Perangkat dan Tugas OSIS


Logo OSIS

A. Perangkat OSIS

OSIS terdiri atas tiga bagian, yaitu pembina OSIS, perwakilan kelas, dan pengurus OSIS.

1. Pembina OSIS

Pembina adalah guru kita di sekolah. Biasanya terdiri atas Kepala Sekolah sebagai Ketua, Wakil Kepala Sekolah sebagai Wakil Ketua, dan Guru sebagai anggota. Sedikitnya lima orang dan bergantian setiap tahun pelajaran.

Kenapa guru yang menjadi Pembina OSIS? Karena pembina OSIS merupakan bagian dari tugas pokok guru dalam rangka membimbing. Selain itu, pembina OSIS biasanya merupakan pihak yang dekat dengan para siswa dan lingkungan di luar lingkungan sekolah. Pembina OSIS berperan sebagai jembatan antara sekolah dengan masyarakat, dunia usaha, dan dunia industri. Dalam hal pengembangan motivasi siswa dalam entrepreneurship, misalnya pembina OSIS dapat melakukan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri.

Dalam membimbing, pembina OSIS merancang program agar siswa memiliki ruang yang cukup untuk mengekspresikan budaya setempat, sehingga sikap, kreasi, dan produktivitas siswa lebih meningkat. OSIS seharusnya menjadi salah satu tempat bagi siswa untuk dapat hidup mandiri dan mengelola kekayaan budaya lokal, baik melalui kegiatan ekstrakurikuler, maupun melalui kegiatan lainnya. Dengan bimbingan mereka, kita akan menjadi siswa penggerak yang paripurna.

2. Perwakilan Kelas

Perwakilan kelas biasanya tergabung dalam organisasi Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Anggota MPK merupakan perwakilan dari setiap kelas (minimal dua orang per kelas) atau siswa-siswi yang telah diseleksi oleh guru atau pengurus sebelumnya. Perwakilan kelas berjumlah dua orang yang terdiri atas ketua kelas dan sekretaris kelas dari setiap kelas atau siswa-siswi terpilih yang sudah ditentukan jumlahnya. Ketua kelas dan sekretaris kelas dipilih setiap tahun ajaran baru dan memiliki masa jabatan satu tahun pendidikan.

3. Pengurus OSIS

Pengurus OSIS biasa dikenal sebagai siswa yang menjalankan OSIS. Dengan bimbingan pembina dan pengawasan dari perwakilan kelas, pengurus OSIS melaksanakan berbagai program kegiatan. OSIS merupakan organisasi siswa yang resmi di sekolah sebagai tempat kegiatan bagi para siswa dengan jalur pembinaan yang lain untuk mencapai tujuan suatu pembinaan kesiswaan.

Dengan demikian, perlu peran pengurus OSIS agar program dapat terlaksana dengan baik. Pengurus OSIS setidaknya memiliki pengurus inti yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara. Adapun seksi-seksi yang bekerja membantu pengurus inti dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di sekolah masing-masing. Sebagai contoh: seksi keagamaan, seksi kepemimpinan/ bela negara, seksi humas, seksi olahraga, seksi seni, seksi pembinaan kepribadian, dan masih ada seksi yang lain.

Setiap tahun kepengurusan OSIS selalu berganti melalui suatu sistem yang telah diatur sedemikian rupa. Ada yang menyelenggarakan pilihan layaknya Pemilu, menyediakan kotak bilik, kartu suara, kampanye yang memaparkan visi misinya serta program kerjanya, ada pula yang penyelenggaraannya dilakukan secara sederhana dengan menampilkan beberapa kandidat pada masing-masing kelas, kemudian diberi kesempatan untuk berorasi 5–10 menit. Selanjutnya, seluruh siswa memilih dengan menulis nama di kertas yang telah disediakan oleh panitia atau melalui pemilihan langsung. Semua cara tersebut memiliki kekurangan dan kelebihan.

Pada prinsipnya siapa saja berhak menjadi ketua dan pengurus OSIS. Akan tetapi, mengingat tugas dan tanggung jawab pengurus OSIS cukup berat, diadakanlah seleksi agar dapat menentukan siapa yang tepat menjadi pengurus OSIS. Hal ini sangat penting karena pengurus OSIS bertugas merancang dan melaksanakan program kegiatan dengan baik agar citra sekolah semakin baik.

Siswa-siswa yang dipandang memiliki kemampuan atau berprestasi akan mewakili kelasnya untuk diusulkan menjadi pengurus OSIS. Kelas IX biasanya tidak dilibatkan dalam kepengurusan OSIS karena akan menghadapi ujian akhir. Masa kepengurusan OSIS idealnya dimulai pada September karena siswa baru telah mengenal satu sama lain teman seangkatannya dan kakak kelasnya.


B. Tugas Perangkat OSIS

1. Pengurus OSIS

  • Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS.
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pembina OSIS dan tembusannya kepada perwakilan kelas pada akhir masa jabatannya.
  • Mewakili sekolah dalam kegiatan-kegiatan kesiswaan.

2. Perwakilan OSIS

  • Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
  • Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS.
  • Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas.
  • Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya.
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada kepala sekolah selaku ketua pembina.
  • Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.

