Pelaksanaan pembelajaran dalam standar proses yang baru diselenggarakan pada satuan pendidikan dalam suasana belajar yang :
- interaktif;
- inspiratif;
- menyenangkan;
- menantang;
- memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif; dan
- memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis murid.
Suasana belajar diciptakan melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
- Keteladanan dilakukan dengan :
- menunjukkan perilaku mulia dalam kehidupan sehari-hari,
- menunjukkan sikap terbuka, saling menghargai, dan bersedia bekerja bersama murid dalam proses pembelajaran.
- Pendampingan dilakukan dengan :
- memberikan dukungan dan bimbingan bagi murid dalam proses belajar,
- mendorong murid untuk membangun pengetahuan secara aktif dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar.
- Fasilitasi dilakukan dengan :
- menyediakan akses dan kesempatan belajar bagi murid sesuai dengan kebutuhan; dan
- memberikan ruang kepada murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri.
Sumber : Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026