Perbedaan Aturan PPDB 2021 dengan Tahun Lalu Yang Wajib Kamu Ketahui


Perbedaan Aturan PPDB 2021 dengan Tahun Lalu Yang Wajib Kamu Ketahui

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2021/2022 memang masih lama, namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Permendikbud No. 1 tahun 2021 untuk mengaturnya. Jalur penerimaan peserta didik baru tahun 2021 masih sama, yaitu melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Namun demikian terdapat beberapa perubahan dan perbedaan dengan aturan tahun lalu (PPDB 2020).

Permendikbub No. 1 Tahun 2021 lebih spesifik dalam mengatur teknis maupun pelaksanaan PPDB, sehingga diharapkan dapat lebih memperlancar PPDB 2021. Perbedaan aturan PPDB Tahun 2021 dengan tahun lalu, antara lain :

  1. Jalur Zonasi. PPDB tahun 2021 lebih merinci prosentase kuota zonasi, yaitu :
    1. SD paling sedikit 75%,
    2. SMP paling sedikit 50%, dan
    3. SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
  2. Jalur Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung.
  3. Jalur Perpindahan Orang Tua paling sedikit 5% dari daya tampung.
  4. Jalur Prestasi adalah sisa kuota dari ketiga jalur di atas. Ketentuannya :
    1. Rapor 5 semester terakhir yang dilampiri surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal, dan/atau
    2. Prestasi akademik atau non-akademik dilampiri bukti prestasi yang diterbitkan minimal 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
    Jalur prestasi tidak berlaku bagi calon peserta didik untuk TK dan SD kelas 1 (satu).
  5. Kartu Keluarga (KK) yang menjadi syarat PPDB jalur zonasi, diterbitkan minimal 1 tahun dari tanggal pendaftaran.
  6. Surat Keterangan Domisili sebagai pengganti Kartu Keluarga (KK) hanya diperuntukkan bagi calon pendaftar yang tidak memilikinya karena keadaan tertentu, meliputi :
    1. bencana alam, dan/atau
    2. bencana sosial.

Untuk lebih jelas dan komplit tentang perbedaan antara PPDB 2021 (Permendikbud No. 1 Tahun 2021) dengan PPDB tahun lalu (Permendikbud No. 44 Tahun 2019), silahkan simak tabel perbandingan berikut ini.

No Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
1 Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:
  1. Jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
  2. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
  3. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
2 Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikecualikan untuk:
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  2. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
  3. Sekolah Kerja Sama;
  4. Sekolah Indonesia di luar negeri;
  5. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
  6. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
  7. Sekolah berasrama;
  8. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
  9. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
  1. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
    1. SMK;
    2. satuan pendidikan kerja sama;
    3. sekolah Indonesia di luar negeri;
    4. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
    5. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
    6. sekolah berasrama;
    7. sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
    8. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
3
  1. Pemerintah Daerah dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
  2. Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
4 Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Pasal 17

  1. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
  2. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
    1. bencana alam; dan/atau
    2. bencana sosial.

Pasal 18

  1. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/ kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
  2. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
5 Penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
  1. sebaran sekolah;
  2. data sebaran domisili calon peserta didik; dan
  3. kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
6 Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat. Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
7 Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas
8 Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
  1. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
  2. penyandang disabilitas.
9 Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
10 Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan:
  1. nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau
  2. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  1. PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan:
    1. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
    2. prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
  2. Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
11
  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai UN.
  2. Selain mempertimbangkan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan:
    1. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau
    2. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat dan minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
  2. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan:
    1. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;
    2. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
    3. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
  3. Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
  4. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK wajib memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  5. Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
12 Dalam hal daya tampung Sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat.
  1. Dalam hal daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat.
  2. Penyaluran peserta didik ke Sekolah di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah.
13
  1. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  2. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
14 Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB. Kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan PPDB.
15 Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
16 Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya. Gubernur, bupati, atau walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya.
17 Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan PPDB dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Download :
Permendikbud No. 1 Tahun 2021