3. Pembina OSIS

  • Bertanggungjawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di sekolah.
  • Memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus.
  • Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
  • Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
  • Mengerahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan program kerja OSIS.
  • Menghadiri rapat-rapat OSIS.
  • Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.

Sekbid OSIS

OSIS memiliki struktur kepengurusan dan peraturan. Di sanalah siswa penggerak dapat bergabung sebagai pengurus dan perangkat, lalu menjalankan kolaborasi untuk maju bersama. Dalam OSIS, ada ketua, wakil, sekretaris, bendahara, dan sepuluh seksi sekretaris bidang (Sekbid). Bidang-bidang ini telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut ini merupakan tugas 10 Sekbid yang ada di dalam OSIS, yaitu :

1. Seksi Pembinaan Keimanan dan Ketakwaan Terhadap Tuhan YME

  • Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
  • Memperingati hari-hari besar keagamaan;
  • Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
  • Membina toleransi kehidupan antarumat beragama;
  • Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
  • Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.

2. Seksi Pembinaan Budi Pekerti Luhur atau Akhlak Mulia

  • Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
  • Melaksanakan gotong-royong dan kerja bakti (bakti sosial);
  • Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tata krama pergaulan;
  • Menumbuhkembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama;
  • Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah;
  • Melaksanakan kegiatan 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kedamaian, dan Kerindangan).

3. Seksi Pembinaan Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara

  • Melaksanakan upacara bendera pada hari Senin dan/atau Sabtu, serta hari-hari besar nasional;
  • Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);
  • Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
  • Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
  • Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
  • Melaksanakan kegiatan bela negara;
  • Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
  • Melakukan pertukaran siswa antar-daerah dan antar-negara.

4. Seksi Pembinaan Prestasi Akademik, Seni, dan/atau Olahraga Sesuai Bakat dan Minat

  • Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
  • Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
  • Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek);
  • Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
  • Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
  • Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
  • Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
  • Membentuk klub sains, seni, dan olahraga;
  • Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
  • Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.

5. Seksi Pembinaan Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan, dan Toleransi Sosial dalam Konteks Masyarakat Plural

  • Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;
  • Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
  • Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
  • Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
  • Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat, dan pidato;
  • Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan;
  • Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.

6. Seksi Pembinaan Kreativitas, Keterampilan dan Kewirausahaan

  • Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
  • Meningkatkan usaha koperasi siswa dan unit produksi.

7. Seksi Pembinaan Kualitas Jasmani, Kesehatan, dan Gizi Berbasis Sumber Gizi yang Terdiversifikasi

  • Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
  • Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS);
  • Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS;
  • Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja;
  • Melaksanakan hidup aktif;
  • Melakukan diversifikasi pangan;
  • Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah.

8. Seksi Pembinaan Sastra dan Budaya

  • Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
  • Menyelenggarakan festival/lomba, sastra, dan budaya;
  • Meningkatkan daya cipta sastra;
  • Meningkatkan apresiasi budaya.

9. Seksi Pembinaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

  • Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran;
  • Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
  • Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.

10. Seksi Pembinaan Komunikasi dalam Bahasa Inggris

  • Melaksanakan lomba debat dan pidato;
  • Melaksanakan lomba menulis dan korespodensi;
  • Melaksanakan kegiatan English Day;
  • Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story Telling);
  • Melaksanakan lomba puzzle words/scrabble.

Dalam bekerja, para pengurus OSIS mengikuti peraturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kedua “Anggaran” ini adalah dokumen aturan yang memandu gerakan OSIS agar sesuai dengan arah dan tujuan. Anggaran Dasar adalah aturan. Bedanya, kalau Anggaran Dasar adalah aturan keseluruhan tentang organisasi OSIS, sedangkan Anggaran Rumah Tangga adalah aturan bagaimana OSIS melakukan aktivitas sebagai wadah penggerak. Hal yang diatur di dalamnya adalah rapat pleno perwakilan kelas, rapat pengurus OSIS, tata cara pemilihan ketua dan anggota OSIS, serta pengesahan dan pelantikan OSIS.


Belajar Demokrasi Lewat OSIS

Dengan memperhatikan struktur dan sistem OSIS, siswa penggerak juga dapat belajar banyak untuk memajukan demokrasi. Tidak hanya pemilihan umum (Pemilu) saja, pemilihan ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) juga digelar serentak.

Biasanya, masing-masing sekolah akan membentuk panitia pemilihan yang berasal dari perwakilan setiap kelas dan membentuk lembaga pengarah yang berasal dari pengawas sekolah, guru BK, pembina OSIS, serta mantan ketua OSIS di sekolah terkait. Pemilihan ketua OSIS serentak ini mengadopsi sistem pemilihan umum, dan akan menjadi proses pembelajaran bagi siswa-siswi. Dari sana diharapkan lahir pemimpin demokratis yang mampu melahirkan berbagai ide, kreativitas, dan berbagai kemampuan secara kolaborasi.

Para calon ketua OSIS akan bersaing memperebutkan dukungan lewat kampanye menggunakan konten-konten kreatif. Metode pemilihan serentak juga akan memberikan pelajaran bahwa demokrasi harus lebih murah, efektif, efisien, dan meminimalkan konflik.


Sumber :

Buku OSIS Sebagai Wadah Siswa Penggerak Jenjang SMP
Diterbitkan oleh :
Direktorat Sekolah Menengah Pertama
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI
Tahun 2020