Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru khususnya pada Pasal 2 disebutkan bahwa:
- Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
- Guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja bagi Guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut:
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih murid; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Tugas tambahan guru tersebut meliputi:
- wali kelas;
- pembina organisasi siswa intra sekolah;
- pembina ekstrakurikuler;
- koordinator pengembangan kompetensi;
- pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;
- Guru piket;
- pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;
- koordinator pengelolaan kinerja Guru;
- koordinator pembelajaran berbasis projek;
- koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
- tim pencegahan dan penanganan kekerasan/ satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
- pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
- pengurus organisasi bidang pendidikan;
- tutor pada pendidikan kesetaraan;
- instruktur/ narasumber/ fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
- peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/ kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/ organisasi profesi;
- koordinator kelompok kerja Guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/ kabupaten/ gugus;
- pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau
- pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.
Setiap tugas tambahan guru di atas memiliki ekuivalensi beban kerja per minggu.
Sumber: Permendikdasmen RI No. 11 Tahun 2025