Pedoman Penetapan Muatan Lokal di Satuan Pendidikan


Pedoman penetapan Muatan Lokal pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, Dan jenjang Pendidikan Menengah telah diatur dalam Permendikdasmen Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2026.

A. Pengertian dan Tujuan Muatan Lokal

Muatan Lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada Satuan Pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.

Muatan Lokal diajarkan di sekolah bertujuan membekali Murid dengan kompetensi meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara holistik yang diperlukan untuk:

  • Mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, serta budaya di daerahnya
  • Melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan lokal daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional

B. Prinsip dan Materi Muatan Lokal

Muatan Lokal dikembangkan atas prinsip:

  • Pemberdayaan keragaman potensi sumber daya lokal
  • Kesesuaian dengan perkembangan Murid
  • Keutuhan kompetensi
  • Fleksibilitas jenis, bentuk, dan pengaturan waktu penyelenggaraan
  • Kebermanfaatan untuk kepentingan nasional dan menghadapi tantangan global

Materi Muatan Lokal dapat berupa:

Kurikulum Muatan Lokal paling sedikit memuat:

  • Tujuan, memuat rumusan arah yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Kurikulum Muatan Lokal
  • Isi, memuat rumusan kompetensi yang ingin dicapai dan ruang lingkup materi
  • Strategi dan metode, metode memuat cara merencanakan dan melaksanaaan Kurikulum Muatan Lokal
  • Evaluasi, memuat mekanisme evaluasi Kurikulum Muatan Lokal

Muatan pembelajaran pada mata pelajaran wajib atau pilihan pada struktur Kurikulum tidak dapat dijadikan Muatan Lokal.

Muatan Lokal dirancang dalam bentuk:

  • Mata pelajaran
  • Muatan pembelajaran yang terintegrasi ke dalam selain mata pelajaran Muatan Lokal
  • Muatan pembelajaran yang terintegrasi ke dalam Kokurikuler

C. Kewenangan Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan bertanggung jawab:

  1. Menyusun dan menetapkan Muatan Lokal
  2. Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal dilakukan oleh tim pengembang Kurikulum yang ditetapkan oleh kepala daerah. Tim pengembang Kurikulum paling sedikit terdiri atas unsur:

    • Dinas pendidikan
    • Pendidik
    • Praktisi yang memiliki kompetensi yang relevan dengan Muatan Lokal

    Penyusunan Muatan Lokal dilakukan melalui tahapan:

    • Analisis konteks lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya
    • Identifikasi Muatan Lokal
    • Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal
    • Perancangan Muatan Lokal

  3. Menetapkan Pendidik pengampu Muatan Lokal
  4. Penetapan Pendidik pengampu Muatan Lokal paling sedikit memuat nama mata pelajaran Muatan Lokal serta kualifikasi akademik dan/atau kompetensi Pendidik yang mengampu.

    Penentuan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi Pendidik dilakukan dengan mempertimbangkan keselarasan dengan mata pelajaran Muatan Lokal yang ditetapkan.

  5. Mengembangkan perangkat ajar Muatan Lokal
  6. Memenuhi kebutuhan sumber daya pendidikan
  7. Menyusun panduan implementasi Muatan Lokal
  8. Mengembangkan kapasitas Pendidik pengampu Muatan Lokal

Dalam hal Muatan Lokal dilaksanakan sebagai mata pelajaran, Pemerintah Daerah wajib menyusun dan/atau menilai kelayakan buku teks Muatan Lokal.

Dalam hal Muatan Lokal dilaksanakan secara terintegrasi, Pemerintah Daerah memetakan isi Muatan Lokal ke dalam mata pelajaran dan/atau Kokurikuler yang relevan.


D. Pembinaan Muatan Lokal

  1. Pembinaan Oleh Kementerian
  2. Kementerian melaksanakan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Muatan Lokal. Pembinaan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pembinaan bertujuan untuk:

    • Meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah
    • Menjamin keselarasan penyelenggaraan Muatan Lokal
    • Mendorong peningkatan kualitas pembelajaran yang kontekstual

    Pembinaan tersebut dilakukan melalui:

    • Pemantauan dan evaluasi
    • Sosialisasi dan bimbingan teknis
    • Pendampingan
    • Fasilitasi

  3. Pembinaan Oleh Pemerintah Daerah
  4. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Muatan Lokal. Pembinaan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pembinaan bertujuan untuk:

    • Memastikan keterlaksanaan Muatan Lokal di Satuan Pendidikan
    • Memastikan kesesuaian kompetensi Muatan Lokal dengan kebutuhan Murid dan daerah

    Pembinaan Muatan Lokal dilakukan melalui:

    • Pemantauan dan evaluasi
    • Bimbingan teknis, dan/atau
    • Pendampingan

    Hasil dari pembinaan digunakan untuk pengembangan Kurikulum Muatan Lokal.