Penyusunan Jadwal Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19


Penyusunan Jadwal Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19

Jadwal pembelajaran di masa pandemi COVID-19 menerapkan aturan bagi setiap warga satuan pendidikan untuk mengatur pola jadwal pembelajaran tiap kelas. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan massa yang dapat mengakibatkan kerumunan. Aturan menjaga jarak diutamakan dengan mengatur alur masuk - selama - keluar kelas. Untuk itu, penyusunan jadwal pembelajaran perlu ditetapkan sebagai berikut:

  1. panduan teknis dalam melakukan pengaturan pergerakan peserta didik beserta guru di kelas untuk menghindari terciptanya kerumunan selama proses pembelajaran; dan
  2. panduan teknis guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran di kelas sesuai dengan jadwal pembelajaran satuan pendidikan.

Panduan Penyusunan Jadwal

Dengan mempertimbangkan tujuan pembelajaran, guru diharapkan mampu menyusun jadwal pembelajaran kelas yang diampunya dengan melalui tahapan-tahapan berikut ini:

  1. memastikan kesiapan protokol kesehatan di ruang kelas, terutama pengaturan tempat duduk dengan jarak 1,5 meter di antara setiap peserta didik serta protokol kesehatan yang harus dipenuhi di kelas;
  2. menyusun kelompok belajar per kelas dengan komposisi yang sesuai dengan jenjang kelas yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan. Jumlah peserta kelompok belajar disesuaikan dengan ketentuan protokol kesehatan yaitu maksimal 18 peserta didik dalam satu ruang kelas;
  3. menentukan durasi waktu sesi PTM Terbatas sesuai dengan jenjang kelas yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk mengurangi risiko penularan;
  4. menyusun jadwal PTM Terbatas sesuai dengan aturan jumlah PTM Terbatas setiap minggu yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan. Guru memastikan alur masuk dan pulang antar kelompok belajar tidak menyebabkan kerumunan;
  5. menentukan durasi sesi PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) sesuai dengan jenjang kelas yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan;
  6. menyusun jadwal PJJ sesuai dengan aturan jumlah PTM (Pembelajaran Tatap Muka) setiap minggu yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan;
  7. memetakan mata pelajaran pada sesi PTM Terbatas dan PJJ;
  8. menuliskan daftar nama peserta didik per kelompok belajar yang sudah ditentukan di setiap kelas; dan
  9. mengomunikasikan jadwal dan kebutuhan pembelajaran pada orang tua sehingga orang tua dapat mempersiapkan peserta didik secara fisik dan psikologis.

Referensi : Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19