Manajemen Pembelajaran Jarak Jauh


Manajemen PJJ

A. Persiapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

1. Identifikasi Wilayah

Untuk memulai melaksanakan pembelajaran jarak jauh, pastikan terlebih dahulu kategori zona penyebaran COVID-19 di wilayah sekolah, siswa, guru, tenaga kependidikan, dan warga sekolah lainnya. Hasil identifikasi kategori zona tersebut digunakan sekolah untuk menentukan pola pembelajaran yang akan dilakukan selama masa pandemi berlangsung. Kategori zona lokasi sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan dapat diakses melalui laman https://covid19.go.id/peta-risiko atau berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing.

2. Identifikasi Karakteristik Guru

Identifikasi karakteristik guru dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, sehingga dapat menjadi acuan dalam menentukan pola pembelajaran yang akan dilakukan selama masa pandemi. Identifikasi karakteristik guru, meliputi:

  • Sarana prasarana guru.
  • Kondisi sosio-ekonomi guru.
  • Kondisi lingkungan mengajar dari rumah.
  • Jarak antara rumah guru dan sekolah, jika dimungkinkan guru dapat melakukan pendampingan pembelajaran jarak jauh dari sekolah, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
  • Kemampuan dalam pemanfaatan teknologi pembelajaran.
  • Kondisi keluarga guru.

3. Identifikasi Karakteristik Siswa

Identifikasi karakteristik siswa bertujuan untuk mengetahui posisi siswa sebagai titik awal, sehingga penerapan strategi pembelajaran jarak jauh dapat disesuaikan kebutuhan dan kondisi siswa. Karakteristik siswa diperlukan untuk efektivitas rancangan pembelajaran jarak jauh dalam kondisi khusus yang memuat:

  • Kemampuan awal, yang mencakup aspek pengetahuan dan keterampilan siswa sebelum diberikan pembelajaran, misalnya: penguasaan materi pendukung ataupun materi prasyarat.
  • Kondisi siswa terkait aspek sikap, misalnya: motivasi, minat, kreatifitas, kemadirian, kedisiplinan, gaya belajar dan lainnya.
  • Kemampuan siswa memanfaatkan media atau sumber belajar.
  • Ketersediaan sarana dan prasarana penunjang pembelajaran jarak jauh.
  • Ketersediaan akses bagi siswa dalam pemanfaatan media atau sumber belajar.
  • Kondisi keluarga dan lingkungan di rumah siswa, misalnya: sosial ekonomi keluarga, pendidikan orangtua, jarak dari rumah ke sekolah, dan keberadaan jaringan internet di rumah.

4. Identifikasi Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana minimal yang harus dimiliki sekolah, siswa, dan guru yang disajikan dalam bentuk tabel.

a. Sarana Prasarana Sekolah

Sarpras Sekolah

b. Sarana Prasarana Siswa

Sarpras Siswa

c. Sarana Prasarana Guru

Sarpras Guru

5. Identifikasi Sumber Belajar

Sumber belajar adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan siswa, untuk memperoleh informasi dan pengalaman belajar sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan. Sumber belajar yang dirancang maupun yang langsung dimanfaatkan keberadaannya cukup banyak di lingkungan sekitar kita. Guru harus mampu memilah dan memilih sumber belajar yang sesuai dengan memperhatikan beberapa hal berikut.

  • Kesesuaian tujuan pembelajaran, artinya sumber belajar dipilih atas dasar tujuan-tujuan pembelajaran yang menggambarkan kompetensi yang telah ditetapkan.
  • Dukungan terhadap materi pembelajaran, artinya sumber belajar mampu memberikan kemudahan siswa memahami materi pembelajaran.
  • Kemudahan memperoleh sumber belajar, artinya sumber belajar mudah diperoleh, karena keberadaan disekitar siswa atau akses terhadap sumber belajar yang mudah.
  • Keterampilan guru dalam pemanfaatan sumber belajar, sehingga efektifitas dan kebermaknaan sumber belajar dapat terwujud dalam proses pembelajaran.
  • Kesesuaian waktu, artinya pemanfaatan sumber belajar dapat efektif sesuai alokasi yang ditetapkan, khususnya dalam masa pandemi COVID-19 yang tentunya alokasi waktu yang berkurang dalam pembelajaran.
  • Sesuai dengan taraf berfikir siswa, artinya dalam pemilihan sumber belajar harus memperhatikan karakter kognitif siswa, sehingga makna yang terkandung dalam sumber belajar dapat dipahami oleh siswa.

B. Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh

1. Tujuan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh

  • memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19;
  • melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
  • mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan
  • memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, siswa dan orang tua/wali.

2. Strategi Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh

Strategi pembelajaran merupakan suatu cara yang akan dipilih dan digunakan oleh guru, untuk menyampaikan materi pembelajaran dengan memaksimalkan potensi yang ada, sehingga tercapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Pembelajaran jarak jauh dalam kondisi khusus dengan segala keterbatasan potensi satuan pendidikan, menuntut guru untuk lebih kreatif dalam menentukan strategi pembelajaran, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran, karakter siswa, sumber belajar, maupun lingkungan pendukungnya.

Proses pembelajaran jarak jauh secara umum dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  • Pembelajaran jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
  • Pembelajaran jarak jauh dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi COVID-19;
  • Aktivitas dan tugas pembelajaran jarak jauh bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
  • Bukti atau produk aktivitas pembelajaran jarak jauh, diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

Pelaksanaan pembelajaran pada zona merah dan oranye sepenuhnya harus melaksanakan Belajar dari Rumah secara menyeluruh, dan tidak diperbolehkan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah. Proses pembelajarannya untuk zona merah dan oranye harus menggunakan pola pembelajaran jarak jauh secara daring dan/atau luring berdasarkan identifikasi dan kebutuhan yang telah dilaksanakan oleh manajemen sekolah.

Zona kuning dan hijau diperbolehkan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka secara langsung di sekolah dengan ketentuan pelaksanaan pembelajaran diantaranya sebagai berikut:

  • Apabila akan melakukan pembukaan sekolah, silakan untuk diawali dengan mengakses http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/ dan mengisi formulir pada http:// eform.kemdikbud.go.id/view.php?id=20030.
  • Memetakan dan melakukan identifikasi terkait kondisi siswa dan orang tua, jika pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan.
  • Apabila akan mengadakan pembelajaran Tatap Muka di sekolah, maka sekolah wajib memetakan warna zona tempat tinggal guru/siswa terlebih dahulu.
  • Membuat jadwal pembelajaran di sekolah dengan rasio maksimum 50% dari jumlah siswa, dan sisanya tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (daring/luring) secara bergantian.
  • Pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan ketentuan, jumlah jam pelajaran khusus dan satuan waktu khusus untuk setiap jam pelajaran yang disesuaikan dengan kondisi, serta pertemuan tatap muka yang terbatas dengan sistem shift (bergantian).

Adapun ketentuan di bawah ini dapat menjadi acuan manajemen satuan pendidikan (sekolah) dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh berdasarkan moda penghantarannya, yaitu:

a. Pembelajaran Daring

  • Melakukan koordinasi dan penyusunan terkait kurikulum yang akan digunakan, dalam pelaksanaan pembelajaran berdasarkan Kepmendikbud Nomor 719/P/2020.
  • Memetakan dan melakukan identifikasi terkait kondisi siswa dan orang tua jika pembelajaran daring akan dilaksanakan.
  • Memastikan sekolah, guru, siswa dan orang tua, memiliki akses terhadap internet.
  • Memastikan siswa dan orang tua memiliki perangkat digital pendukung pembelajaran (misalnya: laptop, komputer, smartphone, gawai/gadget, atau lainnya).
  • Menyiapkan LMS untuk mengelola penilaian dan pembelajaran, serta memiliki fasilitas penyimpanan data, materi pembelajaran, instrumen penilaian, dan aktifitas pembelajaran dalam satuan waktu tertentu agar dapat digunakan sebagai bukti terselenggaranya kegiatan pembelajaran.
  • Menyiapkan sarana komunikasi digital yang digunakan sebagai media, untuk memfasilitasi pembelajaran tatap muka virtual dan komunikasi, antara manajemen sekolah, guru, siswa dan orang tua.
  • Memiliki akses terhadap sumber belajar dan LMS.
  • Dapat bekerjasama dengan institusi lain untuk mengkreasikan berbagai macam teknologi lainnya untuk mendukung proses pembelajaran jarak jauh. (misalnya: bekerjasama dengan instansi terkait untuk membuka (broadcasting) frekuensi radio HT, AM, radio komunitas, dan lain-lain).
  • Berkoordinasi dengan orang tua untuk dapat bekerjasama dengan tokoh masyarakat di wilayah tempat tinggal siswa.
  • Memfasilitasi guru dalam pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (RPPJJ).
  • Memfasilitasi guru dalam pengembangan bahan ajar mandiri, diutamakan menggunakan format digital dan pengembangan bahan ajar cetak jika dibutuhkan.
  • Melaksanakan pembekalan pembelajaran yang dihadiri oleh seluruh komponen sekolah, siswa, dan orang tua/wali dan dilaksanakan secara virtual.
  • Menyiapkan panduan pembelajaran dimasa kondisi khusus. Panduan pembelajaran dapat berupa buku cetak, video pendek, dan/atau format lainnya.
  • Memfasilitasi guru dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh secara daring.
  • Membuat laporan periodik kepada pihak dinas pendidikan dan pengawas sekolah.
  • Melakukan evaluasi pola pembelajaran dan penilaian yang telah dilaksanakan secara periodik.

