Tata Cara Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan


Tata cara penanganan kekerasan di satuan pendidikan meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, dan pemulihan.

Berikut ini tata cara dalam proses penanganan dari segala bentuk kekerasan dan sebagai upaya perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan.

  1. Penerimaan Laporan
    • Pelapor dapat melaporkan dugaan kekerasan kepada:
      • TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan)
      • Satuan tugas
      • Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan
      • Kementerian
    • Laporan dugaan kekerasan dapat disampaikan secara langsung dan tidak langsung melalui kanal pelaporan yang disediakan dalam bentuk:
      • surat tertulis
      • telepon
      • pesan singkat elektronik
      • surat elektronik
      • bentuk penyampaian laporan lain yang memudahkan pelapor
    • Laporan tidak harus disertai dengan bukti awal.
    • Dalam menindaklanjuti laporan, TPPK atau Satuan Tugas melakukan tindakan awal terhadap korban atau saksi yang dapat berupa:
      • memfasilitasi keamanan korban dan saksi
      • memfasilitasi bantuan pendampingan psikis
      • memfasilitasi keberlanjutan hak pendidikan atau pekerjaan korban dan saksi

  2. Pemeriksaan
    • TPPK atau Satuan Tugas menyampaikan panggilan kepada pelapor/ korban, saksi, dan terlapor melalui:
      • surat panggilan secara tertulis
      • panggilan secara lisan
    • Dalam hal pelapor, korban, dan/atau saksi merupakan peserta didik anak, panggilan disampaikan kepada orang tua/ wali peserta didik.
    • Dalam hal terlapor tidak hadir sampai panggilan ketiga, pemeriksaan dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor.
    • TPPK atau Satuan Tugas melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan kekerasan.
    • Dalam pemeriksaan laporan dugaan kekerasan, TPPK atau Satuan Tugas merahasiakan identitas korban, saksi, dan peserta didik terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pemeriksaan bertujuan untuk mengumpulkan:
      • keterangan dari pelapor/ korban, saksi, dan/atau terlapor
      • bukti lain yang diperlukan
    • Dalam hal korban, saksi, dan/atau pelapor merupakan peserta didik berusia anak, TPPK atau Satuan Tugas memastikan peserta didik berusia anak didampingi oleh orang tua/ wali.
    • Dalam hal korban, saksi, dan/atau terlapor merupakan penyandang disabilitas, TPPK atau Satuan Tugas menghadirkan orang tua/ wali dan/atau menyediakan pendamping dengan memperhatikan ragam penyandang disabilitas dalam proses pemeriksaan permintaan keterangan.
    • Pemeriksaan terhadap pelapor/ korban, saksi, dan/atau terlapor dituangkan dalam berita acara.
    • Jangka waktu pemeriksaan diselesaikan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permintaan keterangan dari pelapor/ korban.
    • Dalam hal pemeriksaan tidak selesai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, TPPK atau Satuan Tugas harus membuat pernyataan pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan.
    • TPPK atau Satuan Tugas dapat menyatakan pemeriksaan dihentikan dalam hal:
      • terlapor meninggal dunia/ tidak ditemukan/ sakit berat berdasarkan keterangan dokter
      • korban tidak ditemukan
      • pembuktian belum cukup
    • Penghentian pemeriksaan ditetapkan oleh ketua TPPK atau Satuan Tugas dan disampaikan kepada:
      • Kepala satuan pendidikan
      • Kepala dinas pendidikan
      • Terlapor
      • Pelapor/korban
    • TPPK atau Satuan Tugas dapat melanjutkan kembali pemeriksaan laporan kekerasan yang telah dihentikan apabila ditemukan bukti baru.

  3. Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi
    • TPPK atau Satuan Tugas menyusun kesimpulan dan rekomendasi sebagai bagian dari laporan hasil pemeriksaan yang memuat informasi:
      • terbukti adanya kekerasan, atau
      • tidak terbukti adanya kekerasan
    • Kesimpulan minimal memuat informasi:
      • identitas terlapor
      • bentuk kekerasan
      • pernyataan terbukti atau tidak terbukti adanya kekerasan
    • Dalam hal dinyatakan terbukti adanya kekerasan, rekomendasi memuat:
      • sanksi administratif kepada pelaku
      • pemulihan korban/ pelapor dan/atau saksi dalam hal belum dilakukan atau sepanjang masih dibutuhkan
      • tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan
    • Dalam hal dinyatakan tidak terbukti adanya kekerasan rekomendasi memuat:
      • tindak lanjut keberlanjutan layanan pendidikan
      • pemulihan nama baik terlapor
    • TPPK atau Satuan Tugas menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada kepala satuan pendidikan atau kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan.

