Dana BOP PAUD Kinerja 2023

Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja 2023


Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik. Penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan: penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Adapan rincian komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Pengembangan sumber daya manusia merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penguatan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:
    1. identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;
    2. penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan PAUD;
    3. penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan PAUD dan pendidik;
    4. pelatihan bersama komunitas belajar;
    5. pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal;
    6. peningkatan kapasitas literasi digital; dan/atau
    7. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.
  2. Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter, seperti:
    1. penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;
    2. pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek secara tematik; dan/atau
    3. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.
  3. Digitalisasi sekolah merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penggunaan dan pemanfaatan platform digital yang mendukung pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, seperti:
    1. penguatan infrastruktur listrik;
    2. penguatan infrastruktur internet;
    3. kegiatan implementasi digitalisasi sekolah; dan/atau
    4. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.
  4. Perencanaan berbasis data merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung Perencanaan Berbasis Data (PBD) pada Satuan Pendidikan, seperti:
    1. kegiatan refleksi diri Satuan Pendidikan;
    2. kegiatan perumusan visi misi satuan pendidikan terkait program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;
    3. kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait perencanaan berbasis data;
    4. penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
    5. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan PBD.

Sumber: Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022