b. Pembelajaran Luring

  • Melakukan koordinasi dan penyusunan terkait kurikulum yang akan digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran, berdasarkan Kepmendikbud Nomor 719/P/2020.
  • Memetakan dan melakukan identifikasi terkait kondisi peserta dan orang tua, jika pembelajaran luring akan dilaksanakan.
  • Jika dibutuhkan, dapat membentuk Kelompok Belajar Kecil (mis: maksimum 5 siswa dalam satu kelompok).
  • Untuk zona merah dan oranye, jika terpaksa melaksanakan pertemuan tatap muka langsung, maka harus dilaksanakan diluar sekolah dan harus ada izin tertulis dari orang tua/wali, serta tetap mengutamakan protokol kesehatan.
  • Memiliki akses dan mengembangkan materi pembelajaran (buku siswa, buku sekolah elektronik, lembar kerja, lembar aktifitas, atau materi pembelajaran lainnya), dalam format cetak untuk digunakan/dimanfaatkan oleh siswa dan guru.
  • Berkoordinasi dengan orang tua untuk dapat bekerjasama dengan tokoh masyarakat, di wilayah tempat tinggal siswa.
  • Memfasilitasi guru untuk pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (RPPJJ).
  • Memfasilitasi guru untuk pengembangan bahan ajar mandiri, menggunakan format cetak dan dikembangkan secara paralel dan berkelanjutan.
  • Menyiapkan panduan pembelajaran dimasa kondisi khusus. Panduan pembelajaran dapat berupa buku cetak, video pendek, dan/atau format lainnya.
  • Dapat bekerjasama dengan institusi lain, untuk mengkreasikan berbagai macam teknologi lainnya, guna mendukung proses pembelajaran jarak jauh. (misalnya: bekerjasama dengan instansi terkait untuk membuka (broadcasting) frekuensi radio, HT, AM, radio komunitas, dan lain-lain).
  • Bekerjasama dengan guru untuk melakukan monitoring pembelajaran siswa secara luring. Jika kegiatan ini memerlukan tatap muka langsung dengan siswa, maka tetap harus mengacu kepada protokol kesehatan.
  • Mengembangkan mekanisme protokol kesehatan untuk pelaksanaan pembelajaran luring.
  • Membuat jadwal pengambilan dan pengumpulan materi serta tugas secara luring. Proses pengambilan dan pengumpulan tugas tetap mengacu kepada protokol kesehatan. Untuk zona kuning dan hijau dapat dijadwalkan pada saat jadwal tatap muka langsung di sekolah.
  • Membuat laporan periodik kepada pihak dinas pendidikan dan pengawas sekolah.
  • Melakukan evaluasi pola pembelajaran dan penilaian yang telah dilaksanakan secara periodik.

