Hak dalam Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan


Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan telah mengatur mengenai hak dalam penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Hak-hak tersebut diberikan untuk korban, pelapor, saksi, dan peserta didik sebagai terlapor.

Di bawah ini dijelaskan tentang hak-hak yang diberikan dalam proses penanganan dari semua bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

  1. Hak Korban dan Pelapor
  2. Korban dan pelapor berhak atas:

    • informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan kekerasan
    • pelindungan dari ancaman atau kekerasan terlapor dan/atau pihak lain
    • pelindungan atas potensi berulangnya kekerasan
    • pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus
    • akses layanan pendidikan atau pelindungan dari kehilangan pekerjaan, dan
    • layanan pendampingan dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya

  3. Hak Saksi
  4. Saksi berhak atas:

    • pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus
    • pelindungan dari ancaman atau kekerasan terlapor dan/atau pihak lain
    • layanan pendampingan dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya, dan
    • akses layanan pendidikan atau pelindungan dari kehilangan pekerjaan

  5. Hak Peserta Didik
  6. Peserta didik sebagai terlapor berhak atas:

    • pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus
    • pelindungan dari ancaman atau kekerasan
    • akses layanan pendidikan, dan
    • layanan pendampingan dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya

  7. Hak Penyandang Disabilitas
    • Hak bagi korban, pelapor, saksi, dan peserta didik sebagai terlapor yang merupakan penyandang disabilitas, diberikan dengan memperhatikan ragam disabilitas.

  8. Hak Pelindungan Identitas
    • Pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus termasuk tidak melakukan penyebarluasan data atau identitas pribadi dari korban, pelapor, saksi, dan peserta didik sebagai terlapor.

Sumber:
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023