Konsep Jalur Zonasi PPDB


Jalur zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) mulai diterapkan beberapa tahun terakhir dalam rangka pemerataan akses pendidikan di Indonesia. Selain jalur zonasi, terdapat 3 (tiga) jalur lainnya yaitu jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali serta jalur prestasi.

Konsep jalur zonasi dimaksudkan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan. Jalur zonasi pada PPDB 2021 memiliki kuota sebesar 50% dari daya tampung di setiap satuan pendidikan atau sekolah.

Konsep Jalur Zonasi PPDB

Manfaat Pendidikan Berbasis Zonasi

Ada beberapa manfaat yang dapat diambil dari kebijakan pendidikan berbasis zonasi ini, yaitu :

  1. Mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah
  2. Pemerataan akses pendidikan
  3. Kondisi kelas yang heterogen mendorong siswa untuk bekerja sama
  4. Peningkatan kapasitas guru
  5. Peningkatan pelaksanaan SPM dan PPK
  6. Menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli
  7. Alat ukur intervensi pemerintah pusat dan pemda

Prinsip Pendidikan Berbasis Zonasi

Berikut adalah prinsip-prinsip pada pendidikan berbasis zonasi, meliputi :

  1. Adil
  2. Akuntabel
  3. Transparan
  4. Objektif
  5. Non Diskriminatif

Tujuan Pendidikan Berbasis Zonasi

Pendidikan berbasis zonasi mempunyai tujuan untuk :

  1. Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan
  2. Digunakan sebagai pedoman bagi :
    • kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB
    • kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB

Penetapan jalur zonasi

Penetapan jalur zonasi menggunakan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan jalur zonasi dibuat dengan memperhatikan pada :

  1. Pelibatan MKKS
    • Ditetapkan setiap jenjang oleh Pemda
    • Pemda harus memperhatikan sebaran satuan pendidikan, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung satuan pendidikan
    • Melibatkan MKKS
  2. Penetapan Wilayah
    • Wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai jenjang
    • Wajib memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
  3. Kerja sama Pemda
    • Dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemda bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan Provinsi /Kabupaten /Kota
  4. Pengumuman
    • Wajib diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman PPDB
    • Wajib dilaporkan ke Menteri UPT Kementerian di daerah

Syarat keterangan domisili dalam aturan zonasi

  1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda
  2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga (KK) karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisli dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah /kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkuatn telah berdomisili paling sedikit 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Keadaan tertentu yang dimaksud di atas meliputi :

  • bencana alam, dan/atau
  • bencana sosial

Seleksi jalur zonasi

Seleksi PPDB untuk jalur zonasi ditetapkan berdasar pada :

  1. Jarak tempat tinggal terdekat
  2. Untuk memenuhi kuota / daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua

Referensi :
Buku Saku PPDB vers 2 (rev3) tentang Informasi Kebijakan PPDB Jenjang SMP Tahun 2021