Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi murid secara optimal.
Standar Proses meliputi :
- perencanaan pembelajaran
- pelaksanaan pembelajaran
- penilaian proses pembelajaran
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip-prinsip pembelajaran.
Ada 3 (tiga) prinsip pembelajaran dalam standar proses yang baru, yaitu :
- Berkesadaran
- Bermakna
- Menggembirakan
Berkesadaran merupakan proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri.
Bermakna merupakan proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain.
Menggembirakan merupakan proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.
Sumber : Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026