PPDB 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Pelajaran 2021/2022

PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022

SMP Negeri 4 Karanganyar kembali menerima peserta didik baru pada tahun pelajaran 2021/2022 untuk Kelas VII dengan daya tampung sebanyak 256 siswa yang terbagi dalam 8 kelas. PPDB menggunakan sistem online dan dapat diakses melalui website https://karanganyar.siap-ppdb.com. Sedangkan hasil seleksi PPDB 2021 dapat dilihat pada tautan ini.

PPDB 2021 tetap menggunakan 4 (empat) jalur yaitu Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua/Wali. Meskipun demikian terdapat beberapa perbedaan aturan PPDB dibanding tahun lalu. Untuk lebih detil tentang PPDB SMP Negeri 4 Karanganyar Tahun Pelajaran 2021/2022 simak paparan di bawah ini.


Syarat Pendaftaran Calon Siswa Baru

  • Telah lulus SD/MI Tingkat Dasar/Program Paket A, khusus bagi lulusan tahun sebelumnya harus memiliki STTB/Ijasah.
  • Telah memiliki SHUSBN (Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional), STL SD/MI Tingkat Dasar, atau Tanda Lulus Program Paket A.
  • Calon siswa setinggi-tingginya berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
  • Calon siswa menyerahkan berkas pendaftaran ke SMP Negeri 4 Karanganyar.

  1. Jalur Zonasi
    1. Menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) SD/MI, Ujian Persamaan Lulus SD/MI, atau Tanda Lulus Program Paket A.
    2. Menyerahkan fotocopy Ijazah SD/MI/ Ijazah Program Paket A yang telah dilegalisir.
    3. Menyerahkan fotocopy akte atau surat lahir dengan menunjukkan aslinya.
    4. Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB (Terakhir diterbitkan tanggal 20 Juni 2020).
    5. Menyerahkan pas Foto berwarna ukuran 3x4 : 3 lembar.
    6. Kelengkapan persyaratan butir a s.d. e dimasukkan ke dalam STOPMAP FOLIO dengan warna :
      • Kuning untuk calon Peserta Didik Putra
      • Merah untuk calon Peserta Didik Putri

  2. Jalur Afirmasi
    1. Menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN)SD/MI, Ujian Persamaan Lulus SD/MI, atau Tanda Lulus Program Paket A.
    2. Menyerahkan fotocopy Ijazah SD/MI/Ijazah Program Paket A yang telah dilegalisir.
    3. Menyerahkan fotocopy akte atau surat keterangan lahir dengan menunjukkan aslinya.
    4. Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB (Terakhir diterbitkan tanggal 20 Juni 2020).
    5. Menyerahkan pas Foto berwarna ukuran 3x4 : 3 lembar.
    6. Menyerahkan foto copy bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat (Kartu PKH/KKS/KIP) dengan menunjukkan aslinya.
    7. Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar, berdomisili di dalam kecamatan dimana satuan pendidikan itu berada.
    8. Kelengkapan persyaratan butir a s.d. f dimasukkan ke dalam STOPMAP FOLIO dengan warna :
      • Kuning untuk calon Peserta Didik Putra
      • Merah untuk calon Peserta Didik Putri

  3. Jalur Prestasi
    1. Menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) SD/MI, Ujian Persamaan Lulus SD/MI, atau Tanda Lulus Program Paket A.
    2. Menyerahkan fotocopy Ijazah SD/MI/Ijazah Program Paket A yang telah dilegalisir.
    3. Menyerahkan fotocopy akte atau surat keterangan lahir dengan menunjukkan aslinya.
    4. Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB (Terakhir diterbitkan tanggal 20 Juni 2020).
    5. Menyerahkan pas Foto berwarna ukuran 3x4 : 3 lembar.
    6. Pendaftar lewat jalur prestasi menyerahkan :
      • foto copy raport 5 semester akhir yang dilegalisasi dilampiri surat keterangan peringkat nilai raport dari sekolah asal
      • salah satu Piagam/ Tanda Penghargaan Prestasi Akademis/ Olahraga/ Kesenian/ Keterampilan serta Bidang lainnya bagi yang memiliki dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan menunjukkan aslinya
    7. Kelengkapan persyaratan butir a s.d. f dimasukkan ke dalam STOPMAP FOLIO dengan warna :
      • Kuning untuk calon Peserta Didik Putra
      • Merah untuk calon Peserta Didik Putri

  4. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
    1. Menyerahkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) SD/MI, Ujian Persamaan Lulus SD/MI, atau Tanda Lulus Program Paket A.
    2. Menyerahkan fotocopy Ijazah SD/MI/ Ijazah Program Paket A yang telah dilegalisir.
    3. Menyerahkan fotocopy akte atau surat keterangan lahir dengan menunjukkan aslinya.
    4. Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB (Terakhir diterbitkan tanggal 20 Juni 2020).
    5. Menyerahkan pas Foto berwarna ukuran 3x4 : 3 lembar.
    6. Menyerahkan foto copy Surat Keputusan Pindah Tugas atau Surat Penugasan Orang Tua/Wali (batas waktu perpindahan dihitung paling lama 6 bulan setelah perpindahan).
    7. Kelengkapan persyaratan butir a s.d. f dimasukkan ke dalam STOPMAP FOLIO dengan warna :
      • Kuning untuk calon Peserta Didik Putra
      • Merah untuk calon Peserta Didik Putri

Tempat dan Waktu Pendaftaran

    Tempat  :   SMP Negeri 4 Karanganyar
    Tanggal :   21 – 23 Juni 2021
    Waktu    :   07.00 – 13.00 WIB

Jadwal Kegiatan Pendaftaran

NoKegiatanWaktu
1Pendaftaran21 - 23 Juni 2021
2Analisis dan Penyusunan Peringkat21 - 23 Juni 2021
3Verifikasi Berkas23 - 24 Juni 2021
4Batas Akhir Pencabutan Berkas23 Juni 2021
(Pukul 10.00 WIB)
5Pengumuman28 Juni 2021
6Penyerahan berkas ke sekolah pilihan ke 2 dari sekolah pilihan 129 Juni 2021
7Pendaftaran Ulang1 - 2 Juli 2021
(07.00 - 12.00 WIB)
8Hari Pertama Masuk Sekolah12 Juli 2021

Zonasi

Zona 1Kel. Bejen (Dsn. Kayangan, Beji, Jengglong, Wonorejo dan Beningsari), Dsn. Pokoh, Dsn. Ngijo Wetan
Zona 2Kel. Gedong, Kel. Jungke, Kel. Gaum, Kel. Ngijo
Zona 3Wilayah di luar Zona 1 dan 2 berada dalam wilayah Kab. Karanganyar
Zona 4Wilayah di luar Zona 1, 2, dan 3 berada di luar Kab. Karanganyar

Tambahan Nilai Prestasi

Bonus Prestasi berlaku bagi prestasi Akademik dan Non Akademik dengan batasan acuan bonus prestasi sebagai berikut :

  1. Penghargaan terhadap prestasi akademik dan non akademik yang diselenggarakan secara berjenjang dan resmi oleh Dinas Pendidikan atau Kementrian Pendidikan Nasional dan Induk Organisasi Prestasi akademik dan non akademik serta cara mendapat rekomendasi/pengesahan sebagai penambahan nilai direkomendasi oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar.
  2. Apabila calon peserta didik baru memiliki lebih dari satu prestasi yang sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaan ditentukan pada salah satu prestasi yang tertinggi atau yang diminati oleh calon peserta didik baru.
  3. Untuk kejuaraan yang sifatnya beregu/kelompok/tim harus dapat menyerahkan piagam/keterangan yang menunjuk nama peserta yang diterbitkan oleh penyelenggara lomba.

Tambahan Nilai Akademik

No Event/ Jenjang Peringkat Jumlah Bonus
Dalam
Kab
Luar
Kab
Luar
Prov
1 Internasional I DTL DTL DTL
II DTL DTL DTL
III DTL DTL DTL
2 Nasional I DTL DTL DTL
II 40,00 35,00 30,00
III 35,00 30,00 25,00
3 Provinsi I 30,00 27,50 25,00
II 27,50 25,00 22,50
III 25,00 22,50 20,00
4 Kabupaten/ Kota I 22,50 12,50 10,00
II 20,00 10,00 7,50
III 17,50 7,50 5,00
Keterangan :
DTL : Diterima Langsung

Tambahan Nilai Non Akademik

No Event/ Jenjang Peringkat Jumlah Bonus
Dalam
Kab
Luar
Kab
Luar
Prov
1 Internasional I 80,00 60,00 40,00
II 70,00 50,00 30,00
III 60,00 40,00 20,00
2 Nasional I 60,00 50,00 40,00
II 50,00 40,00 30,00
III 40,00 30,00 20,00
3 Provinsi I 30,00 27,50 25,00
II 27,50 25,00 22,50
III 25,00 22,50 20,00
4 Kabupaten/ Kota I 22,50 20,00 17,50
II 20,00 17,50 15,00
III 17,50 15,00 12,50

