Penelusuran Bakat dan Minat Peserta Didik


Penelusuran Bakat dan Minat Peserta Didik

Penelusuran bakat dan minat merupakan salah satu bagian dari upaya implementasi kurikulum merdeka yang ditujukan untuk membantu pemahaman peserta didik tentang arah kecenderungan minat dan bakatnya. Oleh karena itu, penelusuran bakat dan minat perlu diperkenalkan sejak dini, bertahap dan berkesinambungan melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah agar peserta didik tidak mengalami hambatan dan kesulitan dalam memilih jurusan dan kelanjutan pendidikan yang sesuai dengan bakat dan minatnya.

Mengingat betapa pentingnya pemilihan pilihan mata pelajaran dan kelompok peminatan pada jenjang pendidikan menengah, maka sejak dini peserta didik perlu dipersiapkan dan dibantu merencanakan hari depan yang lebih cerah, melalui kegiatan penelusuran bakat dan minat oleh sekolah yang diimplementasikan dalam layanan bimbingan dan konseling, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan layanan pembelajaran serta manajemen/ kepemimpinan di sekolah.


A. Pengertian Bakat dan Minat

1. Pengertian Bakat

  1. Bakat merupakan potensi yang dimiliki oleh seseorang sebagai bawaan sejak lahir.
  2. Bakat adalah kemampuan dasar seseorang untuk belajar dalam tempo yang relatif pendek dibandingkan orang lain, namun hasilnya justru lebih baik. Bakat didefinisikan sebagai suatu kombinasi indikasi karakteristik, suatu kapasitas individu makna penguasaan beberapa pengetahuan, keterampilan atau sekumpulan respon terorganisir tertentu.
  3. Bakat adalah kemampuan bawaan yang berpotensi untuk dikembangkan atau dilatih. Sejak lahir individu memiliki keterkaitan antara kemampuan dengan struktur otaknya. Sehingga dengan berkembangnya individu maka bakatpun akan terus berkembang.

2. Pengertian Minat

  1. Minat berhubungan erat dengan motivasi.
  2. Minat adalah kecenderungan seseorang untuk menyukai objek-objek atau kegiatan-kegiatan yang membutuhkan perhatian dan menghasilkan kepuasan.
  3. Minat merupakan suatu perangkat mental yang meliputi campuran antara perasaan, harapan, pendirian, prasangka, rasa takut atau kecenderungan-kecenderungan lain yang mengarahkan seseorang kepada suatu pilihan tertentu. Biasanya akan diwujudkan dalam cita-cita.
  4. Minat dapat memuaskan suatu kebutuhan dalam hidup seseorang, meskipun kebutuhan ini tidak akan langsung tampak bagi orang dewasa. Semakin kuat suatu kebutuhan, semakin kuat dan bertahan minat yang menyertainya. Selanjutnya, semakin sering minat diekspresikan dalam kegiatan, semakin kuatlah minat tersebut. Sebaliknya, minat akan padam bila tidak disalurkan.
  5. Minat seseorang dapat diungkap melalui ekspresi, manifestasi, tes, dan inventarisasi.
    • Ekspresi minat merupakan suatu pernyataan verbal seseorang berupa menyukai atau tidak menyukai suatu benda, kegiatan, tugas, atau pekerjaan.
    • Manifestasi minat dapat dikatakan sinonim dengan partisipasi dalam suatu kegiatan atau pekerjaan.
    • Tes minat yang digunakan berbentuk tes objektif.
    • Inventarisasi merupakan pengukuran minat yang diperoleh melalui kusioner yang berisi pilihan atau preferensi daftar-daftar kegiatan atau pekerjaan. Dari pilihan pekerjaan pada setiap pernyataan menghasilkan skor yang mencerminkan pola minat.

B. Jenis-jenis Bakat dan Minat

1. Jenis Bakat

  1. Kecerdasan Linguistik (Linguistic Intelligence)
  2. Kecerdasan Matematis Logis (Logical Matematical Intelligence)
  3. Kecerdasan Spasial/ Ruang-Visual (Visual/ Spatial Intelligence)
  4. Kecerdasan Kinestetik-Badani (Bodily-Kinesthetic Intelegence)
  5. Kecerdasan Musikal (Musical Intelligence)
  6. Kecerdasan Interpersonal (Interpersonal Intelligence)
  7. Kecerdasan Intrapersonal (Intrapersonal Intelligence)
  8. Kecerdasan Naturalis/ Lingkungan (Naturalist Intelligence)

2. Jenis Minat

Pelaksanaan penelusuran minat difokuskan pada upaya guru bimbingan dan konseling atau konselor membantu peserta didik menentukan pilihan arah minat kelompok mata pelajaran pada jenjang pendidikan menengah. Adapun kelompok mata pelajaran yang menjadi objek dalam pilihan minat, yaitu:
  1. Keagamaan
  2. Matematika
  3. Ilmu Pengetahuan Alam
  4. Ilmu Pengetahuan Sosial
  5. Bahasa dan Budaya
  6. Teknologi dan Rekayasa
  7. Teknologi Informasi dan Komunikasi atau Informatika
  8. Kesehatan
  9. Agrobisnis dan Agroteknologi
  10. Perikanan dan Kelautan
  11. Pariwisata
  12. Seni dan Kerajinan
  13. Keolahragaan

