Prinsip dan Penyelenggaraan Penjaminan Mutu Pendidikan


A. Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan

Penjaminan Mutu Pendidikan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal.

Penjaminan Mutu Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  • Objektif, yaitu dilaksanakan berdasarkan data, indikator, dan bukti yang terukur, bebas dari pengaruh asumsi, opini, atau kepentingan subjektif.
  • Transparan, yaitu seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan dapat diketahui oleh seluruh elemen pemangku kepentingan dan masyarakat pendidikan.
  • Akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan administratif.
  • Komprehensif, yaitu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada standar yang ditetapkan.
  • Partisipatif, yaitu melibatkan seluruh seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal.
  • Berkelanjutan, yaitu dilaksanakan dalam suatu siklus perbaikan secara terus-menerus.

B. Penyelenggaraan Penjaminan Mutu Pendidikan

Penyelenggaraan Penjaminan Mutu Pendidikan didukung dengan instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan.

Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:

  1. Instrumen SPMI
    • Instrumen SPMI dikembangkan oleh unit utama Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah
    • Instrumen SPMI merujuk pada Standar Nasional Pendidikan
    • Instrumen SPMI dikembangkan selaras dengan instrumen SPME
    • Instrumen SPMI dan instrumen SPME ditetapkan oleh Menteri
    • Hasil SPMI menjadi dasar penilaian dalam penyelenggaraan SPME
  2. Instrumen SPME
    • Instrumen SPME dikembangkan oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional yang bertugas melaksanakan akreditasi
    • Hasil SPME menjadi dasar penyempurnaan dalam penyelenggaraan SPMI
    • Pelaksanaan SPME dan SPMI didukung oleh sistem informasi Penjaminan Mutu Pendidikan

Sumber: Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026