OSIS Sebagai Wadah Siswa Penggerak


Logo OSIS

A. Sejarah OSIS sebagai Wadah Siswa Penggerak

Kita harus bersemangat menjadikan OSIS sebagai wadah siswa penggerak. Bergerak dalam OSIS sudah menjadi cita-cita para pendahulu bangsa kita dalam mengisi kemerdekaan lewat aktivitas yang positif, produktif, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Cita-cita itu dapat dilihat dalam lintas sejarah OSIS. Sebelum 1970, organisasi di sekolah terbagi dua corak. Pertama, organisasi yang dibentuk intern di sekolah. Kedua, organisasi siswa yang dibentuk oleh organisasi di luar sekolah. Kondisi tersebut sangat mudah memicu perpecahan karena seakanakan kita sebagai siswa dipisahkan menjadi dua kelompok.

Sebelum OSIS lahir, di sekolah-sekolah tingkat SMP dan SMA terdapat berbagai organisasi yang corak bentuknya berbeda. Ada organisasi siswa yang bersifat intern, dibentuk oleh sekolah itu sendiri, ada pula organisasi siswa yang dibentuk oleh organisasi siswa di luar sekolah.

Organisasi siswa yang dibentuk dan mempunyai hubungan dengan organisasi siswa dari luar sekolah, sebagian ada yang mengarah pada hal-hal bersifat politis, sehingga kegiatan organisasi siswa tersebut dikendalikan dari luar sekolah sebagai tempat diselenggarakannya proses belajar-mengajar.

Akibat dari keadaan yang demikian itu, timbullah loyalitas ganda. Di satu pihak harus melaksanakan peraturan yang dibuat kepala sekolah, sedangkan di pihak lain harus tunduk kepada organisasi siswa yang dikendalikan di luar sekolah. Dapat dibayangkan betapa banyak macam organisasi siswa yang tumbuh dan berkembang pada saat itu. Bukan tidak mungkin organisasi siswa tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan organisasi di luar sekolah.

Akhirnya, pada 1970-1972, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengarahkan beberapa pimpinan organisasi siswa yang sadar akan maksud dan tujuan belajar di sekolah. Untuk menghindari bahaya perpecahan di antara para siswa intra sekolah, setiap sekolah menginisiasi lahirnya organisasi siswa yang memahami betul tujuan pembelajaran dan memiliki nilai kepemimpinan, daya kreasi, patriotisme, idealisme, dan budi pekerti luhur.

Kebijakan tersebut diputuskan oleh pimpinan organisasi siswa dengan kesadaran akan maksud dan tujuan belajar di sekolah. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan menghindari bahaya perpecahan di antara para siswa intra sekolah di sekolah.

Pembinaan dan pengembangan generasi muda diarahkan untuk mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, idealisme, kepribadian, dan budi pekerti luhur. Oleh karena itu, pembanguan wadah pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah yang diterapkan melalui OSIS perlu ditata secara terarah dan teratur. Wadah pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah itulah yang sekarang kita kenal dengan nama OSIS.


B. Membangkitkan Empat Jalur Pembinaan Kesiswaan

OSIS menjadi tempat siswa bersatu-padu. Pemerintah menetapkan OSIS sebagai salah satu jalur pembinaan kesiswaan secara nasional. Jalur tersebut dikenal dengan nama “Empat Jalur Pembinaan Kesiswaan”.

Jalur-jalur tersebut adalah sebagai berikut :

  1. OSIS ---> Organisasi Kesiswaan
  2. PASKIBRA ---> Latihan Kepemimpinan
  3. PRAMUKA, PMR, dll. ---> Kegiatan Ekstrakurikuler
  4. SEKOLAH SEBAGAI LINGKUNGAN PENDIDIKAN ---> Kegiatan Wawasan Wiyatamandala

Empat jalur ini sejalan dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional tersebut dapat dimaknai sebagai proses penyelenggaraan kegiatan pendidikan, baik intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, maupun secara keseluruhan. Kegiatan tersebut hendaknya mampu mengembangkan potensi peserta didik secara menyeluruh dan seimbang dengan beragam kecerdasan, yang meliputi:

  • Kecerdasan spiritual (olahhati); untuk memperteguh keimanan dan ketakwaan, meningkatkan akhlak mulia, budi pekerti atau moral, dan entrepreneurship,
  • Kecerdasan intelektual (olahpikir); untuk membangun kompetensi dan kemandirian ilmu pengetahuan dan teknologi,
  • Kecerdasan emosional (olahrasa); untuk meningkatkan sensitivitas, daya apresiasi, daya kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya, dan
  • Kecerdasan kinestetis (olahraga); untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya tahan, kesigapan fisik, dan keterampilan kinestetis.

Kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler merupakan bentuk kegiatan yang pada dasarnya bertujuan memacu siswa menjadi semakin cerdas, seperti yang dimaksud dalam makna beragam kecerdasan. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan harus sinergis dengan kegiatan intrakurikuler dalam mencapai tujuan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dan secara operasional diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 serta peraturan/edaran yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen).

Dalam pelaksanaannya, pembinaan kesiswaan pada setiap sekolah atau daerah memiliki perbedaan, baik dari segi manajemen, perencanaan, maupun teknis pembinaannya.


C. Dasar Hukum OSIS dan Empat Jalur Pembinaan Kesiswaan

Dasar hukumnya adalah sebagai berikut :

  • Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Pendidikan
  • Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  • Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
  • Permendiknas No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
  • Buku Panduan OSIS terbitan Kemdiknas tahun 2011

Dengan dilandasi latar belakang, dasar hukum, dan sejarah lahirnya OSIS ini, kita dapat memahami bahwa OSIS memiliki tujuan pokok: menghimpun ide, pemikiran, bakat dan minat, serta kreativitas para siswa ke dalam salah satu wadah yang bebas dari berbagai macam pengaruh negatif dari luar sekolah.

Tujuan lainnya adalah mendorong sikap, jiwa, dan semangat kasatuan dan persatuan di antara para siswa, sehingga timbul satu kebanggaan untuk mendukung peran sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses belajar mengajar. Selain itu, OSIS juga sebagai sarana untuk berkomunikasi, menyampaikan pemikiran, dan gagasan dalam usaha untuk mematangkan kemampuan berpikir, menambah wawasan, dan pengambilan keputusan.


Sumber :

Buku OSIS Sebagai Wadah Siswa Penggerak Jenjang SMP
Diterbitkan oleh :
Direktorat Sekolah Menengah Pertama
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI
Tahun 2020