Prinsip Pengembangan Ekstrakurikuler


Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut:

  1. Bersifat individual, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing.
  2. Bersifat pilihan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
  3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
  4. Menyenangkan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
  5. Membangun etos kerja, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
  6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat.

A. Pihak Yang Terlibat

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Ekstrakurikuler antara lain:

  1. Satuan Pendidikan
  2. Kepala sekolah/ madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan pembina Ekstrakurikuler bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh satuan pendidikan.

  3. Komite Sekolah/ Madrasah
  4. Sebagai mitra sekolah, komite sekolah/ madrasah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Ekstrakurikuler.

  5. Orang tua
  6. Memberikan kepedulian, komitmen, dan berperan secara aktif terhadap keberhasilan Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.


B. Daya Dukung

Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler meliputi:

  1. Kebijakan satuan pendidikan
  2. Pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan.

    Satuan pendidikan menetapkan kebijakan pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler melalui rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/ madrasah.

  3. Ketersediaan Pembina Ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina Ekstrakurikuler. Satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina Ekstrakurikuler.

  5. Ketersediaan Sarana dan Prasarana satuan pendidikan
  6. Pelaksanaan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana di satuan pendidikan. Sarana di satuan pendidikan mencakup segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan.

    Prasarana di satuan pendidikan mencakup lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga, prasarana kesenian, dan prasarana lainnya.


C. Evaluasi

Evaluasi Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam rencana pengembangan Ekstrakurikuler oleh satuan pendidikan. Satuan pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, satuan pendidikan dapat melakukan tindak lanjut berupa perbaikan pada perencanaan siklus kegiatan berikutnya.


Sumber: Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025