Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan


A. Pengertian

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses terpadu untuk meningkatkan mutu pendidikan yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan.

Penjaminan Mutu Pendidikan adalah proses sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menumbuhkan budaya mutu.

Penjaminan Mutu Pendidikan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi dan/atau melampaui standar yang ditetapkan secara berkelanjutan.


B. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:

  1. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
  2. SPMI adalah Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dengan dukungan pihak yang berkepentingan untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.

    SPMI wajib dilaksanakan dan diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.

    Mekanisme SPMI dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk siklus.

    Siklus kegiatan, dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan mutu dan menumbuhkan budaya mutu. Siklus kegiatan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

    Adapun Siklus SPMI terdiri atas:

    • Menetapkan, merupakan proses penetapan standar mutu yang dijadikan acuan.
    • Memetakan, merupakan proses mengenali kondisi nyata mutu pendidikan pada Satuan Pendidikan mencakup analisis dan interpretasi data capaian terhadap standar mutu yang ditetapkan Satuan Pendidikan.
    • Merencanakan, merupakan proses penyusunan arah, strategi, dan langkah-langkah sistematis untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan mutu.
    • Melaksanakan, merupakan proses implementasi dari rencana yang telah disusun pada tahap sebelumnya menjadi kegiatan nyata di Satuan Pendidikan.
    • Mengevaluasi, merupakan proses sistematis untuk menilai efektivitas pelaksanaan yang telah dijalankan di Satuan Pendidikan.
    • Mengendalikan, merupakan proses tindak lanjut hasil evaluasi yang mencakup analisis rekomendasi hasil evaluasi serta tindakan korektif, preventif, atau pemeliharaan.

  3. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
  4. SPME diselenggarakan oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional yang bertugas melaksanakan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    SPME adalah Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional untuk memberikan validasi objektif terhadap mutu pendidikan di Satuan Pendidikan.

    SPME dilakukan melalui akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    SPMI dan SPME diselenggarakan secara terintegrasi, bersinergi, dan berkelanjutan.

    SPMI diselenggarakan oleh tim penjaminan mutu pada Satuan Pendidikan.

    Adapun Tim penjaminan mutu paling sedikit terdiri atas unsur:

    • Pimpinan Satuan Pendidikan
    • Pendidik
    • Komite Satuan Pendidikan atau pemangku kepentingan pada lembaga kursus

C. Sistem Informasi Penjaminan Mutu Pendidikan

Sistem informasi dikembangkan dan dikelola oleh unit utama yang memiliki tugas memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Sistem informasi mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan. Data dan informasi terdiri atas:

  • peserta didik
  • pendidik dan tenaga kependidikan
  • sarana dan prasarana
  • pengelolaan Satuan Pendidikan
  • mutu dan relevansi pembelajaran
  • capaian belajar peserta didik

Data dan informasi bersumber dari:

  • sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian
  • profil dan rapor Satuan Pendidikan
  • hasil penyelenggaraan SPMI
  • hasil penyelenggaraan SPME

D. Wewenang Pemerintah

Kementerian melakukan koordinasi dengan kementerian lain yang menyelenggarakan Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.

Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memiliki tugas:

  • mengharmonisasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  • melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  • memetakan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi
  • memfasilitasi peningkatan mutu di Satuan Pendidikan
  • menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan

Pemerintah Daerah memperhatikan karakteristik Satuan Pendidikan, kondisi daerah, afirmasi wilayah khusus, dan pemerataan mutu.

Pemerintah Daerah melakukan dan/atau memfasilitasi Penjaminan Mutu Pendidikan di daerahnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian yang melaksanakan tugas Penjaminan Mutu Pendidikan.


Sumber: Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026