A. Pengembangan
Ekstrakurikuler diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik sesuai potensi, bakat, dan minat peserta didik. Pengembangan Ekstrakurikuler di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan:
- analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Ekstrakurikuler
- identifikasi kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik
- menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan, kompetensi, muatan pembelajaran, beban belajar, dan indikator ketercapaiannya
- mengupayakan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya
- menyusun Program Ekstrakurikuler
Satuan pendidikan menyusun program Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program Ekstrakurikuler pada satuan pendidikan yang dikembangkan dengan menggunakan sumber daya bersama difasilitasi penggunaannya oleh Yayasan, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Program Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Sistematika Program Ekstrakurikuler paling sedikit memuat:
- rasional dan tujuan umum
- deskripsi setiap ekstrakurikuler
- pengelolaan
- pendanaan
- evaluasi
B. Pelaksanaan
Penjadwalan Ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina Ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah/ madrasah atau wakil kepala sekolah/ madrasah. Jadwal Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan Intrakurikuler dan Kokurikuler.
C. Penilaian atau Asesmen
Kinerja peserta didik dalam Ekstrakurikuler perlu mendapat Penilaian atau asesmen dan dideskripsikan dalam laporan hasil belajar. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi peserta didik dalam Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif.
Sumber: Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025