Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS


Petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOS diperlukan agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran. Juknis pengelolaan dana BOS meliputi tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, serta laporan dan pertanggungjawaban dana BOSP.


A. Tahapan Perencanaan dan Penganggaran Dana BOSP

  1. Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP dilakukan sebelum Satuan Pendidikan menggunakan Dana BOSP.
  2. Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk dokumen RKAS.
  3. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan berdasarkan:
    1. kebutuhan Satuan Pendidikan, dan
    2. hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan.
  4. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan untuk menentukan:
    1. komponen penggunaan Dana BOSP yang digunakan,
    2. rincian komponen pembiayaan yang dibutuhkan,
    3. rincian barang/ jasa kebutuhan, dan
    4. satuan harga dan volume yang menjadi basis penganggara.
  5. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat penyusunan dokumen RKAS dengan melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah.
  6. Hasil penyusunan dokumen RKAS diinput/ dituangkan ke dalam aplikasi kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian (aplikasi SIPLah).

B.Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOSP

  1. Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Dana BOSP yang telah diinput pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
  2. Setiap penggunaan Dana BOSP oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap yang disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/ jasa oleh Satuan Pendidikan.
  3. Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan diinput ke dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
  4. Penginputan penggunaan dana dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan dapat dilakukan setiap waktu oleh Satuan Pendidikan.

C. Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP

  1. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP disusun berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOSP.
  2. Pelaporan dan pertanggungjawaban termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/ jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan.
  3. Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam sistem aplikasi perencanaan kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian.
  4. Laporan dan Pertanggungjawaban Dana diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian, dalam hal ini adalah aplikasi ARKAS.
  5. Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan.

Sumber: Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022