C. Tujuan Penelusuran Bakat dan Minat

Tujuan adanya penelusuran bakat dan minat peserta didik adalah:

  1. Membantu peserta didik mengetahui, mengidentifikasi dan memahami tentang minat dan bakat yang ada pada dirinya.
  2. Membantu peserta didik melakukan pemetaan tentang kecenderungan minat dan bakat yang dimilikinya.
  3. Membantu peserta didik dalam pengambilan keputusan dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler, lomba yang diminati, dan pendidikan lanjutan.
  4. Membantu guru bimbingan dan konseling, wali kelas, dan guru mata pelajaran dalam memberikan rekomendasi peminatan ekstrakurikuler, pemilihan keikutsertaan lomba, penempatan Pengurus OSIS dan rekomendasi pendidikan lanjutan.
  5. Membantu peserta didik dalam menemukan cara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya.

D. Peran Satuan Pendidikan

1. Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah

Sebagai penanggung jawab secara menyeluruh, khususnya dalam penyelenggaraan penelusuran bakat dan minat peserta didik. Tugas kepala sekolah dan wakil kepala sekolah mengkoordinir setiap kegiatan pelaksanaan penelusuran bakat dan minat sehingga terintegrasi dalam pelayanan pengajaran, latihan, dan layanan bimbingan dan konseling menjadi kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.

  1. Menyediakan sarana dan prasarana, tenaga dan berbagai fasilitas lain untuk kemudahan terlaksananya kegiatan penelusuran bakat dan minat peserta didik.
  2. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, penilaian dan upaya tindak lanjut penelusuran bakat dan minat sehingga sekolah memiliki data primer terkait penetapan peminatan dan bakat peserta didik.
  3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan penelusuran bakat dan minat kepada pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan yang menjadi atasannya.
  4. Menyediakan fasilitas, kesempatan dan dukungan dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan Pengawas Sekolah dalam bidang bimbingan dan konseling.

2. Guru Bimbingan dan Konseling

Sebagai pelaksana dalam kegiatan layanan bimbingan dan konseling, terutama terkait dengan peminatan dan perencanaan individual. Guru bimbingan dan konseling memiliki peran sebagai berikut:

  1. Membantu peserta didik mengetahui, menemukan dan mengenali tentang minat dan bakatnya.
  2. Melaksanakan kegiatan penelusuran minat dan bakat peserta didik.
  3. Membantu peserta didik dalam pengambilan keputusan setelah melakukan kegiatan penelusuran minat dan bakat.
  4. Guru bimbingan dan konseling bersama dengan wali kelas melakukan pemetaan berdasarkan hasil penelusuran minat dan bakat dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler, lomba yang diminati, dan pendidikan lanjutan.
  5. Guru bimbingan dan konseling bersama dengan guru mata pelajaran dan wali kelas dalam memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan pemetaan peserta didik dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler, penempatan kepengurusan OSIS, lomba yang diminati, dan pendidikan lanjut.
  6. Membimbing dan memberikan pendampingan bersama dengan guru mata pelajaran dan wali kelas dalam mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik.
  7. Memiliki profil minat dan bakat peserta didik di satuan pendidikannya masing-masing.
  8. Memiliki data treasure study alumni untuk mengetahui sekolah lanjutan.

3. Guru Mata Pelajaran

Sebagai pengampu mata pelajaran, Guru dalam pelayanan bimbingan dan konseling memiliki peran sebagai berikut:

  1. Membantu konselor mengidentifikasi peserta didik peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling, serta membantu pengumpulan data tentang peserta didik yang berkaitan dengan kegiatan layanan peminatan dan perencanaan individu.
  2. Membantu peserta didik dalam memilih lomba yang sesuai dengan minatnya.
  3. Membimbing dan memberikan pendampingan peserta didik dalam pengembangan potensi yang dimiliki siswa.

4. Wali Kelas

Sebagai pembina kelas dan mengetahui profil peserta didik secara komprehensif, maka wali kelas memiliki peran dalam pelaksanaan penelusuran bakat dan minat:
  1. Melaksanakan peranannya sebagai pembimbing kepada peserta didik khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan kepada peserta didik untuk mengikuti berbagai kegiatan ekstrakurikuler atau perlombaan untuk kepentingan pengembangan diri.
  3. Berpartisipasi aktif mengidentifikasi penelusuran bakat dan minat dengan guru bimbingan dan konseling. Mereferal peserta didik yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru BK.

Sumber:
Pedoman Penelurusan Minat dan Bakat Jenjang SMP
Kemendikbudristek 2022

Baca juga artikel lain tentang bakat dan minat: