Juknis Pelaksanaan PTM Untuk PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Masyarakat


Juknis Pelaksanaan PTM Untuk PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Masyarakat

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa Pandemi Covid-19 untuk PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Masyarakat di Kabupaten Karanganyar pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 belum bisa dilaksanakan. Hal ini dikarenakan Kabupaten Karanganyar masih berada dalam zona merah sehingga kegiatan PTM belum dilaksanakan pada semester ini dan satuan pendidikan tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seperti semester sebelumnya.

Namun demikian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar sudah mempersiapkan segala sesuatunya jika pada suatu saat pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Karanganyar memberikan instruksi untuk segera memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sebagai wujud persiapan pelaksanaan PTM, Disdikbud Karanganyar telah menerbitkan Juknis Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka seperti di bawah ini.

Petunjuk Teknis Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 Untuk Jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Masyarakat Mulai Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 Kabupaten Karanganyar

Landasan Hukum

  1. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-397 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2O2O tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia;
  3. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan nomor 018/h/kr/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk kondisi khusus
  4. Surat Edaran Mendikbud nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan.
  5. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
  6. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19).

Prinsip-prinsip Pembelajaran Tatap Muka

  1. Menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan sebagai hal yang utama.
  2. Menjamin keberlangsungan pembelajaran tatap muka bagi peserta didik dimulai semester genap tahun pelajaran 2020/2021 sesuai kalender pendidikan.
  3. Melindungi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga sekolah dari potensi penularan Covid-19 dengan melakukan pembelajaran tatap muka secara efektif.
  4. Pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan mulai semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan.

Persyaratan Umum Pembelajaran Tatap Muka Bagi Satuan Pendidikan

  1. Merupakan satuan pendidikan yang berada di wilayah zona hijau maupun kuning sesuai penetapan Gugus Tugas Covid-19, satuan pendidikan yang berada di wilayah zona orange dan zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka;
  2. Memperoleh ijin dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar;
  3. Melaksanakan pengisian Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan diawali dengan mengisi isian ke laman DAPODIK dan mengirimkan daftar periksa dimaksud ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Karanganyar;
  4. Memperoleh ijin/persetujuan dari orang tua/wali dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
  5. Membuat surat pernyataan yang berisi pernyataan atau kesanggupan:
    • Telah melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pencegahan Covid-19 secara intensif kepada warga satuan pendidikan;
    • Telah membentuk 3 (tiga) Tim yaitu:
      • Tim Pembelajaran, Psikososial dan Tata Ruang,
      • Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan,
      • Tim Pelatihan dan Humas;
    • Telah menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan sesuai Kebiasaan Baru;
    • Bersedia melakukan penutupan kembali penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, apabila terjadi kasus penularan Covid-19 di wilayahnya;
    • Apabila terdapat warga di satuan pendidikan menunjukkan gejala terkonfirmasi Covid-19 maka satuan pendidikan wajib berkoordinasi dengan Puskesmas setempat dan segera melaporkan ke Dinas Dikbud Kab. Karanganyar. Bagi satuan pendidikan PAUD Dikmas dan SD melalui KorwilKecamatan Bidang Pendidikan, bagi SMP langsung kepada Kepala Dinas Dikbud Kab. Karanganyar.
  6. Satuan Pendidikan akan diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kesiapan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar.

Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  1. Jumlah satu rombel saat kegiatan tatap muka maksimal 16 siswa (setengah dari jumlah siswa/rombel);
  2. Pembelajaran tatap muka dilaksanakan 2 kali dalam satu minggu untuk tiap kelas parallel;
  3. Pembelajaran tatap muka dimulai dari jam 07.30 s.d 10.30 WIB.
  4. Peralihan antar mata pelajaran tidak ada waktu istirahat, tetapi diisi dengan icebreaking oleh guru masing-masing.
  5. Pemenuhan beban kerja mengajar 24 jam bagi guru dalam satu minggu, dilakukan dengan pembelajaran tatap muka selama 12 jam dan 12 jam secara Pembelajaran Jarak Jauh.
  6. Penyusunan jadwal pembelajaran tatap muka dengan memperhatikan setiap siswa mengikuti tatap muka semua mata pelajaran minimal 1 kali dalam satu minggu.

Program Paket A Setara SD

  1. Tatap muka/tutorial dilakukan maksimal 2 kali dalam satu minggu.
  2. Durasi waktu tatap muka maksimal 2 jam (120 menit).
  3. Jumlah siswa yang mengikuti tatap muka setiap rombel maksimal 14 siswa.

Program Paket B Setara SMP

  1. Tatap muka/tutorial maksimal dilakukan 2 kali dalam satu minggu.
  2. Durasi waktu tatap muka maksimal 3 jam (180 menit).
  3. Jumlah warga belajar yang tatap muka setiap rombel maksimal 16 warga belajar.
  4. Pembagian warga belajar yg melakukan tatap muka, dilakukan secara bergantian, antara tatap muka dengan belajar mandiri di rumah.

Program Paket C Setara SMA

  1. Tatap muka/tutorial maksimal dilakukan 2 kali dalam satu minggu
  2. Durasi waktu tatap muka maksimal 4 jam (240 menit).
  3. Jumlah warga belajar yang tatap muka setiap rombel maksimal 18 warga belajar.
  4. Pembagian warga belajar yg melakukan tatap muka, dilakukan secara bergantian, antara tatap muka dengan belajar mandiri di rumah.

Lembaga Kursus dan Pelatihan

  1. Jumlah peserta didik yang melakukan tatap muka setiap rombel maksimal 10 warga belajar.
  2. Durasi waktu tatap muka maksimal 3 jam (180 menit).
  3. Pembagian peserta didik yg melakukan tatap muka secara klasikal, dilakukan secara bergantian.
  4. Peserta didik yang mengikuti kursus privat dapat mengikuti tatap muka setiap hari.

Lembaga Bimbingan Belajar

  1. Tatap muka/tutorial maksimal dilakukan 3 kali dalam satu minggu.
  2. Jumlah peserta didik yang tatap muka setiap rombel maksimal 15 warga belajar.
  3. Pembagian peserta didik yg melakukan tatap muka secara klasikal, dilakukan secara bergantian.

Pembiasaan Sekolah Saat Pembelajaran Tatap Muka

  1. Melakukan penyemprotan ruang belajar sebelum dan sesudah kegiatan pembelajaran termasuk pada saat pergantian shift;
  2. Warga sekolah wajib memakai masker dan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir;
  3. Warga sekolah wajib mematuhi etika batuk dan bersin;
  4. Siswa dilarang berbagi peralatan (peralatan sekolah, makan, minum, masker);
  5. Warga sekolah menghindari kontak fisik (jabat tangan, berpelukan);
  6. Antre dengan memperhatikan jarak saat masuk dan keluar ruang kelas;
  7. Warga sekolah wajib diukur suhu badannya dengan thermogun;
  8. Sekolah menyediakan hand sanitizer di setiap kelas;
  9. Sekolah mengatur tempat duduk dengan memperhatikan jarak 1,5 m antar siswa (satu kelas diisi setengah kapasitas, untuk PAUD 5 siswa, SD/Paket A maks 14 siswa, SMP/Paket B maks 16 siswa, dan Paket C 18 siswa);
  10. Kegiatan Ekstrakurikuler dan pembelajaran praktik olahraga ditiadakan;
  11. Kantin sekolah dan pedagang kaki lima tidak diperbolehkan berjualan di lingkungan sekolah, siswa membawa bekal dari rumah;
  12. Setelah selesai mengikuti pembelajaran tatap muka, semua siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah masing-masing;
  13. Penjemput dan pengantar dilarang memasuki halaman sekolah dan diatur sehingga tidak memunculkan kerumunan.

Pelaporan dan Evaluasi

  1. Kepala Satuan Pendidikan melaporkan pelaksanaan pembelajaran selama masa pandemi secara berkala setiap minggu kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali apabila terdapat warga di satuan pendidikan menunjukkan gejala terkonfirmasi Covid-19, wajib dilaporkan hari itu juga.
  2. Kepala Satuan Pendidikan melakukan evaluasi pembelajaran setiap minggu bersama semua pendidik dan tenaga kependidikannya.

Juknis Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar ini menjadi pedoman bagi SMP Negeri 4 Karanganyar untuk segera melakukan koordinasi dan persiapan. Jika pada suatu saat nanti pimpinan daerah sudah memberikan lampu hijau untuk segera melaksanakan pembelajaran tatap muka, maka SMP Negeri 4 Karanganyar sudah siap 100 persen sesuai juknis. Semoga pandemi Covid-19 cepat berlalu. Aamiin ya rabbal alamin.