Upaya Perlindungan Anak Dari Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah merilis peraturan nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan untuk memastikan dan mengayomi khususnya peserta didik dari tindakan 3 dosa besar pendidikan.

Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan menjadi prioritas dan perhatian semua elemen bangsa. Satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik untuk belajar sehingga harus terhindar dari segala bentuk kekerasan.

Upaya Perlindungan Anak Dari Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan

A. Maksud dan Tujuan

  1. Maksud
  2. Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:

    • Melindungi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan
    • Mencegah peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya, melakukan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
    • Melindungi dan mencegah setiap orang dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan
    • Mengatur mekanisme pencegahan, penanganan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
    • Membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi

  3. Tujuan
  4. Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan agar:

    • Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya mampu:
      • mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
      • melaporkan kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya
      • mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami kekerasan
    • Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya yang mengalami kekerasan bisa segera mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh
    • Satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan kementerian mampu merespons dan menangani kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya
    • Satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan kementerian mampu mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan

B. Prinsip

Upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:

  • nondiskriminasi
  • kepentingan terbaik bagi anak
  • partisipasi anak
  • keadilan dan kesetaraan gender
  • kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas
  • akuntabilitas
  • kehati-hatian
  • keberlanjutan pendidikan

  • C. Sasaran

    Sasaran dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi:

    • peserta didik
    • pendidik
    • tenaga kependidikan
    • orang tua/wali
    • komite sekolah
    • masyarakat

    D. Cakupan

    Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mencakup:

    • Kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, dan warga satuan pendidikan lainnya atau terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, dan warga satuan pendidikan lainnya di dalam lokasi satuan pendidikan
    • Kekerasan dalam kegiatan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, dan warga satuan pendidikan lainnya di luar lokasi satuan pendidikan atau terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, dan warga satuan pendidikan lainnya di luar lokasi satuan pendidikan
    • Kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan

    Sumber:
    Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023