Konsep Jalur Domisili Dalam SPMB


Konsep Jalur Domisili dalam SPMB merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.


A. Pengertian

Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Jalur Domisili merupakan pengganti jalur Zonasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).


B. Kuota

Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar:

  • paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD,
  • paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP, dan
  • paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA.

Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan urutan prioritas:

  • usia, dan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan (SD).
  • jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, dan usia (SMP).
  • kemampuan akademik, jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, dan usia (SMA).

C. Kartu Keluarga (KK)

Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:

  • penambahan anggota keluarga, selain calon murid,
  • pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah, atau
  • kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:

  • kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak, atau
  • surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu misalnya karena bencana alam dan/ atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.


D. Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/ kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid. Surat keterangan domisili tersebut memuat keterangan mengenai:

  • calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili, dan
  • jenis bencana yang dialami.

E. Penetapan Wilayah

Penetapan wilayah penerimaan murid baru dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

Dalam menetapkan wilayah penerimaan murid baru, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penghitungan:

  • sebaran satuan pendidikan,
  • sebaran domisili calon murid, dan
  • kapasitas daya tampung satuan pendidikan.

Metode yang digunakan dalam melakukan penetapan wilayah penerimaan murid baru:

  • pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/ desa dan/ atau kecamatan,
  • pendekatan radius satuan pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili murid, atau
  • metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.

Penghitungan sebaran domisili calon murid dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon murid.

Pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon murid dilakukan dengan:

  • menggunakan data dari Aplikasi Dapodik yang dipadankan dengan data dari Dinas Dukcapil,
  • mempertimbangkan kemudahan akses satuan pendidikan dari domisili calon murid,
  • mempertimbangkan domisili calon murid yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/ kota, dan
  • mempertimbangkan data Dinas Sosial bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan/ atau penyandang disabilitas.

Sumber: Permendikdasmen RI No. 3 Tahun 2025