  4. Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan
    • Kepala satuan pendidikan atau kepala dinas pendidikan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan maksimal 5 (lima) hari kerja dengan menerbitkan keputusan yang memuat:
      • Pengenaan sanksi administratif terhadap terlapor dalam hal keputusan menetapkan terbukti adanya kekerasan
      • Pemulihan nama baik terlapor dalam hal keputusan menetapkan tidak terbukti adanya kekerasan
    • Salinan keputusan disampaikan kepada:
      • Terlapor
      • Dinas pendidikan, dalam hal keputusan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan
      • Satuan pendidikan, dalam hal keputusan ditandatangani oleh kepala dinas
    • Dalam hal terlapor merupakan peserta didik, salinan keputusan sebagaimana disampaikan kepada orang tua/ wali peserta didik.
    • Tingkat sanksi administratif bagi terlapor terdiri atas ringan, sedang, dan berat.
    • Dalam hal terlapor merupakan peserta didik, pengenaan tingkat sanksi administratif berprinsip pada:
      • sanksi bersifat mendidik
      • tetap memenuhi hak pendidikan peserta didik
      • melindungi kondisi psikis peserta didik
      • membangun rasa bertanggung jawab peserta didik
      • berpedoman pada ketentuan mengenai perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Pengenaan sanksi administratif bagi terlapor pendidik dan tenaga kependidikan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Sanksi administratif ringan, bagi terlapor pendidik dan tenaga kependidikan non ASN, terdiri atas:
      • teguran tertulis
      • pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan
    • Sanksi administratif sedang, bagi terlapor pendidik dan tenaga kependidikan non ASN, terdiri atas:
      • pengurangan hak
      • pemberhentian sementara dari jabatan sebagai pendidik/ tenaga kependidikan
    • Sanksi administratif berat, bagi terlapor pendidik dan tenaga kependidikan non ASN berupa pemutusan/ pemberhentian hubungan kerja.
    • Pengenaan sanksi administratif berat dilakukan apabila terlapor pendidik dan tenaga kependidikan:
      • terbukti melakukan kekerasan dan/atau melakukan pembiaran terjadinya kekerasan yang mengakibatkan luka fisik berat, kerusakan fisik permanen, kematian, dan/atau trauma psikologis berat
      • terbukti melakukan kekerasan minimal 3 (tiga) kali dalam masa jabatannya yang mengakibatkan luka fisik ringan atau dampak psikologis ringan
    • Mekanisme pengenaan sanksi administratif bagi terlapor pendidik dan tenaga kependidikan non ASN diatur lebih lanjut dalam peraturan penyelenggara satuan pendidikan.
    • Sanksi administratif ringan, bagi terlapor peserta didik berupa teguran tertulis.
    • Sanksi administratif sedang, bagi terlapor peserta didik berupa tindakan yang bersifat edukatif yang harus dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal selama 10 (sepuluh) hari sekolah.
    • Sanksi administratif berat, bagi terlapor peserta didik berupa pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan lain.
    • Pengenaan sanksi administratif berat, merupakan upaya terakhir yang hanya dilakukan apabila:
      • tindakan kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik mengakibatkan korban mengalami luka fisik berat, kerusakan fisik permanen, kematian, dan/atau trauma psikologis berat
      • terdapat rekomendasi dari satuan tugas dan/atau dinas pendidikan
    • Dinas Pendidikan memfasilitasi pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan baru dalam pemberian sanksi berat.
    • Peserta Didik yang dikenakan sanksi administratif berat harus mengikuti program konseling sebelum memulai proses pembelajaran di satuan pendidikan baru.
    • Program konseling dilaksanakan pada lembaga atau perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam bidang kesehatan, sosial, dan/atau perlindungan perempuan dan anak yang ditunjuk oleh Satuan Tugas.
    • Pembiayaan program konseling dibebankan pada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
    • Selama mengikuti program konseling, peserta didik dapat mengikuti pembelajaran baik secara luring atau daring selama atau setelah selesai konseling.
    • Lembaga atau perangkat daerah melaporkan pelaksanaan konseling secara berkala kepada Satuan Tugas.
    • Satuan Tugas memberikan laporan hasil program konseling kepada Dinas Pendidikan untuk menilai kesiapan peserta didik mengikuti proses pembelajaran di satuan pendidikan baru.
    • Satuan Tugas dan TPPK mendampingi proses reintegrasi peserta didik di lingkungan satuan pendidikan baru.
    • Satuan Tugas melaporkan perkembangan pendampingan dan proses reintegrasi peserta didik kepada Dinas Pendidikan minimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah peserta didik memulai proses pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan baru.
    • Satuan Tugas dan Dinas Pendidikan menjamin peserta didik dapat mengikuti pembelajaran dengan nyaman dan aman pada satuan pendidikan baru.
    • Pemberian rekomendasi sanksi administratif atau pengenaan sanksi administratif mempertimbangkan hal yang meringankan atau hal yang memberatkan.
    • Hal yang meringankan yaitu:
      • korban mengalami dampak fisik berupa luka yang ringan dan/atau dampak psikis yang ringan
      • korban bersedia memaafkan perbuatan pelaku tanpa tekanan dari siapapun
      • pelaku bersedia atau telah membiayai pengobatan atas kondisi korban
      • pelaku merupakan peserta didik penyandang disabilitas
      • pelaku berusia anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Hal yang memberatkan yaitu:
      • korban mengalami dampak fisik dan/atau psikis yang sedang atau berat
      • pelaku telah melakukan tindakan Kekerasan lebih dari 1 (satu) kali
      • jumlah korban lebih dari 1 (satu) orang
      • korban merupakan penyandang disabilitas
      • pelaku merupakan anggota TPPK, Satuan Tugas, kepala satuan pendidikan, pendidik, atau tenaga kependidikan lainnya di satuan pendidikan
    • Pemberian sanksi administratif yang diatur dalam peraturan ini tidak menyampingkan pengenaan sanksi administratif lain dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Dalam hal keputusan dianggap tidak adil, korban atau pelaku dapat mengajukan keberatan.
    • Pengajuan keberatan oleh korban atau pelaku disampaikan kepada:
      • Satuan Tugas atas putusan yang dikeluarkan oleh TPPK
      • Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan atas putusan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas
    • Dalam melakukan pemeriksaan keberatan terhadap kepala satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan melibatkan pengurus penyelenggara satuan pendidikan yang mendirikan satuan pendidikan bersangkutan.
    • Pengajuan keberatan diajukan oleh korban atau pelaku maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diterima.
    • Dalam hal pelaku merupakan pendidik atau tenaga kependidikan ASN, pengajuan keberatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Satuan Tugas atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan menindaklanjuti pengajuan keberatan dengan melakukan evaluasi terhadap:
      • putusan yang dikeluarkan oleh TPPK
      • putusan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas
    • Evaluasi berupa pemeriksaan terhadap putusan dan dokumen pendukung.
    • Satuan Tugas atau pemerintah daerah sesuai kewenangan dalam melakukan evaluasi dapat meminta keterangan dari pihak terkait atau meminta dokumen lain yang diperlukan.
    • Satuan Tugas atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan hasil evaluasi menyatakan:
      • menguatkan putusan TPPK atau Satuan Tugas
      • mengubah putusan berupa meringankan sanksi atau memberatkan sanksi
      • membatalkan putusan
    • Hasil evaluasi berupa pengubahan putusan atau pembatalan putusan TPPK atau Satuan Tugas diberikan setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh Satuan Tugas atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
    • Tindak lanjut terhadap Pembatalan putusan TPPK atau Satuan Tugas dilakukan melalui:
      • pemulihan nama baik pelaku
      • pengenaan sanksi administratif bagi terlapor
    • Dalam hal terjadinya kekerasan melalui kebijakan pendidikan, Satuan Tugas atau pemerintah daerah sesuai kewenangan berdasarkan hasil evaluasi merekomendasikan TPPK atau Satuan Tugas untuk mengubah putusan, dengan menyatakan pembatalan atau pencabutan kebijakan pendidikan yang:
      • mengandung unsur kekerasan
      • telah menimbulkan terjadinya kekerasan
    • Putusan Satuan Tugas atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan atas pengajuan keberatan bersifat final.
    • Putusan atas pengajuan keberatan dijatuhkan maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan keberatan diterima.