Dasar Dan Tata Cara Seleksi

  1. Seleksi Calon Peserta Didik Pada kelas VII SMP dilakukan menggunakan zonasi berdasarkan alamat domisili peserta didik pada Kartu Keluarga terhitung paling sedikit 1 (satu) tahun tinggal di alamat yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran (Terakhir diterbitkan 20 Juni 2020).
  2. Kuota Jalur Zonasi dalam Zona 1 paling sedikit 55% dari daya tampung dan apabila tidak terpenuhi, dipenuhi dari calon peserta didik baru dari Zona 2.
  3. Apabila kuota peserta didik baru jumlah paling sedikit 55% dari daya tampung melalui jalur zonasi yang berasal dari Zona 1 dan Zona 2 belum terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari Zona 3.
  4. Apabila kuota peserta didik baru jumlah paling sedikit 55% dari daya tampung melalui jalur zonasi yang berasal dari Zona 1, Zona 2 dan Zona 3 belum terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari Zona 4.
  5. Apabila dalam Zona 1 terdapat kelebihan pendaftar dari kuota, maka proses diseleksi PPDB melalui jalur zonasi dalam Zona 1 menggunakan urutan usia yang lebih tua.
  6. Ketentuan di atas berlaku pula untuk menentukan kekurangan pada Zona 1 yang diambilkan dari pendaftar yang berdomisili pada Zona 2 dan seterusnya.
  7. Untuk sekolah yang pendaftarnya kurang dari daya tampung, semua pendaftar wajib diterima.
  8. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% dari daya tamping dibuktikan dengan foto copy kartu PKH/KKS/KIP.
  9. Jalur Perpindahan tugas orang tua/ wali bagi peserta didik yang berdomisili di luar zona sekolah paling banyak 5% dari daya tampung dibuktikan surat penugasan dari instansi Lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan dan bagi calon peserta didik yang merupakan anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas.
  10. Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 25% dari daya tampung ditentukan berdasarkan nilai rapor dan hasil perlombaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, nasional, propinsi dan Kabupaten.
  11. Jalur Prestasi ditentukan dengan rumus sebagai berikut:
  12. NA     :  Nilai Akhir
    ∑NR  :  Jumlah Nilai Rapor 5 semester (semua mata pelajaran)
    NP     :  Nilai Prestasi
    B        :  Bonus Peringkat Sekolah berdasarkan nilai akreditasi sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Sekolah/madrasah dengan akreditasi A, dengan bonus nilai 15
    • Sekolah/madrasah dengan akreditasi B, dengan bonus nilai 10
    • Sekolah/madrasah dengan akreditasi C, dengan bonus nilai 5
  13. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali di tujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, Kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya.

Daya Tampung

Kelas VII : 8 rombongan belajar x 32 Siswa (256 siswa)


Prosedur Pendaftaran

  1. Calon Peserta didik mendaftar langsung pada sekolah yang menyelenggarakan PPDB Ofline dengan membawa berkas yang dipersyaratkan, yaitu : SHUN/SHUS dari SD/MI atau program Paket A, Foto Copy Ijazah SD/MI/Program Paket A, Pas Foto 3x4 berwarna sebanyak 3 lembar, Foto Copy Akte Kelahiran dan Foto Copy Kartu Keluarga (KK).
  2. Melampirkan fotocopy salah satu bukti prestasi bidang akademis/non akademis dan dilegalisir bagi yang memiliki dengan menunjukkan aslinya bagi yang memilih jalur prestasi.
  3. Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran.
  4. Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh panitia.
  5. Calon peserta didik menunggu pengesahan tanda bukti pendaftaran/formulir pendaftaran dari Panitia Pendaftaran yang akan digunakan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.
  6. Tanda bukti pendaftaran disimpan calon peserta didik dan akan digunakan sebagai :
    • Tanda bukti daftar ulang apabila diterima
    • Tanda bukti untuk mengambil berkas apabila tidak diterima
  7. Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB dapat dilihat langsung pada papan pengumuman di sekolah yang bersangkutan.
  8. Pendaftaran calon peserta didik diutamakan bagi peserta didik/siswa yang berstatus penduduk Kabupaten Karanganyar, dengan melampirkan fotokopi KK dan menunjukkan aslinya yang membuktikan telah berstatus sebagai penduduk minimal 1 (satu) tahun pada saat pendaftaran.

Lain-lain

  1. Pendaftaran tidak dipungut biaya (gratis).
  2. Pendaftaran hanya berlaku 1 kali untuk setiap calon peserta didik.
  3. Calon peserta didik yang mendaftar memakai seragam sekolah asal, dan bersepatu.
  4. Calon peserta didik yang melakukan cabut berkas dianggap melakukan undur diri.
  5. Calon Peserta didik dan pengantar dalam melakukan pendaftaran wajib menjalankan protokol kesehatan (memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, tidak berkerumun).

Baca juga : Pembagian Kelas Siswa Baru Tahun Pelajaran 2021/2022