Standar Isi pada PAUD dan Dikdasmen


A. Pengertian Standar Isi

  • Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  • Standar Isi merupakan salah satu unsur dari 8 Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan oleh BSNP.
  • Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
  • Ketentuan terkait dengan Standar Isi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

B. Ruang Lingkup Standar Isi

  • Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
  • Ruang lingkup materi pada pendidikan anak usia dini dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak.
  • Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dirumuskan berdasarkan:
    • muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • konsep keilmuan
    • jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan

C. Muatan Wajib Standar Isi

Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:

  1. Pendidikan agama
  2. Pendidikan Pancasila
  3. Pendidikan kewarganegaraan
  4. Bahasa, terdiri atas:
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa daerah (bahasa daerah dapat termuat dalam muatan lokal)
    • Bahasa asing yaitu bahasa Inggris
  5. Matematika
  6. Ilmu Pengetahuan Alam
  7. Ilmu Pengetahuan Sosial
  8. Seni dan budaya
  9. Pendidikan jasmani dan olahraga
  10. Keterampilan/kejuruan
  11. Muatan lokal

Sumber: Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024