Vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Untuk Mempercepat Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19


Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan menjadi salah satu prioritas negara dalam upaya akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM). Sasaran vaksinasi mencakup pendidik (guru, dosen), dan tenaga kependidikan (operator sekolah, cleaning service, pegawai TU). Vaksinasi diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dari seluruh jenjang di satuan pendidikan negeri dan swasta, baik formal maupun non-formal termasuk pendidikan keagamaan.

Prioritisasi vaksinasi dilakukan berdasarkan tingkat kesulitan pembelajaran jarak jauh, dengan tahapan berikut:

  • Tahap 1 : Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, SD, SLB, dan sederajat, pesantren, dan pendidikan keagamaan
  • Tahap 2 : Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMP, SMA, SMK, dan sederajat
  • Tahap 3 : Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Tinggi

Vaksinasi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai pada akhir bulan Juni 2021.

Tahapan Vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Koordinasi Kemenkes, Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri

Koordinasi erat Kemenkes dengan Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri dilakukan untuk memastikan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan berjalan dengan sukses dan tepat waktu.

  1. Kemendikbud dan Kemenag telah menyiapkan data pendidik dan tenaga kependidikan yang dijadikan basis pemberian vaksinasi.
  2. Pelaksanaan vaksinasi per tahap di tiap-tiap daerah menyesuaikan dengan kesediaan alokasi vaksin di daerah tersebut.
  3. Ketika pasokan vaksin sudah tersedia, Dinas Kesehatan/ Dinas Pendidikan/ Kantor Wilayah Kemenag di daerah akan menginformasikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan tentang jadwal vaksinasi dan lokasi vaksinasi.
  4. Pelaksanaan vaksinasi dilakukan dengan tiga metode:
    • Vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan.
    • Vaksinasi massal di tempat publik.
    • Vaksinasi bergerak di lokasi strategis.
      Lokasi vaksinasi bergerak dapat menggunakan fasilitas pendidikan, misalnya gedung perguruan tinggi, gedung sekolah, kantor LPMP, kantor dinas pendidikan, dll.
  5. Pada jadwal dan di lokasi vaksinasi yang telah ditentukan pemda, pendidik dan tenaga kependidikan wajib:
    • Membawa kartu identitas diri bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah terdaftar; atau
    • Membawa surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum terdaftar.
  6. Surat pernyataan merupakan surat pertanggungjawaban mutlak dari pimpinan satuan pendidikan, yang menyatakan, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tersebut adalah benar bekerja di satuan pendidikannya. Contoh surat pernyataan akan dicantumkan dalam surat edaran.

Surat Edaran Bersama Empat Kementerian

Kemenkes, Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Bersama pelaksanaan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

  1. Pemerintah daerah menugaskan dinas kesehatan untuk melaksanakan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Menyediakan vaksin sesuai alokasi yang tersedia.
    • Menentukan jadwal vaksinasi di daerah.
    • Menyiapkan sumber daya manusia yang melaksanakan vaksinasi.
    • Melaksanakan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai standar.
  2. Pemerintah daerah menugaskan dinas pendidikan dan berkoordinasi dengan kantor/ kanwil Kemenag/ LPMP/ LLDikti agar dapat membantu dinas kesehatan dalam memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan, antara lain:
    • Menyiapkan jadwal dan lokasi pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan protokol kesehatan.
    • Menginformasikan/mengundang pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap satuan pendidikan secara serentak untuk mengikuti vaksinasi sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
    • Melaksanakan vaksinasi sesuai dengan protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan di lokasi vaksinasi.
    • Menyelenggarakan keseluruhan vaksinasi sesuai dengan periode yang telah ditentukan oleh dinas kesehatan.

Sumber: Paparan Mendikbud SKB Empat Menteri - Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19