Pengolahan Data Penelusuran Bakat dan Minat


Pengolahan data merupakan bagian akhir dari rangkaian kegiatan penelusuran bakat dan minat yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Pengolahan data penelusuran bakat dan minat dilakukan oleh guru bimbingan konseling dan dimulai dari pemberian skor untuk setiap kegiatan, dilanjutkan dengan melakukan penafsiran untuk kemudian dapat diberikan hasil akhir berupa sebuah rekomendasi.


A. Pemberian Skor

Pemberian skor, meliputi kegiatan sebagai berikut:

  1. Setiap jawaban YA diberi skor 1 dan jawaban TIDAK diberi skor 0.
  2. Menghitung jawaban YA pada setiap kelompok bidang minat sehingga akan diperoleh skor untuk setiap bidang (objek pilihan minat).
  3. Untuk menyamakan skor (mempermudah menafsirkan/ membandingkan skor pada setiap aspek minat), ubahlah skor tersebut ke dalam persen dengan cara membagi banyaknya jawaban YA pada setiap kelompok dengan jumlah item pada setiap bagian dikalikan dengan 100.
  4. Untuk memperoleh urutan minat, bandingkan angka persen pada satu bagian dengan persen pada bagian lain. Catatan: ketika peserta didik masih berada di kelas VII dan VIII tidak diperlukan urutan minat sampai rinci.

B. Penafsiran

Kegiatan yang dilakukan pada tahap penafsiran adalah sebagai berikut:

  1. Ketika peserta didik berada di akhir kelas IX, diperlukan perankingan minat untuk keperluan rekomendasi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  2. Setelah Guru BK memperoleh hasil skor, persentase, dan urutan pilihan peminatan peserta didik, selanjutnya Guru BK menafsirkan data tersebut untuk kemudian memberikan rekomendasi pada format yang telah tersedia.
  3. Keputusan akhir untuk memilih kelompok mata pelajaran dan/atau studi lanjut diserahkan kepada peserta didik.

C. Rekomendasi

Setelah kegiatan penskoran dan penafsiran, langkah berikutnya adalah pemberian rekomendasi untuk peserta didik dan orang tua/wali. Rekomendasi peminatan adalah deskripsi kecenderungan hasil peminatan peserta didik terhadap kelompok mata pelajaran berdasarkan hasil penyelenggaraan peminatan. Mekanisme pembuatan rekomendasi peminatan peserta didik SMP/MTs dilakukan oleh guru BK di akhir kelas IX semester genap, setelah peserta didik menerima layanan peminatan. Rekomendasi peminatan dilakukan dengan prosedur:

  1. Pengumpulan data peminatan belajar peserta didik. Data peminatan dapat diperoleh dari hasil pengukuran atau tes dan non tes (dokumentasi, observasi wawancara, angket, dan lain-lain);
  2. Analisis data peminatan yang terkumpul; dan
  3. Pembuatan rekomendasi peminatan belajar peserta didik berdasarkan hasil analisis.

Data yang diperlukan untuk rekomendasi peminatan oleh Guru BK/ Konselor di SMP/MTs tidak hanya dari data peminatan, tetapi diperlukan juga data pendukung lain berupa rata-rata nilai rapor dari semester 1 sampai 6, hasil tes IQ, tes bakat dan minat (jika ada), dan data non akademik, serta pilihan sekolah menengah dan dukungan orang tua. Dengan demikian rekomendasi akan lengkap dan akurat.

Rekomendasi berisi tentang informasi yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan pilihan peserta didik di sekolah yang akan dimasukinya. Rekomendasi ini dapat memberikan informasi kepada Guru BK jenjang pendidikan menengah tentang gambaran peminatan peserta didik terhadap kelompok mata pelajaran atau sekolah yang akan dimasukinya. Rekomendasi ini juga bermanfaat bagi peserta didik sebagai pertimbangan dalam menentukan pilihan peminatan di sekolah lanjutan. Dengan demikian, diharapkan peserta didik dapat mengikuti pendidikan dan mengembangkan kemampuannya secara optimal.

Oleh karena itu rekomendasi peminatan ini dapat diberikan kepada peserta didik dan orang tua. Peran orang tua peserta didik SMP/MTs setelah menerima rekomendasi dari guru BK yaitu:

  • Mencermati rekomendasi peminatan yang disampaikan oleh guru BK/ sekolah; dan
  • Memberi dukungan dan motivasi kepada putra-putrinya untuk mengembangkan kekuatan peminatan akan kecenderungan terhadap mata pelajaran tertentu pada jenjang pendidikan menengah.

Sedangkan peran peserta didik SMP/MTs setelah menerima rekomendasi dari guru BK yaitu:

  • Mencermati rekomendasi peminatan yang disampaikan oleh guru BK;
  • Menggunakan rekomendasi peminatan sebagai bahan pertimbangan dalam memilih ekstrakurikuler, kelompok mata pelajaran, dan studi lanjut;
  • Mengembangan kekuatan peminatan setelah diterima pada jenjang pendidikan menengah.

Berikut adalah salah satu model format rekomendasi yang dapat dipertimbangkan, digunakan, dan/atau dikembangkan sendiri oleh Guru BK/ Konselor SMP/MTs sesuai dengan keperluan.

Pengolahan Data Penelusuran Bakat dan Minat

Sumber:
Pedoman Penelurusan Minat dan Bakat Jenjang SMP
Kemendikbudristek 2022

Baca juga artikel lain tentang bakat dan minat: