Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria dan mekanisme kenaikan kelas. Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian murid pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.
Dalam proses penentuan murid tidak naik kelas, perlu dilakukan musyawarah para pendidik, yang mempertimbangkan keseluruhan proses belajar murid serta pendampingan oleh pendidik dari awal tahun ajaran.
A. Aspek yang menjadi Pertimbangan Kenaikan Kelas
Dalam menentukan kenaikan kelas, satuan pendidikan perlu mempertimbangkan berbagai aspek penting yang mencerminkan pencapaian dan kesiapan murid untuk melanjutkan ke kelas berikutnya.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama, antara lain sebagai berikut.
- Pencapaian Kompetensi Murid
- Kehadiran
Penentuan kenaikan kelas dapat mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian kompetensi murid (kesatuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap) pada semua mata pelajaran, kokurikuler, ekstrakurikuler, serta prestasi lainnya.
Tingkat kehadiran menjadi indikator kedisiplinan dan partisipasi murid dalam pembelajaran. Kehadiran yang konsisten menunjukkan komitmen dan tanggung jawab murid terhadap proses belajar.
Jumlah ketidakhadiran yang menjadi pertimbangan tidak naik kelas dikembalikan pada satuan pendidikan.
Selain kedua aspek di atas, satuan pendidikan dapat menambahkan kriteria lain sesuai dengan kekhasan satuan pendidikan, karakteristik murid, serta konteks sosial dan kultural di lingkungan sekolah. Fleksibilitas ini memberi ruang bagi satuan pendidikan untuk mengambil keputusan secara bijaksana dan proporsional sesuai dengan kebutuhan murid.
Perkembangan murid dalam masing-masing aspek tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dan berkelanjutan, bukan hanya berdasarkan capaian akhir.
Kenaikan kelas sebaiknya mempertimbangkan proses kemajuan yang telah dicapai murid selama satu tahun ajaran, termasuk upaya dan perbaikan yang dilakukan oleh murid dan pendampingan yang diberikan oleh pendidik dari awal dan selama proses pembelajaran. Dengan demikian, keputusan yang diambil lebih adil, objektif, dan mendukung semangat belajar murid secara utuh.
Dalam hal tertentu yang memungkinkan terjadi kasus luar biasa, jika terdapat banyak mata pelajaran yang tidak tercapai oleh murid dan/atau terkait isu sikap dan karakter murid, maka satuan pendidikan dapat menetapkan mekanisme tidak naik kelas. Namun demikian, keputusan ini sebaiknya dipertimbangkan dengan tetap memperhatikan dampaknya terhadap kondisi psikologis murid.
B. Contoh Isu Pertimbangan
- Ketuntasan Pembelajaran
- Kehadiran
- Dapat dipertimbangkan dengan mengetahui alasan ketidakhadiran. Jika murid tidak hadir karena kondisi keluarga (murid yang membantu orang tua bekerja karena alasan ekonomi) atau masalah kesehatan murid, maka dapat dipertimbangkan naik kelas dengan catatan khusus.
- Khusus permasalahan ketidakhadiran, wali kelas harus dapat mendeteksi permasalahan ini sedini mungkin sehingga tidak terjadi penumpukan jumlah ketidakhadiran dari murid di akhir semester.
- Keterlambatan psikologis, perkembangan, dan/atau kognitif
Murid mempunyai tujuan pembelajaran yang belum tuntas (ada tujuan-tujuan pembelajaran yang hasilnya belum memenuhi pencapaian minimum). Murid dapat dipertimbangkan naik di kelas berikutnya dengan pendampingan tambahan untuk menyelesaikan tujuan pembelajaran yang belum tercapai/ tuntas.
Murid mempunyai masalah absen/ ketidakhadiran yang banyak (banyaknya jumlah ketidakhadiran disepakati oleh satuan pendidikan)
Murid bisa dipertimbangkan untuk naik kelas dengan catatan murid perlu mendapat bimbingan dalam memahami pelajaran dan/atau mendapatkan layanan konseling.
Catatan:
- Jika satuan pendidikan memutuskan untuk tidak menaikkan kelas, maka perlu dipikirkan bentuk intervensi untuk membantu murid agar dapat berkembang.
- Ketercapaian belajar sebagai pertimbangan kenaikan kelas pada murid yang memiliki hambatan intelektual tidak disamakan kriterianya dengan murid pada umumnya. Penjelasan lebih lanjut dapat mempelajari panduan yang mengatur pelaksanaan Pendidikan Inklusif.
Sumber: Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi Tahun 2025
