Konsep PPDB Jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali


Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2021 (PPDB 2021) menggunakan 4 (empat) jalur berbeda yaitu jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, serta jalur prestasi. Pertama, sekolah harus mengutamakan jalur zonasi dengan kuota minimal sebesar 50% terlebih dahulu. Kedua, jalur afirmasi minimal 15%, dan ketiga jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5%. Apabila dari ketiga jalur di atas masih ada sisa kuota, baru kemudian bisa diisi dengan jalur prestasi.

Konsep PPDB Jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Konsep Jalur Afirmasi

Konsep jalur afirmasi diambil oleh pemerintah adalah untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas. Penetapan jalur afirmasi berdasarkan :

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas
  2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
  3. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan
  4. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

Konsep Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Konsep jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah untuk mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih terkait pekerjaan/ tugas orang tua /wali. Jalur ini juga mengakomodasi anak guru yang bekerja atau mengajar pada sekolah tersebut.

Penetapan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru berdasarkan :

  1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instalasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
  2. Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orangtuanya mengajar
  3. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

Referensi :
Buku Saku PPDB vers 2 (rev3) tentang Informasi Kebijakan PPDB Jenjang SMP Tahun 2021