melaksanakan tugas tambahan guru sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat 4 pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Tugas tambahan lain dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka.

Adapun rincian ekuivalensi tugas tambahan lain adalah sebagai berikut:

NoTugas TambahanJumlah Dan Jangka WaktuEkuivalensi Beban Kerja Per Minggu
1Wali kelas1 (satu) Guru mengampu 1 (satu) kelas paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.2 (dua) jam Tatap Muka
2Pembina organisasi siswa intra sekolah1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.2 (dua) jam Tatap Muka
3Pembina ekstrakurikuler
  • 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) kegiatan ekstrakurikuler tertentu paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.
  • Ekstrakurikuler tertentu dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan dalam 1 (satu) minggu dengan murid berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) murid.
2 (dua) jam Tatap Muka
4Koordinator pengembangan kompetensi1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.2 (dua) jam Tatap Muka
5Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruanPengurus bursa kerja khusus terdiri dari:
  • 1 (satu) Guru sebagai ketua;
  • 1 (satu) Guru sebagai personil informasi pasar kerja;
  • 1 (satu) Guru sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan
  • 1 (satu) Guru sebagai personil perantaraan kerja,
dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.
  • 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai ketua.
  • 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil informasi pasar kerja.
  • 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan.
  • 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil perantaraan kerja.
6Guru piket1 (satu) Guru bertugas paling singkat 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu selama paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.1 (satu) jam Tatap Muka
7Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaPengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama terdiri dari:
  • 1 (satu) Guru sebagai ketua;
  • 1 (satu) Guru sebagai kepala bagian sertifikasi;
  • 1 (satu) Guru sebagai kepala bagian manajemen mutu; dan
  • 1 (satu) Guru sebagai kepala bagian administrasi,
dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.
  • 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai ketua.
  • 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian sertifikasi.
  • 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian manajemen mutu.
  • 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian administrasi.
8Koordinator pengelolaan kinerja Guru
  • 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.
  • Dalam hal jumlah Guru berjumlah kurang dari 10 (sepuluh) orang, maka pengelolaan kinerja dilakukan oleh Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan.
2 (dua) jam Tatap Muka
9Koordinator pembelajaran berbasis projek1 (satu) Guru untuk 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) rombongan belajar paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.2 (dua) jam Tatap Muka untuk setiap 1 (satu) rombongan belajar.
10Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi
  • 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.
  • Telah mengikuti program pelatihan tingkat lanjut.
2 (dua) jam Tatap Muka
11Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/ satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan
  1. Guru yang ditugaskan sebagai tim pencegahan dan penanganan kekerasan/ satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan untuk 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.
  2. Keanggotaan tim pencegahan dan penanganan kekerasan mempertimbangkan jumlah murid dengan rasio sebagai berikut:
    • untuk taman kanak-kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 0-200 (nol sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 3 (tiga) orang;
    • untuk taman kanak-kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 200-500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang;
    • untuk taman kanak-kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 500-1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 5 (lima) orang;
    • untuk taman kanakkanak dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 5 (lima) orang;
    • untuk sekolah dasar dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 6 orang;
    • untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 0-50 (nol sampai dengan lima puluh) orang, sebanyak 3 (tiga) orang;
    • untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid sebanyak 50-200 (lima puluh sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang;
    • untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 200-500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 5 (lima) orang;
    • untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 500-1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 6 (enam) orang;
    • untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 7 (tujuh) orang;
    • untuk sekolah menengah atas/ sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid 0-200 (nol sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang;
    • untuk sekolah menengah atas/ sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid 200-500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 5 (lima) orang;
    • untuk sekolah menengah atas/ sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid 500-1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 7 (tujuh) orang; dan
    • Untuk sekolah menengah atas/ sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 9 (sembilan) orang.
  • 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai koordinator tim pencegahan dan penanganan kekerasan.
  • 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai anggota tim pencegahan dan penanganan kekerasan.
  • 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai satuan tugas perlindungan tim pencegahan dan penanganan kekerasan.
12Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan
  • 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) bulan.
  • Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara.
1 (satu) jam Tatap Muka
13Pengurus organisasi bidang pendidikan
  • 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun.
  • Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/ kota.
  • Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat nasional setara dengan 3 (tiga) jam Tatap Muka;
  • Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat provinsi setara dengan 2 (dua) jam Tatap Muka; dan
  • Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat kabupaten/ kota setara dengan 1 (satu) jam Tatap Muka.
14Tutor pada pendidikan kesetaraan1 (satu) Guru sebagai tutor bertugas maksimal 6 (enam) jam Tatap Muka paling singkat 1 (satu) semester.1 (satu) jam Tatap Muka bertugas sebagai tutor sama dengan 1 (satu) jam Tatap Muka pelaksanaan tugas Guru.
15Instruktur/ narasumber/ fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan1 (satu) Guru untuk 1 (satu) program nasional bidang pendidikan tertentu.1 (satu) jam Tatap Muka
16Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/ kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/ organisasi profesi1 (satu) Guru untuk 1 (satu) pengembangan kompetensi dalam 1 (satu) semester.1 (satu) jam Tatap Muka
17Koordinator kelompok kerja Guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/ kabupaten/ gugus1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun.1 (satu) jam Tatap Muka
18Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik
  • 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun.
  • Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara.
1 (satu) jam Tatap Muka
19Pengurus lembaga organisasi pemerintahan nonstruktural
  • 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun.
  • Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara.
1 (satu) jam Tatap Muka

Sumber: Permendikdasmen RI No. 11 Tahun 2025