Perencanaan Pembelajaran dalam Standar Proses


Perencanaan pembelajaran dalam standar proses yang baru merupakan aktivitas untuk merumuskan :

  • capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran,
  • cara untuk mencapai tujuan belajar, dan
  • cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Perencanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dan disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran.

Dokumen perencanaan pembelajaran yang disusun oleh pendidik paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan penilaian atau asesmen pembelajaran.


A. Tujuan Pembelajaran

Tujuan pembelajaran merupakan kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi pembelajaran yang harus dicapai oleh murid.

Tujuan pembelajaran mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan mempertimbangkan karakteristik murid dan sumber daya satuan pendidikan.


B. Langkah Pembelajaran

Langkah pembelajaran merupakan tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran.

Langkah pembelajaran dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran, yaitu :

  1. Berkesadaran : murid memahami tujuan belajar mereka sehingga tumbuh motivasi internal dan kemampuan mengatur diri sendiri.
  2. Bermakna : murid dapat menerapkan ilmu yang dipelajari dalam kehidupan nyata secara kontekstual.
  3. Menggembirakan : menciptakan suasana belajar yang positif, menantang, dan memotivasi.

C. Penilaian atau Asesmen Pembelajaran

Penilaian atau asesmen pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian atau asesmen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.

Penilaian atau asesmen pembelajaran mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber : Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026