Pola pembelajaran jarak jauh pada kondisi khusus dapat menerapkan berbagai strategi/model pembelajaran, yang disesuaikan dengan karakter masing-masing satuan pendidikan. Pola pembelajaran jarak jauh dapat menggunakan strategi blended learning dengan memanfaatkan metode flipped classroom, di mana dalam implementasinya dibagi menjadi tiga kegiatan, yaitu sebelum kelas dimulai (pre-class), saat kelas dimulai (in-class) dan setelah kelas berakhir (out of class). Sebelum kelas dimulai, siswa sudah mempelajari materi yang akan dibahas, melalui materi yang telah diberikan guru atau sumber belajar lain yang relevan, termasuk diskusi asinkronus melalui sistem pengelolaan pembelajaran (LMS). Saat kelas dimulai siswa dapat mengekspresikan dan mendiskusikan materi yang telah dipelajari dengan guru dan teman sekelas secara sinkronus baik secara langsung maupun virtual. Kelas berakhir ketika guru telah melihat kompetensi yang ditetapkan telah tercapai, dengan memberikan tugas dan/atau tes.

3. Penyiapan Bahan Ajar

Bahan ajar Mencakup sekurang-kurangnya komponen-komponen yang tersusun dalam sistematika berikut ini.

  • Kompetensi yang akan dicapai dengan mencantumkan tujuan pembelajaran yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta memunculkan integrasi penguatan pendidikan karakter, literasi, dan empat kecakapan abad ke 21.
  • Isi pembelajaran yang disajikan dalam unit-unit aktivitas belajar, dilengkapi ilustrasi kontekstual dan beragam latihan, sehingga memudahkan siswa belajar mandiri secara tuntas. Aktivitas belajar dirancang dengan memperhatikan beberapa hal berikut.
    • Diawali dengan asesmen diagnostik untuk memetakan kemampuan awal siswa, terkait dengan materi yang akan dipelajari.
    • Dapat diterapkan mengikuti model pembelajaran yang sesuai, dan keterbatasan alokasi waktu saat selama masa pandemi.
    • Mengintegrasikan penguatan pendidikan karakter, literasi, dan empat kecakapan abad ke 21.
    • Dapat diimplementasikan baik secara daring maupun luring.
    • Dapat memanfaatkan sumber belajar dengan menyesuaikan kondisi yang ada.
  • Penilaian formatif yang dapat memberikan informasi terkait proses dan hasil belajar yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Teknik penilaian formatif dapat disesuaikan dengan pembelajaran jarak jauh kondisi khusus, dan bisa dilakukan di awal, di tengah atau di akhir pembelajaran.
  • Rangkuman materi pembelajaran yang mencakup seluruh kompetensi yang dipelajari oleh siswa. Aktivitas ini dapat dilakukan siswa secara mandiri dengan menggunakan instrumen yang sudah disiapkan.
  • Refleksi pembelajaran, dapat mengungkap kesan siswa terhadap kompetensi yang dibelajarkan, kegiatan pembelajaran, maupun penilaian. Dalam aktivitas ini guru dapat mengetahui apakah proses pembelajaran berjalan dengan baik (materi mudah dipahami, menarik, atau menyenangkan), atau sebaliknya.
  • Assesmen yang memungkinkan siswa melakukan penilaian mandiri (self assessment).
  • Umpan balik terhadap respon siswa pada aktivitas-aktivitas pembelajaran, penilaian formatif, atau asesmen. Umpan balik dapat berupa penjelasan, kunci jawaban beserta pembahasannya, atau rubrik penilaian yang mudah dipahami siswa.
  • Informasi pendukung berupa petunjuk penggunaan bahan ajar, peran guru dan orangtua, termasuk informasi terkait glosarium maupun rujukan/referensi yang relevan.

Jenis-jenis bahan ajar terdiri dari:

a. Bahan Ajar Cetak

Perangkat bahan ajar yang memuat isi pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran, dituangkan dengan menggunakan teknologi cetak, seperti:

1) Modul

Bentuk bahan ajar yang dikemas secara utuh dan sistematis, yang di dalamnya memuat seperangkat pengalaman belajar yang terencana dan didesain untuk membantu siswa menguasai tujuan belajar yang spesifik secara Mandiri dan Tuntas.

Karakteristik Modul :

  • Membuat siswa belajar secara mandiri dengan bantuan yang relatif minimum dari guru.
  • Isi pembelajaran utuh dan lengkap.
  • Memberi konfirmasi langsung terhadap respon siswa.
  • Adanya evaluasi mandiri terhadap penguasaan siswa atas hasil belajarnya.
  • Tidak tergantung pada bahan ajar lain.
  • Memiliki daya adaptasi yang tinggi terhadap perkembangan ilmu dan teknologi.
  • Bersifat membantu dan akrab dengan siswa.

