Beban Kerja Guru Terbaru


Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru khususnya pada Pasal 2 disebutkan bahwa:

  • Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
  • Guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja bagi Guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut:

  • merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • membimbing dan melatih murid; dan
  • melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Tugas tambahan guru tersebut meliputi:

  1. wali kelas;
  2. pembina organisasi siswa intra sekolah;
  3. pembina ekstrakurikuler;
  4. koordinator pengembangan kompetensi;
  5. pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;
  6. Guru piket;
  7. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;
  8. koordinator pengelolaan kinerja Guru;
  9. koordinator pembelajaran berbasis projek;
  10. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
  11. tim pencegahan dan penanganan kekerasan/ satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
  12. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
  13. pengurus organisasi bidang pendidikan;
  14. tutor pada pendidikan kesetaraan;
  15. instruktur/ narasumber/ fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
  16. peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/ kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/ organisasi profesi;
  17. koordinator kelompok kerja Guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/ kabupaten/ gugus;
  18. pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau
  19. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.

Setiap tugas tambahan guru di atas memiliki ekuivalensi beban kerja per minggu.


Sumber: Permendikdasmen RI No. 11 Tahun 2025