Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD 2022


Menurut Permendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. Dana BOP PAUD terbagi menjadi 2 yaitu BOP PAUD Reguler dan BOP PAUD Kinerja.

BOP PAUD Reguler adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD. Sedangkan BOP PAUD Kinerja adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD 2022

A. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler

  1. Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) meliputi pembiayaan untuk:
    1. penggandaan formulir pendaftaran;
    2. penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
    3. publikasi atau pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru;
    4. kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua;
    5. pendataan ulang Peserta Didik lama; dan/atau
    6. kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.

  2. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca meliputi pembiayaan untuk:
    1. penyediaan atau pencetakan buku untuk kebutuhan Peserta Didik termasuk buku digital sebagai berikut:
      • buku teks sesuai kurikulum yang digunakan;
      • buku sesuai usia dan perkembangan anak;
      • buku telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian terutama yang tersedia pada laman http://paudpedia.kemdikbud.go.id; dan
      • buku digunakan dalam proses pembelajaran berbasis main;
    2. penyediaan atau pencetakan buku pegangan untuk pendidik termasuk buku digital;
    3. penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar;
    4. kegiatan penguatan komunitas pengelola perpustakaan/pojok baca; dan/atau
    5. kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.

  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain meliputi pembiayaan untuk:
    1. penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE) dengan prioritas APE dalam ruangan;
    2. penyediaan dan/atau perbaikan alat multimedia pembelajaran sesuai analisa kebutuhan meliputi:
      • komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
      • printer dan/atau scanner;
      • Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
      • alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang kegiatan belajar melalui bermain bermakna berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
    3. pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti pengembangan buku elektronik dan video pembelajaran;
    4. penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;
    5. penyediaan bahan pendukung pembelajaran;
    6. pembiayaan dalam rangka mengikuti dan/atau menyelenggarakan festival, gebyar, atau kegiatan sejenis lainnya;
    7. pengembangan kegiatan pra literasi;
    8. pelaksanaan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanganan intoleransi dan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan;
    9. pembiayaan diskusi perkembangan anak;
    10. pelaksanaan pembelajaran melalui kunjungan rumah Peserta Didik; dan/atau
    11. kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.

  4. Pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain meliputi pembiayaan untuk:
    1. penyediaan laporan capaian tingkat perkembangan anak; dan/atau
    2. kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain.

  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan meliputi pembiayaan untuk:
    1. kegiatan pertemuan kelas orang tua/wali pada Satuan PAUD;
    2. pengelolaan dan operasional rutin satuan pendidikan, misalnya untuk pembelian ATK, alat-alat kebersihan, dan lainnya; dan/atau
    3. kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan.

  6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi pembiayaan untuk:
    1. pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
    2. pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran; dan/atau
    3. kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa meliputi pembiayaan untuk:
    1. sewa atau pembelian genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi satuan pendidikan yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
    2. pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional satuan pendidikan yang meliputi: pemasangan baru, penambahan kapasitas, dan/atau pembayaran langganan rutin daya dan jasa (listrik, telepon, air, dan internet); dan/atau
    3. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan.

  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan meliputi pembiayaan untuk:
    1. perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan satuan pendidikan seperti:
      • penutup atap;
      • penutup plafon;
      • kelistrikan;
      • pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
      • pengecatan; dan/atau
      • penutup lantai;
    2. perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau pendidik jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
    3. perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
    4. penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi yang belum memiliki air bersih;
    5. pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
    6. pemeliharaan dan/atau perbaikan APE, terutama APE luar ruangan;
    7. pemeliharaan taman dan fasilitas lainnya;
    8. penyediaan dan/atau perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau
    9. kegiatan lain yang relevan dalam rangka Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan.

  9. Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan meliputi pembiayaan untuk:
    1. penyediaan alat-alat deteksi dini tumbuh kembang;
    2. penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan lainnya;
    3. pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya;
    4. penyediaan makanan tambahan; dan/atau
    5. kegiatan lain yang relevan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan.

B. Rincian Komponen Penggunaan BOP PAUD Kinerja

  1. Pengembangan sumber daya manusia meliputi pembiayaan untuk:
    1. identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;
    2. penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan PAUD;
    3. penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan PAUD dan pendidik;
    4. pelatihan mandiri dengan komunitas praktis;
    5. pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal; dan/atau
    6. peningkatan kapasitas literasi digital.
    7. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.

  2. Pembelajaran dengan paradigma baru meliputi pembiayaan untuk:
    1. penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;
    2. pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
    3. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.

  3. Digitalisasi sekolah meliputi pembiayaan untuk:
    1. penguatan infrastruktur listrik;
    2. penguatan infrastruktur internet;
    3. lokakarya implementasi digitalisasi sekolah; dan/atau
    4. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan digitalisasi sekolah.

  4. Perencanaan berbasis data meliputi pembiayaan untuk:
    1. kegiatan perumusan visi misi satuan pendidikan terkait program dan kebijakan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak;
    2. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Program Sekolah Penggerak di Satuan Pendidikan;
    3. penguatan kapasitas tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
    4. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan Perencanaan Berbasis Data (PBD).

Baca juga:
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD 2023
Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja 2023


Sumber : Permendikbudristek RI No. 2 Tahun 2022