Analisis Penilaian Hasil Belajar


Analisis penilaian hasil belajar peserta didik dapat dilaksanakan secara kuantitatif dan/atau kualitatif. Analisis penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik terhadap data hasil pelaksanaan penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi.

Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah disebutkan bahwa penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

Pengolahan informasi dapat digunakan sebagai umpan balik bagi:

  • Peserta didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat, dan
  • Pendidik untuk meningkatkan efektivitas dan melakukan refleksi pembelajaran.

Salah satu cara yang efektif untuk melakukan pengolahan informasi adalah dengan menyusun analisis penilaian hasil belajar peserta didik.

Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

Penilaian hasil belajar secara edukatif merupakan penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.

Prosedur penilaian hasil belajar peserta didik meliputi:

  • perumusan tujuan penilaian,
  • pemilihan dan/atau pengembangan instrumen penilaian,
  • pelaksanaan penilaian,
  • pengolahan hasil penilaian, dan
  • pelaporan hasil penilaian.

Prosedur penilaian hasil belajar berbentuk penilaian formatif dan sumatif. Tujuan penilaian formatif adalah untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Sedangkan penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan.


Sumber: Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022