Pelaksanaan pembelajaran dalam standar proses yang baru diselenggarakan agar murid mendapatkan pengalaman belajar.
Pengalaman belajar tersebut meliputi :
- Memahami
- Mengaplikasi
- Merefleksi
Memahami merupakan pengalaman belajar yang melibatkan murid untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks.
Mengaplikasi merupakan pengalaman belajar yang melibatkan murid untuk menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual.
Merefleksi merupakan aktivitas murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar, serta mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri.
Pengalaman belajar dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran mengikuti kerangka pembelajaran yang terdiri atas :
- Praktik Pedagogis
- Kemitraan Pembelajaran
- Lingkungan Pembelajaran
- Pemanfaatan Teknologi
Praktik pedagogis merupakan strategi pembelajaran dan penilaian yang berfokus pada pengalaman belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Kemitraan pembelajaran merupakan kegiatan membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik dan Pendidik serta antara Pendidik, murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan/atau mitra lain yang relevan.
Lingkungan pembelajaran merupakan segala kondisi fisik, virtual, dan sosial yang mendukung suasana belajar aman, nyaman, dan inklusif untuk mewujudkan budaya belajar.
Pemanfaatan teknologi merupakan optimalisasi penggunaan sumber daya teknologi baik digital maupun nondigital untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.
Pelaksanaan pembelajaran pada pendidikan menengah kejuruan dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui praktik kerja lapangan. Sedangkan pada pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas untuk jenjang pendidikan menengah dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui program magang.
Dalam pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal, beban belajar diatur dalam bentuk satuan jam pelajaran. Sedangkan pelaksanaan pembelajaran pada program pendidikan kesetaraan, beban belajar diatur dalam bentuk satuan kredit kompetensi.
Sumber : Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026