Pelaporan Hasil Belajar Deep Learning


Pelaporan hasil belajar dituangkan dalam bentuk rapor murid, dan Kemendikdasmen sudah memfasilitasi penyusunan rapor melalui aplikasi e-rapor untuk mempermudah pendidik dan satuan pendidikan dalam penyusunan rapor. Namun demikian, pendidik tidak ada salahnya untuk mengetahui dan mempelajari cara-cara atau bagaimana hasil belajar tersebut tersaji dalam bentuk rapor.

Pelaporan hasil asesmen dituangkan dalam bentuk laporan hasil belajar peserta didik. Laporan hasil belajar paling sedikit memberikan informasi mengenai pencapaian hasil belajar murid. Satuan pendidikan perlu melaporkan hasil belajar dalam bentuk rapor.

Sebagaimana diuraikan pada prinsip asesmen, laporan hasil belajar hendaknya bersifat sederhana dan informatif. Laporan hasil belajar memberikan informasi capaian kompetensi oleh murid dan strategi tindak lanjut bagi pendidik, satuan pendidikan, serta orang tua untuk mendukung capaian pembelajaran.

Pelaporan hasil belajar disampaikan sekurang-kurangnya pada setiap akhir semester. Di samping itu, satuan pendidikan menyampaikan rapor murid secara berkala melalui e-rapor/ dapodik. Untuk pendidikan khusus dapat menyesuaikan dengan jenjang yang ada.

Dalam penyusunan deskripsi capaian kompetensi, pendidik harus mengidentikasi capaian kompetensi tertinggi dan terendah. Terdapat 2 opsi dalam menyusun deskripsi capaian kompetensi pada rapor, yaitu berdasarkan :

  • Alur Tujuan Pembelajaran
  • Poin-Poin Penting dari Materi yang sudah Diberikan
Pelaporan Hasil Belajar Deep Learning

Catatan:

  1. Format rapor hasil belajar dapat disesuaikan berdasarkan struktur kurikulum masing-masing jenjang.
  2. Deskripsi capaian kompetensi murid berisi informasi tentang kompetensi yang sudah dicapai dan kompetensi yang perlu ditingkatkan. Deskripsi ditulis menggunakan kalimat positif dan memotivasi. Deskripsi ini berdasarkan capaian murid terhadap tujuan pembelajaran yang ditetapkan per mata pelajaran.
  3. Deskripsi kokurikuler berisi informasi yang menggambarkan pencapaian dimensi profil lulusan murid, menggambarkan hasil belajar secara ringkas, dan menggunakan bahasa yang positif.
  4. Jika terdapat murid yang pindah dari satuan pendidikan yang berbeda kurikulum, maka satuan pendidikan dapat mengakomodasi murid tersebut dengan menyesuaikan dengan tingkat ketercapaian tujuan pembelajaran dengan kompetensi/ indikator pembelajaran pada satuan pendidikan sebelumnya.
  5. Di bagian catatan wali kelas, dapat diisi dengan pengamatan pendidik tentang capaian anak (utamanya yang terkait kepemilikan kemampuan fondasi) yang tidak terakomodasi di dalam tujuan pembelajaran yang dibangun per mata pelajaran. Bagian ini juga dapat diisikan dengan tumbuh kembang anak dan layanan kesehatan yang perlu dipenuhi dan diperhatikan orang tua/wali murid.

Sumber: Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi Tahun 2025