Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2021 (PPDB 2021) menggunakan 4 (empat) jalur berbeda yaitu jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, serta jalur prestasi. Pertama, sekolah harus mengutamakan jalur zonasi dengan kuota minimal sebesar 50% terlebih dahulu. Kedua, jalur afirmasi minimal 15%, dan ketiga jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5%. Apabila dari ketiga jalur di atas masih ada sisa kuota, baru kemudian bisa diisi dengan jalur prestasi.
![Konsep PPDB Jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Konsep PPDB Jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdjHMRtdob7XLPbK1MOJZ4CwhHBFTm1TSTuncKYbZo1y0tWsO9DI1yDwGq1KW-xHXZqf5vScps0XgQRbAwkrWT6VTPW56erSUnluqVZNXPkJcKxVWo0HJTLax_nIFd_j5-0KjuS3xp50Q/w320-h179/afirmasi.jpg)
Konsep Jalur Afirmasi
Konsep jalur afirmasi diambil oleh pemerintah adalah untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas. Penetapan jalur afirmasi berdasarkan :
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan
- Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
Konsep Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Konsep jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah untuk mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih terkait pekerjaan/ tugas orang tua /wali. Jalur ini juga mengakomodasi anak guru yang bekerja atau mengajar pada sekolah tersebut.
Penetapan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru berdasarkan :
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instalasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
- Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orangtuanya mengajar
- Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
Referensi :
Buku Saku PPDB vers 2 (rev3) tentang Informasi Kebijakan PPDB Jenjang SMP Tahun 2021