  5. Pemulihan
    • Pemulihan terhadap korban, saksi, dan/atau pelaku peserta didik berusia anak dapat dilakukan sejak pelaporan diterima oleh TPPK atau Satuan Tugas.
    • TPPK atau Satuan Tugas melakukan identifikasi dampak psikis, fisik, proses pembelajaran, dan pekerjaan yang dialami korban, saksi, dan pelaku peserta didik berusia anak sejak tindakan kekerasan diketahui atau dilaporkan.
    • Identifikasi dampak yang dialami korban, saksi, dan pelaku peserta didik berusia anak bertujuan untuk menentukan layanan pemulihan yang dibutuhkan korban, saksi, dan pelaku peserta didik berusia anak.
    • Dalam melakukan identifikasi dampak dan pemulihan, TPPK atau Satuan Tugas dapat mengikutsertakan psikolog, tenaga medis, tenaga kesehatan, pekerja sosial, rohaniawan, dan/atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.
    • Layanan pemulihan terhadap korban, saksi, dan pelaku peserta didik berusia anak dilaksanakan oleh TPPK dan Satuan Tugas dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Ketentuan mengenai usia anak dikecualikan bagi korban, saksi, dan/atau pelaku peserta didik penyandang disabilitas mental dan disabilitas intelektual.

Sumber:
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023