Komponen Modul :

  • Tinjauan Mata Pelajaran (Deskripsi dan kegunaan mata pelajaran, kompetensi dasar, bahan pendukung lainnya, petunjuk belajar).
  • Pendahuluan (rasional deskripsi singkat, relevansi, petunjuk belajar).
  • Kegiatan Belajar 1, 2, 3 dst (uraian materi, contoh).
  • Latihan.
  • Rambu-rambu jawaban latihan.
  • Rangkuman.
  • Penilaian formatif.
  • Kunci jawaban penilaian formatif dan tindak lanjut.

2) Handout

Bahan ajar yang dibuat secara ringkas bersumber dari beberapa literatur yang relevan dengan kompetensi dasar, dan komptensi yang akan dibelajarkan dalam proses pembelajaran.

Karakteristik Handout :

  • dapat memberikan informasi kepada siswa;
  • berhubungan dengan materi yang diajarkan pendidik, dan
  • terdiri atas catatan (baik lengkap atau kerangkanya saja) tabel, diagram, peta dan materi tambahan.

Komponen Handout :

  • Tujuan pembelajaran/kompetensi.
  • Prasyarat yaitu materi-materi pelajaran yang mendukung atau perlu dipelajari terlebih dahulu sebelumnya.
  • Prosedur pembelajaran, isi pembelajaran yang tersusun sistematis.
  • Latihan/tugas-tugas.
  • Soal-soal evaluasi.

3) Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD)

  • Bahan ajar yang berisi kegiatan-kegiatan siswa untuk mengerjakan tugas-tugas tertentu sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dicapai siswa.
  • Karakterisik LKPD lebih menekankan pada latihan, tugas atau soal-soal saja.
  • Komponen LKPD Uraian singkat isi pembelajaran, soalsoal, rambu-rambu/petunjuk pengerjaan, langkah-langkah kerja, dan diakhiri dengan kesimpulan.

b. Bahan Ajar Noncetak

Perangkat bahan ajar yang disusun secara sistematis, dituangkan dalam teknologi noncetak, untuk digunakan oleh siswa dalam pembelajaran offline maupun online, atau bahan ajar yang diakses dengan menggunakan jaringan internet.

1) Audio

  • Media yang berkaitan dengan indra pendengar, di mana pesan yang disampaikan dituangkan dalam lambang-lambang auditif, baik verbal (ke dalam kata-kata atau bahasa lisan) maupun non-verbal (musik, instrumen, dsb).
  • Karakteristik audio memiliki unsur yang dapat menghasilkan bunyi atau suara.
  • Jenis/bentuk audio dapat berupa pita audio (rol atau kaset), piringan audio, radio (rekaman siaran).

2) AudioVisual

  • Bahan ajar “audible” yang artinya dapat didengar dan “visible” yang artinya dapat dilihat.
  • Karakteristik audiovisual memiliki unsur suara dan unsur gambar.
  • Jenis/bentuk berupa film suara, video/VCD/DV/atau lainnya

3) Multimedia Interaktif

  • Kombinasi dari beberapa media baik audio, gerak, grafik, gambar, animasi dan video yang dalam proses pembelajaran dimanfaatkan atau diperlakukan untuk mengendalikan suatu perintah dalam proses pembelajaran.
  • Karakteristik multimedia interaktif memiliki hubungan timbal balik antara pengguna (user) dan media (program), yaitu user memberikan respons terhadap permintaan/tampilan media (program).
  • Jenis/Bentuk dapat berupa CD interaktif, film interaktif, model pembelajaran berbasis web (e-learning), virtual reality, augmented reality, atau lainnya.

4. Pelaksanaan Penilaian

Peran penting penilaian sebagai indikator ketercapaian pembelajaran dan peningkatan kualitas pembelajaran, memberikan pesan kepada guru agar dapat merancang dan melaksanakan penilaian dengan baik, sehingga dapat memberikan informasi bermakna bagi setiap orang yang terlibat di dalamnya. Penilaian dalam pembelajaran jarak jauh pada kondisi khusus, seharusnya dirancang tidak hanya melalui tes sumatif, akan tetapi juga melalui tes formatif dan tes diagnostik sebagai bahan pemetaan, evaluasi, dan refleksi proses pembelajaran.

