Perencanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN


Perencanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN

A. Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN

Pimpinan unit kerja menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai kebutuhan unit kerja. Rencana pengembangan kompetensi pegawai ASN disusun berdasarkan:

  • Standar kompetensi jabatan
  • Kebutuhan organisasi
  • Hasil asesmen

Rencana pengembangan kompetensi pegawai ASN paling sedikit memuat:

  • jenis kompetensi yang akan dikembangkan
  • bentuk pengembangan kompetensi
  • jalur pengembangan kompetensi
  • waktu pelaksanaan
  • kebutuhan anggaran

Rencana pengembangan kompetensi pegawai ASN disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 1 (satu) tahun serta dilakukan berdasarkan:

  • usulan unit kerja
  • kebutuhan organisasi
  • hasil evaluasi oleh biro yang membidangi sumber daya manusia
  • hasil evaluasi oleh pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai

B. Analisis Usulan Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN

Rencana pengembangan kompetensi pegawai ASN disampaikan kepada biro yang membidangi sumber daya manusia. Biro tersebut menganalisis usulan rencana pengembangan kompetensi pegawai ASN dari unit kerja.

Analisis usulan rencana pengembangan kompetensi pegawai ASN dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • standar kompetensi yang dibutuhkan
  • kebutuhan organisasi
  • pola karier pegawai

Analisis usulan rencana pengembangan kompetensi pegawai ASN melibatkan:

  • biro yang membidangi organisasi dan tata laksana
  • biro yang membidangi perencanaan
  • pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai
  • unit kerja pengusul

Hasil analisis rencana pengembangan kompetensi pegawai ASN diusulkan menjadi kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN. Hasil analisis rencana pengembangan kompetensi bagi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang

C. Rencana Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN

Rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai ASN ditetapkan oleh kepala pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai.

Rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai ASN jangka menengah ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan ditetapkan setiap tahun.

Rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai ASN paling sedikit memuat:

  • sumber daya manusia
  • sarana dan prasarana
  • metode Pengembangan Kompetensi
  • waktu pelaksanaan

Sumber:
Permendikbudristek No. 34 Tahun 2023