A. Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan Mutu Pendidikan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
Penjaminan Mutu Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- Objektif, yaitu dilaksanakan berdasarkan data, indikator, dan bukti yang terukur, bebas dari pengaruh asumsi, opini, atau kepentingan subjektif.
- Transparan, yaitu seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan dapat diketahui oleh seluruh elemen pemangku kepentingan dan masyarakat pendidikan.
- Akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan administratif.
- Komprehensif, yaitu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada standar yang ditetapkan.
- Partisipatif, yaitu melibatkan seluruh seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal.
- Berkelanjutan, yaitu dilaksanakan dalam suatu siklus perbaikan secara terus-menerus.
B. Penyelenggaraan Penjaminan Mutu Pendidikan
Penyelenggaraan Penjaminan Mutu Pendidikan didukung dengan instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan.
Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:
- Instrumen SPMI
- Instrumen SPMI dikembangkan oleh unit utama Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah
- Instrumen SPMI merujuk pada Standar Nasional Pendidikan
- Instrumen SPMI dikembangkan selaras dengan instrumen SPME
- Instrumen SPMI dan instrumen SPME ditetapkan oleh Menteri
- Hasil SPMI menjadi dasar penilaian dalam penyelenggaraan SPME
- Instrumen SPME
- Instrumen SPME dikembangkan oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional yang bertugas melaksanakan akreditasi
- Hasil SPME menjadi dasar penyempurnaan dalam penyelenggaraan SPMI
- Pelaksanaan SPME dan SPMI didukung oleh sistem informasi Penjaminan Mutu Pendidikan
Sumber: Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026