Ruang lingkup penilaian proses dan hasil belajar pada pembelajaran jarak jauh mencakup kompetensi pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dapat dilakukan secara luring dan/atau daring dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Keterpisahan guru dan siswa menjadikan teknik penilaian, harus memperhatikan kejelasan dan kecukupan informasi, kemudahan dalam pelaksanaan, dan tentunya tetap mengedepankan prinsip kejujuran dan edukatif.

a. Penilaian Sikap

Penilaian sikap terdiri atas penilaian utama melalui observasi oleh guru dan penilaian penunjang diperoleh dari penilaian diri, penilaian antarteman, dan penilaian orangtua/wali, yang hasilnya sebagai bahan konfirmasi untuk penilaian sikap dari guru. Penilaian sikap merupakan deskripsi tentang perilaku siswa sebagai hasil dari suatu proses pembelajaran, yang mencakup sikap spiritual dan sosial.

Mekanisme dan teknik penilaian sikap dapat dilakukan dengan alternatif-alternatif berikut.

  • Guru menyiapakan instrumen penilaian yang memuat indikator sikap, sesuai dengan karakteristik proses pembelajaran yang dilakukan, baik daring maupun luring.
  • Penilaian melalui observasi dilakukan guru selama proses pembelajaran daring atau luring, dan pada kondisi khusus di luar jam pelajaran, yang antara lain memuat indikator: keaktifan dalam mengikuti pembelajaran, kerjasama dalam diskusi kelompok, kedisiplinan mengumpulkan tugas, dan lain-lain.
  • Penilaian diri, dilakukan oleh masing-masing siswa dengan mengisi angket secara daring atau luring yang telah buat guru, terkait dengan aktivitas dalam proses pembelajaran, aktivitas belajar di rumah, aktivitas ibadah, dan prilaku social di lingkungam tempat tinggalnya.
  • Penilaian antar teman, dilakukan oleh masing-masing siswa untuk memberikan penilaian siswa lain yang dipilihkan guru dengan mengisi angket daring atau terkait dengan aktivitas dalam proses pembelajaran, misalnya menghargai pendapat teman, toleransi, bertanggung jawab, kerjasama dalam diskusi kelompok, dan lain-lain.
  • Penilaian orangtua/wali, dilakukan oleh orangtua/wali dengan mengisi angket secara daring atau luring yang telah buat guru, terkait dengan aktivitas belajar di rumah, aktivitas ibadah, dan perilaku sosial di lingkungam tempat tinggalnya.
  • Keterlibatan tokoh masyarakat atau pihak lain di lingkungan tempat tinggal siswa selain orang tua/wali dapat dijadikan pertimbangan oleh guru untuk memberikan penilaian penunjang terhadap penilaian sikap.
  • Tindak lanjut dari penilaian sikap, adanya pembinaan bagi siswa yang berperilaku kurang baik, sedangkan siswa yang berperilaku menonjol sangat baik diberikan penghargaan.
  • Hasil penilaian sikap spiritual dan sosial diinformasikan kepada orangtua untuk bersama-sama melakukan pendampingan.

b. Penilaian Pengetahuan

Teknik penilaian pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan/atau penugasan dengan instrumen penilaian, yang dikembangkan berdasarkan indikator capaian kompetensi yang telah ditetapkan. Pelaksanaan penilaian dapat melalui media daring (sinkronus atau asinkronus), maupun luring sesuai situasi dan kondisi yang mendukung terselenggaranya penilaian. Mekanisme dan teknik penilaian pengetahuan dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut.

  • Penilaian pengetahuan dapat dilakukan secara daring dengan memanfaatkan LMS atau media lain yang memungkinan sistem kontrol.
  • Jika tidak memungkinkan daring, maka penilaian dapat dilakukan secara luring dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan, misalnya tes dilaksanakan secara bertahap dalam kelompok kecil, tugas diberikan secara berkala diambil di sekolah 2 minggu sekali, dan lain-lain.
  • Penilaian melalui tes tertulis atau lisan yang dilakukan secara daring, harus melalui prosedur yang jelas (teknis dan waktunya) dan terkontrol, misalnya tes dilakukan di rumah masing-masing siswa secara real time, dengan keseimbangan waktu dan materi ujian, atau dengan memberikan variasi soal/pertanyaan untuk masing-masing siswa.
  • Penilaian melalui tugas yang dilakukan secara daring harus diberikan instruksi yang jelas terkait apa yang dikerjakan, bagaimana format pekerjaan, kapan batas akhir pengumpulan, sampai media apa yang digunakan.

c. Penilaian Keterampilan

Teknik penilaian keterampilan dapat dilakukan melalui penilaian kinerja, penilaian proyek, dan penilaian portofolio, yang dapat dilakukan secara daring (sinkronus atau asinkronus), atau jika memungkinkan dapat melalui luring, sesuai dengan karakteristik aspek keterampilan yang akan dinilai, serta situasi dan kondisi yang relevan. Mekanisme dan teknik penilaian keterampilan, bisa dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut.

