ARKAS Aplikasi Tunggal bagi Sekolah untuk Perencanaan dan Pelaporan Dana BOS


ARKAS Aplikasi Tunggal bagi Sekolah untuk Perencanaan dan Pelaporan Dana BOS

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan aplikasi tunggal bagi sekolah yang digunakan untuk untuk perencanaan dan pelaporan pengelolaan dana BOS, yaitu ARKAS. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan integrasi sistem pengelolaan anggaran sekolah dengan sistem pengelolaan keuangan daerah. Sistem pengelolaan anggaran sekolah ini akan menyatu dengan sistem pengelolaan daerah. Selain itu, Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan Dapodik juga akan terhubung dengan SIPD.

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sebagai aplikasi tunggal bagi sekolah digunakan untuk perencanaan dan pelaporan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Melalui ARKAS, sekolah cukup memasukkan informasi rencana dan anggaran ke satu aplikasi yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

ARKAS yang dipakai sekolah akan terintegrasi otomatis dengan Manajemen ARKAS (MARKAS), yaitu aplikasi tunggal bagi dinas pendidikan untuk mengelola dana BOS. MARKAS juga terintegrasi dengan SIPD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi untuk sekolah menggunakan ARKAS, sedangkan untuk dinas pendidikan menggunakan MARKAS. Sebelumnya, sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah. Dahulu, sekolah merencanakan dan melaporkan anggaran manual dua kali, yaitu pada sistem dari pemerintah daerah (pemda) dan pusat. Dampaknya, sekolah menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk hal administratif.

Sebelumnya, terdapat beberapa aplikasi pengelolaan anggaran yang dipakai sekolah. Selain itu, format data dan standar acuan sebelumnya masih bervariasi. Kini, format data dan standar acuan sudah terstandardisasi sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, proses persetujuan dokumen yang dahulu memakan waktu karena alurnya bervariasi. Dengan kehadiran ARKAS, proses persetujuan dokumen jadi lebih cepat dengan adanya standardisasi dan otomasi alur. Sekarang ini, melalui kehadiran ARKAS dan MARKAS yang terintegrasi dengan SIPD, pengelolaan dana BOS bisa dilakukan dengan lebih akurat dan bertanggung jawab.

Proses konsolidasi anggaran sekolah ke dalam anggaran dinas sebelumnya dilakukan manual. Kini, proses ini dilakukan secara otomatis sehingga bisa menurunkan beban administratif sekolah dan dinas pendidikan. Diharapkan, kehadiran ARKAS dapat membantu pembuatan anggaran pendidikan menjadi lebih merdeka dan lebih efektif dalam perjalanan transformasi Merdeka Belajar.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menilai ARKAS memberikan akurasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang makin kuat. Menurutnya, ARKAS sebagai inovasi bertujuan untuk mempermudah pemerintah daerah dan pusat mengawasi dan membina PAUD dan pendidikan kesetaraan. Inovasi ini juga menciptakan kepercayaan publik karena APBN yang sangat besar untuk pendidikan harus menghasilkan kualitas pendidikan yang makin baik.

Cara Menggunakan ARKAS dan MARKAS

  1. Agar sekolah dapat menggunakan ARKAS, dinas pendidikan harus terhubung ke MARKAS terlebih dahulu.
  2. Untuk mengakses MARKAS, dinas pendidikan dapat mengunjungi situs resmi Kemendikbudristek, yaitu: rkas.kemdikbud.go.id.
  3. Dinas pendidikan dapat memilih tombol "Login Dinas", pilih "Daftar", dan registrasi sesuai dengan data yang diminta.
  4. Setelah sukses login, maka MARKAS siap digunakan.
  5. Sekolah dapat mengunduh dan mengakses ARKAS dengan cepat dan mudah melalui laman rkas.kemdikbud.go.id/download.
  6. Setelah masuk ke situs, sekolah kemudian memilih "Unduhan" dan klik "Unduh".
  7. Sekolah dapat memasang (install) dokumen yang telah diunduh dan melakukan registrasi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan menghubungi dinas pendidikan untuk mendapatkan kode aktivasi.
  8. Setelah mendapat kode, sekolah dapat melakukan login dan ARKAS pun siap digunakan.

Ketentuan terkait ARKAS tercantum dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 7 Tahun 2021 bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 907-6479-SJ tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS. Sebagai informasi, pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan untuk tahun 2022 ini masih melalui portal bop.kemdikbud.go.id, serta ARKAS/MARKAS akan digunakan pada tahun 2023. Integrasi sistem melalui ARKAS dan MARKAS bertujuan mewujudkan keterpaduan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional supaya pengelolaan dana BOS yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pemda tidak perlu lagi menginput ulang RKAS dan RKA dinas pendidikan pada SIPD. Penggunaan ARKAS juga meminimalisasi kesalahan input data.


Sumber: Majalah Jendela Edisi 60