Rincian Penggunaan Dana BOP Kesetaraan 2022


rincian komponen penggunaan dana bop kesetaraan 2022

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan menurut Permendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan adalah sebagai berikut :

  1. Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) meliputi pembiayaan untuk:
    1. penggandaan formulir;
    2. publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru; dan/atau
    3. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.

  2. Pengembangan perpustakaan meliputi pembiayaan untuk kegiatan yang relevan seperti penyusunan modul pengayaan dan/atau pengadaan buku pengayaan.
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler meliputi pembiayaan untuk:
    1. penyusunan Analisis Konteks Pendidikan Kesetaraan;
    2. pengembangan silabus dan penyusunan RPP (Rencana Program Pembelajaran);
    3. kegiatan pembelajaran luar kelas;
    4. penguatan saka widya budaya bakti; dan/atau
    5. kegiatan lain yang relevan dalam pelaksanaan pembelajaran dan ektrakurikuler.

  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi pembiayaan untuk:
    1. penyelenggaraan ujian modul;
    2. penyelenggaraan asesmen nasional;
    3. penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan; dan/atau
    4. kegiatan lain yang relevan dalam pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran di Satuan Pendidikan.

  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan meliputi pembiayaan untuk:
    1. pendataan Peserta Didik program pendidikan kesetaraan;
    2. pembelian alat tulis kantor dan bahan habis pakai lainnya; dan
    3. kegiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan lainnya.

  6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi pembiayaan untuk kegiatan yang relevan seperti:
    1. pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau
    2. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa meliputi pembiayaan untuk kegiatan yang relevan seperti:
    1. pembiayaan listrik, internet, dan air;
    2. penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik baik dalam upaya mencegah atau menanggulangi; dan/atau
    3. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan.

  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana meliputi pembiayaan untuk:
    1. pemeliharaan alat pembelajaran;
    2. pemeliharaan alat peraga pendidikan; dan/atau
    3. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan.

  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran meliputi pembiayaan untuk:
    1. pencetakan atau pengadaan modul;
    2. penyusunan modul interaktif dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
    3. pengadaan alat keterampilan, bahan praktik keterampilan;
    4. komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
    5. printer dan/atau scanner;
    6. Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
    7. alat multi media pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Sumber : Permendikbudristek RI No. 2 Tahun 2022