  • Penilaian produk kinerja diutamakan dilakukan secara daring asinkronus (misal, membuat puisi, lukisan, kerajinan dll). Namun jika tidak memungkinkan dapat dilakukan secara luring, dengan pengambilan dan pengumpulan tugas di sekolah dengan mengikuti protokol kesehatan.
  • Penilaian proses kinerja dapat dilakukan dengan daring asinkronus (rekaman membaca puisi, praktek senam, dll) atau sinkronus. Namun jika tidak memungkinkan atau membutuhkan teknik/alat/media khusus, dapat dilakukan secara luring dengan mengikuti protokol kesehatan.
  • Penilaian proyek digunakan untuk mengukur inovasi, kreativitas, dan pengelolaan terkait perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan proyek, dapat dilakukan secara daring asinkronus, pada tahap tertentu bisa dengan sinkronus. Namun jika tidak memungkinkan dapat dilakukan secara luring, dengan materi proyek yang disesuaikan dengan tujuan pembelajaran dan kondisi lingkungan.
  • Penilaian portofolio dapat dilakukan dengan luring atau daring asinkronus, dengan mengunggah kumpulan hasil karya dalam periode waktu yang telah ditentukan.

C. Pembiayaan

Pembiayaan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ini, dapat menggunakan pembiayaan dari pemerintah pusat, melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pengalokasian pembiayaan selama dalam kondisi khusus, berdasarkan Permendikbud No. 8 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 (Perubahan atas Permendikbud No. 8 Tahun 2020), Tentang Juknis BOS Reguler, diantaranya dapat digunakan untuk:

  • Penyediaan sarana beserta prasarana protokol kesehatan COVID-19.
  • Penambahan bandwidth internet sekolah.
  • Pengembangan kompetensi guru.
  • Pembiayaan internet untuk guru dan siswa.

Selain Dana BOS, Kemendikbud memberikan bantuan kuota internet melalui acuan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang petunjuk teknis bantuan kuota data internet tahun 2020.

Untuk pembiayaan lain yang tidak terakomodir dalam aturanaturan tersebut, dapat menggunakan dana bantuan lain yang berasal dari pemerintah daerah, orangtua/wali, dan/atau masyarakat selama pengelolaan pembiayaan ini dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menganut prinsip pengelolaan dan penggunaan keuangan di sekolah.


D. Monitoring dan Evaluasi

1. Tujuan

  • Untuk penjaminan mutu pelaksanaan program.
  • Melakukan pemantauan pelaksanaan program.
  • Memfasilitasi kepala sekolah, komite sekolah, guru, siswa, tenaga kependidikan, warga sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya, agar dapat saling berinteraksi dalam menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan program Pembelajaran Jarak Jauh.
  • Memberikan masukan dan perbaikan bagi tindak lanjut penyelesaian masalah yang dihadapi.
  • Mengukur efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

2. Pelaksanaan

  • Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh sekolah.
  • Monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara luring dan daring.
  • Monitoring dan evaluasi dilaksanakan berdasarkan instrumen yang disediakan.
  • Monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan dengan responden, diantaranya: kepala sekolah, komite sekolah, siswa, orang tua/ wali, dan/atau responden lainnya.
  • Monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara rutin per triwulan.
  • Monitoring dan evaluasi tetap dilaksanakan mengacu sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Sasaran

Sasaran monitoring dan evaluasi adalah satuan pendidikan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang menyelenggarakan pendidikan dalam kondisi khusus dengan Program Belajar Dari Rumah menggunakan strategi pembelajaran jarak jauh.


Sumber :

Pedoman Pengelolaan Pembelajaran Jarak Jauh
Jenjang SMP Dalam Masa Pandemi Covid-19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Direktorat Sekolah Menengah Pertama
Tahun 2020