Bentuk Kekerasan Yang Harus Dihilangkan Dari Satuan Pendidikan


Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/ reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.

Bentuk Kekerasan Yang Harus Dihilangkan Dari Satuan Pendidikan

Bentuk kekerasan dapat dilakukan secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi. Bentuk kekerasan terdiri atas kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya.

Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan merupakan usaha atau upaya perlindungan anak dari kekerasan. Berikut ini merupakan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang dalam Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023.

  1. Kekerasan Fisik
  2. Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Kekerasan fisik dapat berupa:

    • tawuran atau perkelahian massal
    • penganiayaan
    • perkelahian
    • eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku
    • pembunuhan
    • perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

  3. Kekerasan Psikis
  4. Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis dapat berupa:

    • pengucilan
    • penolakan
    • pengabaian
    • penghinaan
    • penyebaran rumor
    • panggilan yang mengejek
    • intimidasi
    • teror
    • perbuatan mempermalukan di depan umum
    • pemerasan
    • perbuatan lain yang sejenis

  5. Perundungan
  6. Perundungan merupakan kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.

  7. Kekerasan Seksual
  8. Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.

    Kekerasan seksual berupa:

    • penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban
    • perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
    • penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
    • perbuatan menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat korban merasa tidak nyaman
    • pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban
    • perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual
    • perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual
    • penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual
    • perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
    • perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
    • pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
    • perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban
    • perbuatan membuka pakaian korban
    • pemaksaan terhadap korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
    • praktik budaya komunitas peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual
    • percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi
    • perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
    • pemaksaan atau perbuatan memperdayai korban untuk melakukan aborsi
    • pemaksaan atau perbuatan memperdayai korban untuk hamil
    • pembiaran terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja
    • pemaksaan sterilisasi
    • penyiksaan seksual
    • eksploitasi seksual
    • perbudakan seksual
    • tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual
    • perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

  9. Diskriminasi dan Intoleransi
  10. Diskriminasi dan intoleransi merupakan setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.

    Bentuk tindakan diskriminasi dan intoleransi berupa:

    1. Larangan untuk:
      • menggunakan pakaian seragam/ pakaian kerja bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pengaturan seragam sekolah maupun seragam pendidik dan tenaga kependidikan
      • mengikuti mata pelajaran agama/ kepercayaan yang diajar oleh pendidik sesuai dengan agama/ kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah
      • mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan
    2. Pemaksaan
      Pemaksaan termasuk perbuatan meminta atau mengimbau karena ada ketimpangan relasi kuasa, superioritas, atau senioritas. Pemaksaan tersebut adalah untuk:
      • menggunakan seragam/ pakaian kerja bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengaturan seragam sekolah
      • mengikuti mata pelajaran agama/ kepercayaan yang diajar oleh pendidik yang tidak sesuai dengan agama/ kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah
      • mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang tidak sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut
    3. Mengistimewakan calon pemimpin/ pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan
    4. Larangan atau pemaksaan kepada peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan untuk:
      • mengikuti atau tidak mengikuti perayaan hari besar keagamaan yang dilaksanakan di satuan pendidikan yang berbeda dengan agama dan kepercayaan kepada tuhan yang maha esa sesuai dengan yang diyakininya
      • memberikan donasi/ bantuan dengan alasan latar belakang suku/ etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaaan, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik
    5. Perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan peserta didik, untuk:
      • mengikuti proses penerimaan peserta didik
      • menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/atau akomodasi yang layak
      • menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak peserta didik
      • memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi
      • memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya
      • memperoleh hasil penilaian pembelajaran
      • naik kelas
      • lulus dari satuan pendidikan
      • mengikuti bimbingan dan konsultasi
      • memperoleh dokumen pendidikan yang menjadi hak peserta didik
      • memperoleh bentuk layanan pendidikan lainnya yang menjadi hak peserta didik
      • menunjukkan/ menampilkan ekspresi terhadap seni dan budaya yang diminati
      • mengembangkan bakat dan minat peserta didik sesuai dengan sumber daya atau kemampuan yang dimiliki oleh satuan pendidikan
    6. Perbuatan mengurangi, menghalangi, atau membedakan hak dan/atau kewajiban pendidik atau tenaga kependidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    7. Perbuatan diskriminasi dan intoleransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  11. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan
  12. Kebijakan yang mengandung kekerasan merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala satuan pendidikan, dan/atau kepala dinas pendidikan.

    Kebijakan yang mengandung kekerasan meliputi kebijakan tertulis dan tidak tertulis.

    • Kebijakan tertulis meliputi surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, dan/atau bentuk kebijakan tertulis lainnya
    • Kebijakan tidak tertulis dapat berupa himbauan, instruksi, dan/atau bentuk tindakan lainnya

Sumber:
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023