Dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi 2023

Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun 2023


Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.

Penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi asesmen dan pemetaan talenta; pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/atau pengelolaan manajemen dan ekosistem; serta harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.

Sekolah yang memiliki prestasi sebagai penerima Dana BOS Kinerja harus memenuhi kriteria: memiliki prestasi tingkat nasional dan masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.

Adapun Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Asesmen dan Pemetaan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik, seperti:
    1. penyelenggaraan asesmen talenta peserta didik;
    2. evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta peserta didik; dan/atau
    3. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta.
  2. Pelatihan dan Pengembangan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta Peserta Didik, seperti:
    1. Peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi;
    2. peningkatan kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi untuk melanjutkan karir belajar;
    3. Penyediaan sarana penunjang ketalentaan;
    4. Penyelenggaraan kompetisi internal sekolah;
    5. Pembinaan dan partisipasi kompetisi eksternal; dan/atau
    6. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelatihan dan pengembangan talenta.
  3. Pengembangan Manajemen dan Ekosistem merupakan komponen yang digunakan untuk kegiatan pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah, seperti:
    1. Peningkatan kapasitas guru dalam rangka asesmen dan pemetaan talenta;
    2. Pengembangan kemitraan;
    3. Pengembangan strategi manajemen talenta sekolah;
    4. Perencanaan berbasis potensi ketalentaan sekolah;
    5. pengelolaan data dan informasi talenta; dan/atau
    6. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan ekosistem.
  4. Pembinaan dan pengembangan prestasi satuan pendidikan melalui program pengimbasan untuk sekolah pengimbas merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembinaan dan pengembangan kepada satuan pendidikan yang belum berprestasi, seperti:
    1. pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas;
      Alternatif
      pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas/ sekolah belum berprestasi;
    2. kegiatan pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen talenta bagi sekolah imbas;
    3. pengembangan talenta sekolah imbas melalui kemitraan;
    4. penyelenggaraan kompetisi lokal antar sekolah bersama sekolah imbas; dan/atau
    5. kegiatan lain yang relevan dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi sekolah imbas.

Sumber: Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022