No | Tugas Tambahan | Jumlah Dan Jangka Waktu | Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu |
1 | Wali kelas | 1 (satu) Guru mengampu 1 (satu) kelas paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. | 2 (dua) jam Tatap Muka |
2 | Pembina organisasi siswa intra sekolah | 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. | 2 (dua) jam Tatap Muka |
3 | Pembina ekstrakurikuler |
- 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) kegiatan ekstrakurikuler tertentu paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.
- Ekstrakurikuler tertentu dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan dalam 1 (satu) minggu dengan murid berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) murid.
| 2 (dua) jam Tatap Muka |
4 | Koordinator pengembangan kompetensi | 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. | 2 (dua) jam Tatap Muka |
5 | Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan | Pengurus bursa kerja khusus terdiri dari:
- 1 (satu) Guru sebagai ketua;
- 1 (satu) Guru sebagai personil informasi pasar kerja;
- 1 (satu) Guru sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan
- 1 (satu) Guru sebagai personil perantaraan kerja,
dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. |
- 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai ketua.
- 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil informasi pasar kerja.
- 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan.
- 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil perantaraan kerja.
|
6 | Guru piket | 1 (satu) Guru bertugas paling singkat 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu selama paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. | 1 (satu) jam Tatap Muka |
7 | Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama | Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama terdiri dari:
- 1 (satu) Guru sebagai ketua;
- 1 (satu) Guru sebagai kepala bagian sertifikasi;
- 1 (satu) Guru sebagai kepala bagian manajemen mutu; dan
- 1 (satu) Guru sebagai kepala bagian administrasi,
dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. |
- 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai ketua.
- 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian sertifikasi.
- 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian manajemen mutu.
- 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian administrasi.
|
8 | Koordinator pengelolaan kinerja Guru |
- 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.
- Dalam hal jumlah Guru berjumlah kurang dari 10 (sepuluh) orang, maka pengelolaan kinerja dilakukan oleh Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan.
|
2 (dua) jam Tatap Muka
|
9 | Koordinator pembelajaran berbasis projek | 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) rombongan belajar paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. | 2 (dua) jam Tatap Muka untuk setiap 1 (satu) rombongan belajar. |
10 | Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi |
- 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.
- Telah mengikuti program pelatihan tingkat lanjut.
|
2 (dua) jam Tatap Muka
|
11 | Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/ satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan |
- Guru yang ditugaskan sebagai tim pencegahan dan penanganan kekerasan/ satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan untuk 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran.
- Keanggotaan tim pencegahan dan penanganan kekerasan mempertimbangkan jumlah murid dengan rasio sebagai berikut:
- untuk taman kanak-kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 0-200 (nol sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 3 (tiga) orang;
- untuk taman kanak-kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 200-500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang;
- untuk taman kanak-kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 500-1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 5 (lima) orang;
- untuk taman kanakkanak dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 5 (lima) orang;
- untuk sekolah dasar dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 6 orang;
- untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 0-50 (nol sampai dengan lima puluh) orang, sebanyak 3 (tiga) orang;
- untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid sebanyak 50-200 (lima puluh sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang;
- untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 200-500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 5 (lima) orang;
- untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 500-1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 6 (enam) orang;
- untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 7 (tujuh) orang;
- untuk sekolah menengah atas/ sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid 0-200 (nol sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang;
- untuk sekolah menengah atas/ sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid 200-500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 5 (lima) orang;
- untuk sekolah menengah atas/ sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid 500-1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 7 (tujuh) orang; dan
- Untuk sekolah menengah atas/ sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 9 (sembilan) orang.
|
- 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai koordinator tim pencegahan dan penanganan kekerasan.
- 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai anggota tim pencegahan dan penanganan kekerasan.
- 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai satuan tugas perlindungan tim pencegahan dan penanganan kekerasan.
|
12 | Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan |
- 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) bulan.
- Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara.
|
1 (satu) jam Tatap Muka
|
13 | Pengurus organisasi bidang pendidikan |
- 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun.
- Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/ kota.
|
- Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat nasional setara dengan 3 (tiga) jam Tatap Muka;
- Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat provinsi setara dengan 2 (dua) jam Tatap Muka; dan
- Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat kabupaten/ kota setara dengan 1 (satu) jam Tatap Muka.
|
14 | Tutor pada pendidikan kesetaraan | 1 (satu) Guru sebagai tutor bertugas maksimal 6 (enam) jam Tatap Muka paling singkat 1 (satu) semester. | 1 (satu) jam Tatap Muka bertugas sebagai tutor sama dengan 1 (satu) jam Tatap Muka pelaksanaan tugas Guru. |
15 | Instruktur/ narasumber/ fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan | 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) program nasional bidang pendidikan tertentu. | 1 (satu) jam Tatap Muka |
16 | Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/ kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/ organisasi profesi | 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) pengembangan kompetensi dalam 1 (satu) semester. | 1 (satu) jam Tatap Muka |
17 | Koordinator kelompok kerja Guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/ kabupaten/ gugus | 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun. | 1 (satu) jam Tatap Muka |
18 | Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik |
- 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun.
- Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara.
|
1 (satu) jam Tatap Muka
|
19 | Pengurus lembaga organisasi pemerintahan nonstruktural |
- 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun.
- Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara.
|
1 (satu) jam Tatap Muka
|