Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Terbaru


Standar Kompetensi Lulusan atau sering disingkat SKL telah diatur dalam Permendikdasmen RI No. 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan murid dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan murid dari satuan pendidikan, kecuali bagi murid pada pendidikan anak usia dini.

Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:

  1. tujuan pendidikan nasional,
  2. tingkat perkembangan murid,
  3. kerangka kualifikasi nasional Indonesia, dan
  4. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Standar Kompetensi Lulusan mencakup pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta termasuk untuk program pendidikan kesetaraan.

Ruang lingkup Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas:

  • Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah/ sekolah dasar luar biasa/ paket A/ bentuk lain yang sederajat, dan
  • Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama luar biasa/ paket B/ bentuk lain yang sederajat

Sedangkan ruang lingkup Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan menengah terdiri atas:

  • Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum, dan
  • Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan

Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada:

  1. persiapan murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia
  2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan
  3. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi murid untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut

Standar Kompetensi Lulusan mencakup 8 (delapan) dimensi profil lulusan yang harus dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan, yaitu:

  1. Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Mengacu pada individu yang memiliki keyakinan dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaannya, berakhlak mulia, serta menjaga hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan.

  3. Kewargaan
  4. Mengacu pada individu yang bangga akan identitas dan budayanya, menghargai keberagaman, menjaga persatuan bangsa, menaati aturan bernegara dan bermasyarakat, serta menjaga keberlanjutan kehidupan, lingkungan, dan harmoni antarbangsa.

  5. Penalaran kritis
  6. Mengacu pada individu yang memiliki rasa ingin tahu, mampu berpikir logis dan analitis, serta mampu menganalisis dan menyelesaikan permasalahan, berargumentasi logis, dan memanfaatkan literasi dan numerasi untuk memecahkan masalah.

  7. Kreativitas
  8. Mengacu pada individu yang mampu berperilaku produktif, menciptakan inovasi, dan merumuskan solusi bagi permasalahan di sekitarnya.

  9. Kolaborasi
  10. Mengacu pada individu yang membiasakan diri untuk peduli dan berbagi, serta membangun kerja sama dengan berbagai kalangan di lingkungan sekitar.

  11. Kemandirian
  12. Mengacu pada individu yang mampu bertanggung jawab, berinisiatif, dan beradaptasi dalam pembelajaran dan pengembangan diri.

  13. Kesehatan
  14. Mengacu pada individu yang menjalankan pola hidup bersih dan sehat berdasarkan pemahaman tentang kebugaran, kesehatan fisik dan mental, dan berkontribusi secara positif terhadap lingkungannya.

  15. Komunikasi
  16. Mengacu pada individu yang memiliki kemampuan menyimak, membaca, berbicara, dan menulis dengan baik dan benar, sesuai etika dalam beragam konteks dan moda.