Penilaian Proses Pembelajaran dalam Standar Proses


Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

Asesmen dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester dan dilakukan oleh pendidik melalui refleksi diri.

Refleksi diri dapat mengacu pada analisis penilaian hasil belajar murid yang dilakukan oleh pendidik atau asesmen berskala nasional.

Selain dilaksanakan oleh pendidik yang bersangkutan penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan/atau murid.


A. Penilaian oleh Sesama Pendidik

Penilaian oleh sesama pendidik merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.

Penilaian bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung.

Asesmen dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Asesmen dilakukan dengan cara :

  • berdiskusi mengenai perencanaan dan/atau pelaksanaan pembelajaran
  • mengamati pelaksanaan pembelajaran
  • merefleksikan hasil diskusi dan/atau pengamatan

B. Penilaian oleh Kepala Satuan Pendidikan

Penilaian oleh kepala satuan pendidikan merupakan asesmen oleh kepala satuan pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik.

Penilaian bertujuan untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif.

Asesmen dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Asesmen dapat dilakukan dengan :

  • supervisi akademik
  • analisis hasil belajar murid, dan/atau
  • pemberian umpan balik kepada Pendidik berdasarkan hasil kegiatan

C. Penilaian oleh Murid

Penilaian oleh murid merupakan asesmen oleh murid yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.

Asesmen oleh murid bertujuan untuk mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab murid serta membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai.

Asesmen oleh murid atas pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester pada setiap mata pelajaran.

Asesmen oleh murid dapat dilakukan secara terencana melalui :

  • survei refleksi proses pembelajaran
  • catatan refleksi proses pembelajaran, dan/atau
  • diskusi refleksi proses pembelajaran

Sumber : Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026